Jakarta, KabarOneNews.com : Warga RT 01/ 011/ RW02 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat yang mengalami kehilangan atau kerusakan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) Elektronik tidak perlu panik
Kelurahan Petojo Utara telah
Menyediakan “Jemput Bola Pelayanan dihari sabtu” ,prosedur yang jelas dan Praktis untuk mengurus Dokumen pengganti, bagi warga RT 01/RT 011 / RW 02. Pada Sabtu (4/10/2025) Bertempat Saung RT 03 /RW02 Jalan Pembangunan 5 Kelurahan Petojo Utara jakarta Pusat.
Intip cara mengurus KTP yang rusak ternyata cukup Mudah dan tidak dikenakan biaya
Masyarakat perlu memahami prosedur pencatatan sipil ini.
Kartu Tanda Penduduk ( KTP) adalah indentitas resmi bagi warga negara indonesia(WNI)
setiap KTP memiliki NiK,
( Nomor Induk Kependudukan)
Yang mencakup kode keamanan
Dan Rekaman Elektronik yang berfungsi sebagai alat Verifikasi
Dan Validasi data kependudukan.
NIK ini digunakan sebagai acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting seperti ( SIM)
(Surat Izin Mengemudi) NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak), Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan berbagai dokumen lainnya.
Kemudahan ini dirancang agar Warga RW 02 tetap bisa mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa hambatan.
Berikut langkah-langkahnya:
Pemohon membawa KTP yang rusak dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Bila KTP hilang, pemohon perlu membuat surat keterangan kehilangan dari kantor polisi setempat sebagai dokumen tambahan.
Kasatpel Dukcapil Kelurahan Petojo Utara.Linda “menghimbau kepada RT warganya segera mengurus KTP yang rusak atau hilang. Hal ini dilakukan demi memastikan kelancaran dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan. dll ” .(Sena).