kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Roosjany Widjaja Pemilik Tanah 11.5 H di Bogor Gugat PT.Pesona Sahabat Rumiri Rp 35 M

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Roosjany Widjaja Pemilik Tanah 11.5 H di Bogor Gugat PT.Pesona Sahabat Rumiri Rp 35 M
55
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR Tergugat I), digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Roosjany Widjaja (Penggugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Gugatan perkara No.787/Pdt.G/PN Jakarta Barat, 2025, yang didaftarkan Penggugat Roosjany Widjaja, melalui Kuasa Hukumnya Advokat dan Konsultan hukum dari Kantor Advokat RICCI RISS & Partners beralamat di Jl.Pantai Indah Utara 2 Kav. C1,PIK, Penjaringan itu, atas dugaan perlawanan hukum pencaplokan lahan milik Penggugat.

Berita‎ Terkait

DPRD Kotabaru Bahas Empat Raperda Prioritas

Diskominfo Kotabaru Sosialisasikan Manajemen Risiko Keamanan Informasi

Jamaah Haji Kloter 13 BDJ Tiba di Kotabaru, Disambut Haru

Sidang agenda keterangan saksi fakta yang dihadirkan Penggugat, dua saksi yaitu Safei dan Eka merupakan saksi fakta yang dinilai mengetahui dan menyaksikan pembelian tanah seluas 11.5 H, berlokasi di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan pembeli Roosjany Widjaja (Penggugat) dan Yumianto.

Saksi fakta Sekretaris Desa (Sekdes) Cikuda, Parung Panjang, Kota Bogor, Safei dan warga bernama Eka dibawah sumpah menyampaikan, setahu kedua saksi, bahwa Penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto lah selaku pembeli atau yang membebaskan lahan seluas 11.5 H, sekitar tahun 2014 hingga 2015, yang menjadi objek perkara tersebut.

Safei selaku Sekdes mengaku menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah atas nama penjual Debol, Daroh dan penjual lainnya kepada pembeli Roosjany Widjaja dan Yumianto.
Saksi Safie dan Eka menyampaikan, pembebasan lahan dilaksanakan sekitar tahun 2014-2015. Proses pembelian tanah itu disaksikan beberapa orang pemilik tanah dan diketahui Kepala Desa Cikuda Parung Panjang Haitani. Yang datang ke lokasi saat pembebasan lahan hanyalah bu Roosjany W dan Yumianto.

“Sepengetahuan saksi, antara Penggugat Roosjany dengan Yumianto merupakan saudara. Saksi tidak pernah menandatangani surat SPH selain atas nama Penggugat. Tidak pernah ada orang yang mengatasnamakan PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR) datang dan tidak kenal orangnya”, ungkap kedua saksi dalam persidangan PN Jakarta Barat, 18/2/2026.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Arif Nugraha didampingi Hakim anggota Dwiyana Kusuma Astanti dan Bunga Meluni Hapsari, saksi menyampaikan, Penggugatlah yang membayar pembebasan tanah warga Desa Cikuda, bukan PT.PSR. Kondisi lahan/tanah saat dibebaskan Penggugat sama saja seperti kondisi tanah sekarang yang belum ada pembangunan masih ditanami tumbuhan oleh warga. Terkait hubungan kerjasama antara Roosjany W dengan PT.PSR saksi tidak tahu.

Menurut Safei, pihaknya selaku Sekdes merasa dirugikan dengan adanya tanda tangan palsu yang diduga dilakukan Suparjo dari pihak Perusahaan lain. Saya selaku Sekdes yang tanda tangan SPH terhadap tanah Penggugat, namun ada tandatangan lain yang tidak saya tahu, diluar nama Roosjany W.

Terkait dugaan pemalsuan tandatangan itu, Suparjo pihak PT.Badra dilaporkan ke Kepolisian. Pada saat itu saksi mengaku dapat tekanan dari Kepala Desa dan Camat, sehingga laporan dihentikan. Saksi setelah selesai jadi Sekdes saat ini bekerja di kantor Kecamatan.

Safei mengetahui adanya pemberian uang diduga dari pihak PT.PSR sebanyak Rp75 juta rupiah agar perkara pemalsuan tersebut di stop. Lalu uang tersebut saya berikan ke Roosjany. Saksi tidak tahu bahwa uang dijadikan sebagai di Kepolisian.

“Proses penyerahan uang..taunya menerima uang dalam rangka pencabutan kasus pemalsuan tandatangan. Adakah yang lain mengetahui pembelian tanah itu dibeli bu Ros dan Yumianto dengan diketahui Kepala Desa Haitani. Kepala Desa Haitani digantikan Samiani, disitulah terjadi dugaan pemalsuan tandatangan pengurusan surat tanah itu” ,ujarnya.

Dalam perkara ini, Penggugat menduga adanya PMH yang dilakukan para Tergugat yakni;

1. PT.Pesona Sahabat Rumiri (Tergugat I) yang berkedudukan di Jalan Tomang
Raya terusan Kavling 71-73, Graha Sukanda Mulia Lt. 7, Kelurahan Tomang,
Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, (Tergugat I)
2. Rudi Cahyadi Sukandadinata, selaku atas nama pribadi (Tergugat II).
3. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, yang berkedudukan di Jln.Tegar Beriman Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16915 (Turut Tergugat).

Dalam petitumnya Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum Tergugat Rp 35 miliar rupiah

Menyikapi keterangan kedua saksi Kuasa Hukum Penggugat Advokat Ricci Riss dan Rekan usai persidangan menyampaikan, keterangan saksi fakta itu merupakan kebenaran. Dalam persidangan disebut adanya dugaan pemalsuan tapi sudah di SP3. Selain pemalsuan yang disampaikan saksi, ada juga laporan kita saat ini, prosesnya masih berjalan nanti kita tunggu saja hasilnya.

“Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan, yang di SP3 Kepolisian tersebut itu hanya peralihan isu agar perkara tersebut di giring Tergugat ke Perdata, Seluruh bukti dalam perkara ini telah diperiksa dalam persidangan. Oleh karena itu kami berharap Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini supaya objektif memberikan kebenaran”, ungkap Kuasa Hukum Penggugat.

Dalam persidangan terungkap juga dari Kuasa Tergugat PT.Pesona SR, Advokat Wendah, menyampaikan, bahwa lahan objek sengketa yang dimiliki Penggugat merupakan tanah sitaan Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi terpidana Beny Condro. Namun menurut Kuasa Hukum Penggugat, apa yang disampaikan Tergugat tentang lahan milik Penggugat disita Kejaksaan Agung itu tidak benar, karena berbeda lokasi tanahnya. Tanah Penggugat tidak pernah disita, sampai saat ini belum dibangun apa apa, ungkap Kuasa Hukum.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

DPRD Kotabaru Bahas Empat Raperda Prioritas
Daerah

DPRD Kotabaru Bahas Empat Raperda Prioritas

Juni 26, 2026
3
Diskominfo Kotabaru Sosialisasikan Manajemen Risiko Keamanan Informasi
Daerah

Diskominfo Kotabaru Sosialisasikan Manajemen Risiko Keamanan Informasi

Juni 26, 2026
2
Jamaah Haji Kloter 13 BDJ Tiba di Kotabaru, Disambut Haru
Daerah

Jamaah Haji Kloter 13 BDJ Tiba di Kotabaru, Disambut Haru

Juni 24, 2026
4
PT Pelsart Tambang Kencana Apresiasi 200 Siswa Berprestasi di Wilayah Ring 1
Daerah

PT Pelsart Tambang Kencana Apresiasi 200 Siswa Berprestasi di Wilayah Ring 1

Juni 23, 2026
14
Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji di Madinah Lewat “Live Info Haji”
Daerah

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji di Madinah Lewat “Live Info Haji”

Juni 23, 2026
5
Gelora Bumi Kaktus Bergetar: Libu Mbaso Pemuda Kaili Jadi Episentrum Kebangkitan Adat dan Lompatan Peradaban di Tanah Tadulako
Daerah

Gelora Bumi Kaktus Bergetar: Libu Mbaso Pemuda Kaili Jadi Episentrum Kebangkitan Adat dan Lompatan Peradaban di Tanah Tadulako

Juni 21, 2026
79
BKPSDM Kotabaru dan BSI Gelar Sharing Session Pengelolaan Keuangan bagi ASN
Daerah

BKPSDM Kotabaru dan BSI Gelar Sharing Session Pengelolaan Keuangan bagi ASN

Juni 21, 2026
10
Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Penutupan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Pulau Laut Timur
Daerah

Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Penutupan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Pulau Laut Timur

Juni 19, 2026
8
Ketua DPRD Kotabaru Tegaskan Dukungan Penuh Pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima
Daerah

Ketua DPRD Kotabaru Tegaskan Dukungan Penuh Pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima

Juni 19, 2026
7
Yayasan Pendidikan islam Al-Hidayah Adakan HAFLAH AKHIRUSSANAH dan PELEPASANs
Daerah

Yayasan Pendidikan islam Al-Hidayah Adakan HAFLAH AKHIRUSSANAH dan PELEPASANs

Juni 18, 2026
43

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

NGO Jalak : Inspektorat Pasti Mampu Ungkap Dugaan KKN Oknum Pejabat Sudin SDA

NGO Jalak : Inspektorat Pasti Mampu Ungkap Dugaan KKN Oknum Pejabat Sudin SDA

7 bulan yang lalu
38
HUT ke-69 Kaltim, Gubernur Rudy Mas’ud Canangkan Era Kebangkitan Konektivitas Menuju Generasi Emas

HUT ke-69 Kaltim, Gubernur Rudy Mas’ud Canangkan Era Kebangkitan Konektivitas Menuju Generasi Emas

6 bulan yang lalu
40
Tanah Bumbu Raih Peringkat Terbaik 3 Nasional dalam Akselerasi IETPD di Festival Antasari 2025

Tanah Bumbu Raih Peringkat Terbaik 3 Nasional dalam Akselerasi IETPD di Festival Antasari 2025

7 bulan yang lalu
12

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA