kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Tersangka Penganiayaan 3 Orang Hanya 1 Disidangkan, Keluarga Korban dan Kuasa Hukumnya Kecewa

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Tersangka Penganiayaan 3 Orang Hanya 1 Disidangkan, Keluarga Korban dan Kuasa Hukumnya Kecewa
75
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Keluarga korban penganiayaan dan Kuasa Hukumnya, protes dan sangat kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Nancy Paulina hanya 8 bulan penjara.

Anehnya, dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Kumar S, Penyidik Kepolisian Polsektro Tanjung Priok telah menetapkan tiga tersangka yaitu, tersangka Manwarjit Singh dan istrinya terdakwa Nancy Paulina dan tersangka Sri Selwen. Timbul kekecewaan keluarga korban karena dua lagi tersangka Manwarjit Singh dan Sri Selwen belum disidangkan. Bahkan belum di P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Menurut Keluarga korban ada dugaan permainan “Mafia Hukum”

Berita‎ Terkait

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Terkait rendahnya tuntutan JPU terhadap terdakwa Nancy Paulina, keluarga korban menyebutkan, jika melihat dampak perbuatan terdakwa yang telah mengakibatkan luka pada bibir korban Kumar S, dan 1 gigi menjadi gompal alias patah karena diduga dipukul menggunakan sandal bertumit milik terdakwa, menambah kekecewaan keluarga korban. Hal itu disampaikan Beslon Evriko Sinaga SH, selaku Kuasa Hukum korban pada sejumlah media usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Menurut Belson, sebagaimana hasil pemeriksaan dokter yang dituangkan dalam visum etrevertum disimpulkan, bahwa akibat Penganiayaan tersebut, korban Kumar S sempat dibawa berobat ke Rumah Sakit Port Medical Center, karena mengalami luka sobek pada bagian Bibir atas sebelah kiri dan mengeluarkan darah, kemudian pada bagian 1 gigi atas sebelah kiri mengalami gompal, patah sebagian dan juga 1 gigi bagian atas sebelah kiri mengalami goyang serta pada bagian penglihatan saksi korban Kumar S menjadi buram dan pusing. Visum Et Repertum Nomor : KS.54/2/6/PMC.Jkt-2024 tanggal 22 Juli 2024 dari RS. Port Medical Center, yang ditandatangani oleh dr. Selni Warlene Manik, dokter yang telah melakukan pemeriksaan korban Kumar S, dengan hasil pemeriksaan : Luka robek 1 cm x 0,1 cm x 0,1 cm dibibir atas Gigi kiri atas goyang Gigi kiri atas pecah sedikit bagian samping luka tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul.

Oleh karena itu, keluarga korban sangat kecewa atas requisitor JPU sebab berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan serta hasil video keterangan saksi dan visum, pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana perkara No:396/Pid.B/2025/PN Jkt. Utr, jelas jelas membuktikan bahwa perbuatan terdakwa merupakan penganiayaan berat, yang seharusnya terdakwa dituntut hukuman berat.

Namun, JPU hanya menuntut terdakwa Nancy Paulina hanya 8 bukan penajara, dimana ancaman hukuman pasal tersebit adalah selama 2 tahun dan 8 bulan penjara. Sehingga tuntutan yang dibacalan JPU tersebut sangat mencederai rasa keadilan terhadap korban penganiayaan, ungkap Belson.

Belson Evriko Sinaga, menilai bahwa tuntutan JPU sungguh sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi Korban seharusnya penuntut umun bisa dan bahkan memungkinkan untuk menuntut lebih maksimal atau setidak tidaknya dapat terpenuhi rasa keadilan bagi korban. Hal itu mengingat terdakwa selama proses hukum baik dikepolisian, penuntutan hingga pelimpahan P. 21 di Penuntutan tidak dilakukan penahanan sama sekali sampai jalannya proses sidang pembacaan tuntutan. Bahkan selama proses persidangan, terdakwa Nancy Paulina sempat mangkir atau tidak hadir beberapa kali sidang dengan alasan sakit”, ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini menurut kami ada dugaan yang sangat janggal, sebab seharusnya ada 3 orang yang didakwa bersama sama melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban Kumar S. Oleh karena itu, untuk kepastian hukum dan keadilan bagi korban, terdakwa atau tersangka haruslah ditahan walau alasan apapun bagi terdakwa.

Bagai mana bisa terdakwa dituntut hanya 8 bulan penjara, sementara korban sudah menderita gigi sompal dan goyang selamanya, ada visum dokter, ada apa dengan pertimbangan hukum JPU.
Bagaimana bisa berkas perkara tiga tersangka menjadi dipisahkan JPU, pada hal ketiga tersangka melakukan pidana kejahatan bersama sama di tempat yang sama, waktu yang sama, melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan bersama sama, ada apa JPU membuat berkas jadi terpisah (displit). JPU ditengarai merubah fakta kejadian perkara untuk melindungi ketiga tersangka dari jeratan hukum Pasal 170 KUHP yang telah ditetapkan Penyidik Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Korban sangat berharap ketegasan Jaksa Agung untuk memerintahkan Jamwas supaya menindak tegas dan mencopot oknum-oknum Kepala Kejaksaan Negeri yang menggunakan Jabatan dan kekuasaannya untuk berusaha merubah fakta kejadian dan melindungi para tersangka.

“Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk tidak terfokus pada tuntutan JPU, namun secara arif dan benar- benar memperhatikan rasa keadilan bagi korban”, ujarnya.

Ditambahkan, dalam persidangan terdakwa selalu berbelit-belit dan sikap yang tidak mencerminkan degan baik dalam proses persidangan. Selanjutnya kami team Kuasa Hukum korban akan berdiskusi bersama keluarga korban untuk menentukan langkah atau upaya hukum apa yang masih tersedia atas tuntutan JPU tersebut.

“Hukum itu merupakan suatu lembaga yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, kalau hukum saja tidak adil kemana lagi masyarakat akan mengadu untuk meminta dan menuntut keadilan, saya pikir sangat di sayangkan dengan adanya kejadian ini di institusi hukum di Jakarta Utara”, ungkapnya, 19/8/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Oktober 24, 2025
1
Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
65
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
15
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
239
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
139
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
66
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
208
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Keseruan dan Kebersamaan Halal Bihal Mitsubishi Xpander Indonesia (MIXI) 2025

Keseruan dan Kebersamaan Halal Bihal Mitsubishi Xpander Indonesia (MIXI) 2025

5 bulan yang lalu
8
SMA Award 2025, SMADA Lamongan Torehkan Empat Penghargaan Sekaligus

SMA Award 2025, SMADA Lamongan Torehkan Empat Penghargaan Sekaligus

6 jam yang lalu
7
PT Kalimantan Jawa Gas dan IZI Jateng Salurkan Program Lapak Berkah Untuk Ibu Tangguh di Tanjung Mas

PT Kalimantan Jawa Gas dan IZI Jateng Salurkan Program Lapak Berkah Untuk Ibu Tangguh di Tanjung Mas

1 hari yang lalu
7

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sarat Masalah, Proyek Puskesmas Baturusa Rp 3,3 Milyar Diawasi Konsultan, Tetapi Tiang Dan Dinding Tidak Lurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA