Banjarbaru,KabarOnenews.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel menggelar Rapat Sosialisasi dan Pembinaan terkait Serah Terima Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman, di Aula Lantai 3 Kantor Disperkim Kalsel, Banjarbaru, Kamis (4/12/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri berbagai lembaga terkait, di antaranya Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II, Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalsel, Inspektorat Provinsi Kalsel, BPKAD Provinsi Kalsel, Disperkim Kabupaten/kota, Kantor Pertanahan kabupaten/kota, serta BPKAD se-Kalimantan Selatan.
Plt Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan pemahaman dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam proses serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
“PSU seperti jalan, drainase, air bersih, dan listrik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kawasan permukiman. Pengalihan aset ini penting agar pemerintah daerah dapat mengelola, memelihara, dan memastikan keberlanjutan layanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Mursyidah menjelaskan bahwa kewajiban penyerahan PSU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.
Berdasarkan data Disperkim Kalsel, jumlah pemegang SEPPT/EPPT/EPPR yang wajib menyerahkan PSU pada tahun 2025 di 13 kabupaten/kota mencapai 1.901 unit. Dari jumlah tersebut, 871 unit perumahan telah jatuh tempo untuk diserahkan, sementara 595 unit telah selesai proses serah terimanya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemprov Kalsel berharap proses penyerahan PSU dapat berjalan lebih optimal tanpa hambatan administratif maupun teknis di lapangan. Mursyidah menegaskan bahwa keberadaan prasarana dan utilitas yang dikelola dengan baik menjadi faktor penting dalam menjamin kualitas lingkungan permukiman.
“Dengan penyerahan aset yang tertib dan sesuai ketentuan, pemerintah daerah dapat menjamin lingkungan permukiman yang layak, sehat, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kalsel,” tutupnya.
Sumber: MC Kalsel



















