Tanah Bumbu , KabarOne News.com— Upaya penyelesaian persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Desa Tri Martani akhirnya memasuki babak baru setelah DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu, BPN Kabupaten Kotabaru, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Polres Tanah Bumbu, Camat Sungai Loban, Kepala Desa Tri Martani, Ketua dan Anggota BPD Desa Tri Martani serta KUD Tuwuh Sari, Senin (18/05/2026).
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul, SE., MH., didampingi anggota DPRD lainnya dan dihadiri sejumlah pihak terkait. Dalam rapat tersebut, DPRD meminta penjelasan dan kejelasan terkait persoalan sertifikat masyarakat Desa Tri Martani yang hingga kini belum mendapatkan kepastian penerbitan SHM baru.
Ketua KUD Tuwuh Sari, I Wayan Landep, menjelaskan bahwa program plasma sawit mulai dibangun sejak tahun 2000 di beberapa kecamatan, yakni Angsana, Sungai Loban, Kusan Hulu dan Kuranji dengan total 28 desa, termasuk Desa Tri Martani.
Ia menyampaikan, karena luas lahan mencapai sekitar 16 ribu hektare, proses pembangunan dilakukan secara bertahap. Masing-masing desa mengumpulkan data petani disertai bukti kepemilikan lahan seperti sertifikat hak milik dan dokumen lainnya sesuai CPCL masing-masing desa.
Data tersebut kemudian diserahkan secara kolektif ke BPN Kotabaru karena pada saat itu Kabupaten Tanah Bumbu belum dimekarkan. Namun, tidak seluruh desa diterbitkan sertifikat baru, termasuk Desa Tri Martani yang hingga sekarang belum memperoleh penerbitan sertifikat baru.
Setelah terjadinya pemekaran wilayah dari Kabupaten Kotabaru menjadi Kabupaten Tanah Bumbu, berkas Desa Tri Martani diserahkan dari BPN Kotabaru kepada BPN Tanah Bumbu sesuai berita acara penyerahan dokumen tertanggal 18 Maret 2008. Dalam penyerahan tersebut terdapat 10 desa.
Ia menyebutkan bahwa usulan penerbitan sertifikat sebenarnya sudah dilakukan, namun hingga kini sertifikat baru belum dapat diterbitkan karena sebelumnya masih terkendala status kawasan. Sementara sertifikat yang dipegang masyarakat saat ini merupakan sertifikat transmigrasi lama sejak sekitar tahun 1981.
Kepala Desa Tri Martani, Mardianto, menyampaikan terdapat 390 persil sertifikat dengan luas sekitar 337,25 hektare serta 54 persil SKT seluas 62,75 hektare yang dahulu diserahkan ke KUD untuk pengajuan kebun plasma sawit sehingga total keseluruhan mencapai 400 hektare.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak Mei 2024 lahan Desa Tri Martani telah dinyatakan bebas kawasan hutan, meskipun masih ada sebagian kecil lahan yang masuk kawasan hutan produksi. Menurutnya, masyarakat sangat berharap sertifikat segera diterbitkan agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
Mardianto mengatakan banyak masyarakat kesulitan memperoleh modal usaha karena tidak memiliki sertifikat sebagai jaminan pinjaman. Oleh sebab itu, pihak desa berharap BPN dapat mengembalikan seluruh sertifikat dan SKT yang sebelumnya diserahkan ke KUD.
Kepala BPN Kabupaten Tanah Bumbu, Dading Wiria Kusuma, S.ST., mengatakan pihaknya serius membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari total 390 bidang sertifikat, sementara baru ditemukan data sebanyak 147 persil di BPN.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar sertifikat tersebut merupakan produk sebelum tahun 1997 sehingga masih banyak yang belum terpetakan secara digital. Karena itu, BPN akan membentuk tim khusus untuk Desa Tri Martani guna melakukan penelusuran data serta pengklasteran persoalan.
Pimpinan rapat menyampaikan bahwa inti persoalan dalam rapat tersebut adalah hilangnya sebagian berkas administrasi yang sebelumnya telah diserahkan dari BPN Kotabaru. Menurutnya, persoalan tersebut lebih kepada administrasi penerbitan sertifikat baru karena kondisi lahan di lapangan sudah jelas dan status kawasan juga telah bebas.
Di akhir rapat, DPRD Tanah Bumbu bersama seluruh pihak yang hadir menyepakati empat klaster rekomendasi sebagai langkah percepatan penyelesaian persoalan SHM Desa Tri Martani.
Pada klaster pertama terkait BPN, DPRD merekomendasikan agar BPN Tanah Bumbu segera melakukan rekonsiliasi dokumen melalui proses pengecekan dan validasi ulang terhadap 390 persil sertifikat eks transmigrasi tahun 1981 seluas 337,25 hektare serta 54 persil dokumen segel seluas 62,75 hektare yang sebelumnya diserahkan kepada KUD Tuwuh Sari. Proses tersebut diminta selesai paling lambat 14 hari sejak rekomendasi diterbitkan.
Selain itu, DPRD juga meminta BPN segera melakukan langkah penerbitan bidang baru mengingat lahan seluas 400 hektare tersebut telah resmi dikeluarkan dari kawasan hutan. Untuk itu, BPN Tanah Bumbu direkomendasikan menurunkan tim Gugus Tugas Reforma Agraria atau tim pengukuran guna melakukan pemetaan batas terluar sebagai dasar peleburan sertifikat menjadi SHM baru.
DPRD juga meminta adanya kepastian timeline penyelesaian dengan kewajiban BPN Tanah Bumbu menyampaikan laporan perkembangan by name by address terhadap bidang yang telah siap cetak kepada DPRD dan Pemerintah Desa Tri Martani secara berkala setiap bulan.
Pada klaster kedua terkait kelembagaan desa dan KUD, DPRD meminta pengurus KUD Tuwuh Sari bersama Kepala Desa Tri Martani melakukan validasi final terhadap subjek plasma dan kepemilikan mutakhir dari 444 persil agar tidak menimbulkan tuntutan hukum dari ahli waris pemilik sertifikat tahun 1981 di kemudian hari.
KUD Tuwuh Sari juga diminta membuka posko informasi di desa untuk menyampaikan hasil rapat kepada seluruh petani plasma guna meredam potensi gejolak sosial akibat ketidakpastian yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Sementara pada klaster ketiga terkait aspek hukum dan pengamanan, DPRD memohon kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan pendampingan hukum kepada BPN dan pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi maupun diskresi penerbitan sertifikat transmigrasi lama agar aman dari gugatan hukum di masa mendatang.
Selain itu, DPRD juga meminta Polres Tanah Bumbu beserta jajaran Polsek Sungai Loban melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap proses teknis di lapangan, termasuk apabila dilakukan pengukuran ulang objek lahan guna menghindari potensi gesekan antar pihak.
Sedangkan pada klaster keempat terkait pengawasan dan fasilitasi pemerintah daerah serta DPRD, direkomendasikan pembentukan tim kecil lintas sektoral oleh Bupati Tanah Bumbu yang dikoordinasikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dengan melibatkan dinas terkait, Camat Sungai Loban dan perwakilan DPRD untuk mengawal penyelesaian persoalan secara intensif.
DPRD juga menegaskan apabila dalam waktu 30 hari kerja sejak rekomendasi diterbitkan tidak terdapat progres signifikan dari pihak BPN selaku pelaksana teknis pertanahan, maka DPRD Tanah Bumbu akan menggunakan hak pengawasan dengan berkonsultasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan hingga Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta.
Rekomendasi tersebut disepakati sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam memperjuangkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga Desa Tri Martani. (Oksa)



















