kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Rapat Gabungan DPRD Hasilkan Empat Rekomendasi SHM Tri Martani

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Rapat Gabungan DPRD Hasilkan Empat Rekomendasi SHM Tri Martani
24
VIEWS

Tanah Bumbu , KabarOne News.com— Upaya penyelesaian persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Desa Tri Martani akhirnya memasuki babak baru setelah DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu, BPN Kabupaten Kotabaru, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Polres Tanah Bumbu, Camat Sungai Loban, Kepala Desa Tri Martani, Ketua dan Anggota BPD Desa Tri Martani serta KUD Tuwuh Sari, Senin (18/05/2026).

Rapat dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul, SE., MH., didampingi anggota DPRD lainnya dan dihadiri sejumlah pihak terkait. Dalam rapat tersebut, DPRD meminta penjelasan dan kejelasan terkait persoalan sertifikat masyarakat Desa Tri Martani yang hingga kini belum mendapatkan kepastian penerbitan SHM baru.

Berita‎ Terkait

Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

Tuai Sorotan, Proyek Rehab Pada Jaringan IIrigasi Mubazir di Desa Paya Benua Rp 14 M Oleh BWS Babel Diduga Asal Jadi

Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah

Ketua KUD Tuwuh Sari, I Wayan Landep, menjelaskan bahwa program plasma sawit mulai dibangun sejak tahun 2000 di beberapa kecamatan, yakni Angsana, Sungai Loban, Kusan Hulu dan Kuranji dengan total 28 desa, termasuk Desa Tri Martani.

Ia menyampaikan, karena luas lahan mencapai sekitar 16 ribu hektare, proses pembangunan dilakukan secara bertahap. Masing-masing desa mengumpulkan data petani disertai bukti kepemilikan lahan seperti sertifikat hak milik dan dokumen lainnya sesuai CPCL masing-masing desa.

Data tersebut kemudian diserahkan secara kolektif ke BPN Kotabaru karena pada saat itu Kabupaten Tanah Bumbu belum dimekarkan. Namun, tidak seluruh desa diterbitkan sertifikat baru, termasuk Desa Tri Martani yang hingga sekarang belum memperoleh penerbitan sertifikat baru.

Setelah terjadinya pemekaran wilayah dari Kabupaten Kotabaru menjadi Kabupaten Tanah Bumbu, berkas Desa Tri Martani diserahkan dari BPN Kotabaru kepada BPN Tanah Bumbu sesuai berita acara penyerahan dokumen tertanggal 18 Maret 2008. Dalam penyerahan tersebut terdapat 10 desa.

Ia menyebutkan bahwa usulan penerbitan sertifikat sebenarnya sudah dilakukan, namun hingga kini sertifikat baru belum dapat diterbitkan karena sebelumnya masih terkendala status kawasan. Sementara sertifikat yang dipegang masyarakat saat ini merupakan sertifikat transmigrasi lama sejak sekitar tahun 1981.

Kepala Desa Tri Martani, Mardianto, menyampaikan terdapat 390 persil sertifikat dengan luas sekitar 337,25 hektare serta 54 persil SKT seluas 62,75 hektare yang dahulu diserahkan ke KUD untuk pengajuan kebun plasma sawit sehingga total keseluruhan mencapai 400 hektare.

Ia juga menyampaikan bahwa sejak Mei 2024 lahan Desa Tri Martani telah dinyatakan bebas kawasan hutan, meskipun masih ada sebagian kecil lahan yang masuk kawasan hutan produksi. Menurutnya, masyarakat sangat berharap sertifikat segera diterbitkan agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

Mardianto mengatakan banyak masyarakat kesulitan memperoleh modal usaha karena tidak memiliki sertifikat sebagai jaminan pinjaman. Oleh sebab itu, pihak desa berharap BPN dapat mengembalikan seluruh sertifikat dan SKT yang sebelumnya diserahkan ke KUD.

Kepala BPN Kabupaten Tanah Bumbu, Dading Wiria Kusuma, S.ST., mengatakan pihaknya serius membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari total 390 bidang sertifikat, sementara baru ditemukan data sebanyak 147 persil di BPN.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar sertifikat tersebut merupakan produk sebelum tahun 1997 sehingga masih banyak yang belum terpetakan secara digital. Karena itu, BPN akan membentuk tim khusus untuk Desa Tri Martani guna melakukan penelusuran data serta pengklasteran persoalan.

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa inti persoalan dalam rapat tersebut adalah hilangnya sebagian berkas administrasi yang sebelumnya telah diserahkan dari BPN Kotabaru. Menurutnya, persoalan tersebut lebih kepada administrasi penerbitan sertifikat baru karena kondisi lahan di lapangan sudah jelas dan status kawasan juga telah bebas.

Di akhir rapat, DPRD Tanah Bumbu bersama seluruh pihak yang hadir menyepakati empat klaster rekomendasi sebagai langkah percepatan penyelesaian persoalan SHM Desa Tri Martani.

Pada klaster pertama terkait BPN, DPRD merekomendasikan agar BPN Tanah Bumbu segera melakukan rekonsiliasi dokumen melalui proses pengecekan dan validasi ulang terhadap 390 persil sertifikat eks transmigrasi tahun 1981 seluas 337,25 hektare serta 54 persil dokumen segel seluas 62,75 hektare yang sebelumnya diserahkan kepada KUD Tuwuh Sari. Proses tersebut diminta selesai paling lambat 14 hari sejak rekomendasi diterbitkan.

Selain itu, DPRD juga meminta BPN segera melakukan langkah penerbitan bidang baru mengingat lahan seluas 400 hektare tersebut telah resmi dikeluarkan dari kawasan hutan. Untuk itu, BPN Tanah Bumbu direkomendasikan menurunkan tim Gugus Tugas Reforma Agraria atau tim pengukuran guna melakukan pemetaan batas terluar sebagai dasar peleburan sertifikat menjadi SHM baru.

DPRD juga meminta adanya kepastian timeline penyelesaian dengan kewajiban BPN Tanah Bumbu menyampaikan laporan perkembangan by name by address terhadap bidang yang telah siap cetak kepada DPRD dan Pemerintah Desa Tri Martani secara berkala setiap bulan.

Pada klaster kedua terkait kelembagaan desa dan KUD, DPRD meminta pengurus KUD Tuwuh Sari bersama Kepala Desa Tri Martani melakukan validasi final terhadap subjek plasma dan kepemilikan mutakhir dari 444 persil agar tidak menimbulkan tuntutan hukum dari ahli waris pemilik sertifikat tahun 1981 di kemudian hari.

KUD Tuwuh Sari juga diminta membuka posko informasi di desa untuk menyampaikan hasil rapat kepada seluruh petani plasma guna meredam potensi gejolak sosial akibat ketidakpastian yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Sementara pada klaster ketiga terkait aspek hukum dan pengamanan, DPRD memohon kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan pendampingan hukum kepada BPN dan pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi maupun diskresi penerbitan sertifikat transmigrasi lama agar aman dari gugatan hukum di masa mendatang.

Selain itu, DPRD juga meminta Polres Tanah Bumbu beserta jajaran Polsek Sungai Loban melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap proses teknis di lapangan, termasuk apabila dilakukan pengukuran ulang objek lahan guna menghindari potensi gesekan antar pihak.

Sedangkan pada klaster keempat terkait pengawasan dan fasilitasi pemerintah daerah serta DPRD, direkomendasikan pembentukan tim kecil lintas sektoral oleh Bupati Tanah Bumbu yang dikoordinasikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dengan melibatkan dinas terkait, Camat Sungai Loban dan perwakilan DPRD untuk mengawal penyelesaian persoalan secara intensif.

DPRD juga menegaskan apabila dalam waktu 30 hari kerja sejak rekomendasi diterbitkan tidak terdapat progres signifikan dari pihak BPN selaku pelaksana teknis pertanahan, maka DPRD Tanah Bumbu akan menggunakan hak pengawasan dengan berkonsultasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan hingga Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta.

Rekomendasi tersebut disepakati sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam memperjuangkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga Desa Tri Martani. (Oksa)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur
Daerah

Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

Juli 24, 2026
45
Tuai Sorotan, Proyek Rehab Pada Jaringan IIrigasi Mubazir di Desa Paya Benua Rp 14 M Oleh BWS Babel Diduga Asal Jadi
Daerah

Tuai Sorotan, Proyek Rehab Pada Jaringan IIrigasi Mubazir di Desa Paya Benua Rp 14 M Oleh BWS Babel Diduga Asal Jadi

Juli 23, 2026
35
Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah
Daerah

Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah

Juli 22, 2026
7
Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129
Daerah

Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129

Juli 21, 2026
10
Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Daerah

Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Juli 20, 2026
10
Reses Ketua DPRD, Warga Desa Barokah Sampaikan Beragam Usulan
Daerah

Reses Ketua DPRD, Warga Desa Barokah Sampaikan Beragam Usulan

Juli 20, 2026
8
Wakil Bupati Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi
Daerah

Wakil Bupati Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi

Juli 19, 2026
8
Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Dorong UMKM Ciptakan Produk Inovatif Bernilai Jual Tinggi
Daerah

Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Dorong UMKM Ciptakan Produk Inovatif Bernilai Jual Tinggi

Juli 18, 2026
8
Reses DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pakkattelu
Daerah

Reses DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pakkattelu

Juli 18, 2026
14
Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka
Daerah

Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka

Juli 18, 2026
7

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Praperadilan Hasto Kristiyanto,    Dr. Djuyamto SH, MH  : Hakim Belum masuk ke pokok perkara, yang Diputus Hanya Soal Formalitas Gugatan Permohonan

Praperadilan Hasto Kristiyanto, Dr. Djuyamto SH, MH : Hakim Belum masuk ke pokok perkara, yang Diputus Hanya Soal Formalitas Gugatan Permohonan

1 tahun yang lalu
24
FGD Dewan Pengupahan Lamongan Rumuskan Arah Kebijakan Upah 2026: Adil, Adaptif, dan Berkelanjutan

FGD Dewan Pengupahan Lamongan Rumuskan Arah Kebijakan Upah 2026: Adil, Adaptif, dan Berkelanjutan

9 bulan yang lalu
109
Kodim 0812/Lamongan Gelar Latorsar Guna Tingkatkan Kemampuan Prajurit di Satuan Teritorial.

Kodim 0812/Lamongan Gelar Latorsar Guna Tingkatkan Kemampuan Prajurit di Satuan Teritorial.

2 tahun yang lalu
88

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

    Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RW dan LMK,”Pilar Kolaborasi Pemerintah dan Warga Petojo Utara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Bom SMA 72 Jakarta Utara Disidangkan Kepsek Berharap Nama Baik Sekolah Dipulihkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuai Sorotan, Proyek Rehab Pada Jaringan IIrigasi Mubazir di Desa Paya Benua Rp 14 M Oleh BWS Babel Diduga Asal Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Jakarta Pramono Menghimbau Satu Rukun Tetangga (RT) Memiliki Satu Apar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA