Tanah Bumbu, KabarOneNews.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pendapat Bupati terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (9/9/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, serta dihadiri anggota dewan, jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dan undangan lainnya.
Pendapat Bupati Tanah Bumbu disampaikan oleh AsistenAsisten Perekonomian dan Pembangunan, Eriyanto Rais. Dua Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta Raperda tentang Waralaba.
Pada bagian pertama, Eriyanto Rais membacakan pendapat Bupati mengenai Raperda Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah menyambut baik rancangan ini, karena pembangunan kesehatan yang berkelanjutan harus ditopang dengan ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang merata dan proporsional.
Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk penataan tenaga medis mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, hingga peningkatan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan di daerah Tanah Bumbu. Pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas kesehatan, terutama ditingkat primer seperti Puskesmas, memiliki tenaga yang memadai dan kompeten.
Dalam isi naskah yang disampaikan, disebutkan beberapa tujuan dari Raperda ini, yaitu meningkatkan pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang efektif dan efisien, memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, menjamin ketersediaan pendanaan pengelolaan Tenaga medis dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, memberikan perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan, serta meningkatkan pelayanan kesehatan di daerah.
Selain itu, Raperda ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban tenaga medis, pengembangan kompetensi, jaminan perlindungan hukum, hingga insentif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah-daerah yang sangat membutuhkan.
Setelah itu, pembahasan dilanjutkan pada Raperda Waralaba. Dalam pendapat Bupati yang dibacakan Eriyanto Rais, Pemerintah Daerah menerima dan menyambut baik rancangan tersebut. Disebutkan bahwa keberadaan regulasi ini penting untuk memberikan keadilan berusaha, kepastian hukum, serta membangun kemitraan antara pemberi waralaba dengan pelaku usaha mikro di daerah.
Pemerintah Daerah menilai bahwa perkembangan usaha waralaba di Kabupaten Tanah Bumbu berlangsung dinamis sehingga memerlukan kepastian hukum. Selain itu, dibutuhkan juga pengawasan, pengendalian, dan pembinaan oleh Pemerintah Daerah agar penyelenggaraan waralaba berjalan sesuai ketentuan.
Dalam penyampaiannya, Eriyanto Rais menjelaskan maksud disusunnya Raperda Waralaba, yaitu memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara waralaba dalam melaksanakan usaha serta menjadi sarana pengawasan, pengendalian dan pembinaan oleh pemerintah daerah sesuai peraturan per-undang-undangan.
Sementara tujuan dari Raperda ini adalah mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha dengan sistem waralaba, meningkatkan pemasaran barang dan jasa produksi dalam negeri maupun daerah, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada usaha mikro dan koperasi di Daerah melalui kemitraan dalam sistem Waralaba.
Menutup penyampaiannya, Eriyanto Rais menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada prinsipnya sepakat dan mendukung penuh kedua Raperda Inisiatif tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda pembahasan berikutnya oleh DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. (Oksa)