Kotabaru,KabarOnenews.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Kotabaru kembali memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai sejak 4 Agustus hingga 31 Desember 2025, bersamaan dengan pelaksanaan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025.
Program ini menjadi kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor, karena memberikan pembebasan seluruh tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran pajak. Wajib pajak yang memiliki tunggakan selama dua hingga lima tahun ke atas hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja.
Selain itu, UPPD Samsat Kotabaru juga memberikan diskon PKB sebesar 25 persen dan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 34,17 persen yang berlaku mulai 30 Juni hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperbaiki validitas data kendaraan bermotor di daerah.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan wajib pajak, Pemprov Kalsel juga akan menggelar Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, berupa undian berhadiah bagi kendaraan berplat DA (Kalsel) pada bulan Desember mendatang.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Bapenda setempat melalui mekanisme cost sharing juga akan menyelenggarakan Gebyar Panutan Pajak Kabupaten Kotabaru pada bulan November, dengan hadiah utama dua unit sepeda motor, televisi, kulkas, dan berbagai hadiah hiburan menarik lainnya.
Plt. Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Ahmad Fauzi, S.E., M.M, saat ditemui di kantornya, Selasa (21/10/2025) menjelaskan, program pemutihan ini diberlakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program pemutihan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menambah PAD daerah,” ujar Fauzi.
Ia juga memperkenalkan layanan unggulan UPPD Samsat Kotabaru, yaitu layanan ‘Jemput Antar’, yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
“Layanan jemput antar ini kami hadirkan agar masyarakat lebih mudah dan nyaman dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.
Fauzi juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru agar memanfaatkan program pemutihan ini sebelum berakhir pada akhir Desember mendatang.
Selain membuka layanan di kantor, UPPD Samsat Kotabaru juga aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat, dengan cara membagikan brosur di minimarket, Pasar Kemakmuran, serta kantor-kantor Dinas, sekaligus memberikan penjelasan langsung mengenai tata cara dan manfaat program pemutihan pajak tersebut.(HRB)
By: Herpani