Lamongan, KabarOneNews.com-Lemahnya pengawasan yang selama ini di lakukan oleh Pemda Lamongan terkait perijinan perusahaan mendapatkan sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan. Termasuk dugaan adanya perusahaan di wilayah Kecamatan Tikung yang sudah beroperasi lebih dari dua tahun tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Hal tersebut diungkapkan oleh
Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang,kepada awak media menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan perundang-undangan sebelum menjalankan aktivitas usaha.
“Saya sangat menyayangkan apabila perusahaan tersebut tidak melaksanakan perintah undang-undang. Sudah jelas, setiap perusahaan harus mengantongi izin sebelum beroperasi,” tegas Buwang, Kamis (25/9/2025).
Ia menyebutkan, perusahaan yang tidak memiliki Izin Lingkungan (termasuk UKL-UPL) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus ditutup karena izin-izin tersebut merupakan prasyarat mutlak dalam keberlangsungan usaha dan pembangunan.
Ada sanksi administratif mulai dari teguran, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin. Bahkan ada juga sanksi pidana serta perintah pembongkaran bangunan,” jelasnya.
Buwang menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan untuk memanggil perusahaan terkait dan meminta klarifikasi.Kami sebagai wakil rakyat mendukung masuknya investasi ke Kabupaten Lamongan. Namun kami juga akan menolak keras apabila perusahaan tidak menaati aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, ramai di beritakan media Lamongan PT Rexline Engineering Indonesia (REI), perusahaan yang bergerak di bidang heavy fabrication atau pabrikasi berat dan berlokasi di KM 10 Jalan Raya Mantub, Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung, diduga beroperasi tanpa memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), UKL-UPL, maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, aktivitas produksi di perusahaan tersebut sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun.
Sementara itu Human Resources Department (HRD) sekaligus bagian legal PT REI, Fariz, ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (24/9/2025), menyatakan bahwa perusahaan pada dasarnya sudah memiliki izin.
Untuk bangunan kami sudah ada perizinannya. Untuk lingkungan juga ada, hanya saja seiring dengan bertambahnya luasan, ada beberapa yang perlu di-update sesuai konfirmasi dari dinas terkait,” ujarnya singkat(****).



















