Kotabaru,Kabar One news.com- DPRD Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghasilkan keputusan penting bagi pedagang kue dan jajanan berbuka puasa di bulan Ramadan, Senin (24/2/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Susanti, membahas permintaan pedagang yang ingin kembali berjualan di depan Pasar Limbur Raya, menggantikan lokasi mereka sebelumnya di Siring Laut.
Pedagang yang tergabung dalam kelompok jajanan berbuka puasa mengungkapkan bahwa berjualan di Siring Laut kurang menguntungkan karena sepinya pembeli.
Mereka pun mengajukan permohonan agar dapat berjualan kembali di lokasi strategis di depan Pasar Limbur Raya, seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kotabaru telah menetapkan Siring Laut sebagai lokasi utama bagi pedagang kuliner selama bulan Ramadan.
Namun, setelah melalui pembahasan yang mendalam dalam RDP, sebagian pedagang akhirnya diperbolehkan untuk berjualan di halaman Pasar Limbur Raya.
“Alhamdulillah, kami sudah akomodir,” ujar Susanti, Ketua DPRD Kotabaru, dengan senyum puas. Ia menambahkan bahwa Kota Kotabaru memiliki beberapa titik strategis lainnya untuk pasar jajanan berbuka puasa, seperti di Siring Laut, Jalan Bakti, dan tentu saja di Pasar Limbur Raya.
Noor Hasanah, salah satu perwakilan pedagang kue Ramadan, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut. “Alhamdulillah, kami sangat senang. Terima kasih kepada DPRD dan Disparpora yang telah menyetujui permintaan kami dan mendirikan tenda untuk kami berjualan,” ungkap Noor penuh rasa terima kasih.
Keputusan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran usaha para pedagang dan memudahkan masyarakat dalam mencari jajanan untuk berbuka puasa selama bulan Ramadan.(HRB)
By; Herpani