No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home News

Pemda Lamongan Di Minta Tutup PT Rexline Engineering Indonesia (REI) Di Duga Tak Berijin

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Pemda Lamongan Di Minta Tutup PT Rexline Engineering Indonesia (REI) Di Duga Tak Berijin
78
VIEWS

Lamongan, KabarOneNews.com-Lemahnya pengawasan yang selama ini di lakukan oleh Pemda Lamongan terkait perijinan perusahaan  mendapatkan sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan. Termasuk dugaan adanya perusahaan di wilayah Kecamatan Tikung yang sudah beroperasi lebih dari dua tahun tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait.

Hal tersebut diungkapkan oleh
Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang,kepada awak media menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan perundang-undangan sebelum menjalankan aktivitas usaha.

Berita‎ Terkait

Insan Dangdut Tanah Bumbu- Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama di Pantai Pagatan

Safari Ramadan di Teluk Tamiang, Bupati Kotabaru Serap Aspirasi Warga dan Salurkan Bantuan

PT PTK Salurkan Paket Ramadhan untuk Kaum Dhuafa, dan Media Gathering Bersama PWI Kotabaru

“Saya sangat menyayangkan apabila perusahaan tersebut tidak melaksanakan perintah undang-undang. Sudah jelas, setiap perusahaan harus mengantongi izin sebelum beroperasi,” tegas Buwang, Kamis (25/9/2025).

Ia menyebutkan, perusahaan yang tidak memiliki Izin Lingkungan (termasuk UKL-UPL) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus ditutup karena izin-izin tersebut merupakan prasyarat mutlak dalam keberlangsungan usaha dan pembangunan.

Ada sanksi administratif mulai dari teguran, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin. Bahkan ada juga sanksi pidana serta perintah pembongkaran bangunan,” jelasnya.

Buwang menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan untuk memanggil perusahaan terkait dan meminta klarifikasi.Kami sebagai wakil rakyat mendukung masuknya investasi ke Kabupaten Lamongan. Namun kami juga akan menolak keras apabila perusahaan tidak menaati aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sebelumnya, ramai di beritakan media Lamongan PT Rexline Engineering Indonesia (REI), perusahaan yang bergerak di bidang heavy fabrication atau pabrikasi berat dan berlokasi di KM 10 Jalan Raya Mantub, Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung, diduga beroperasi tanpa memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), UKL-UPL, maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, aktivitas produksi di perusahaan tersebut sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun.

Sementara itu Human Resources Department (HRD) sekaligus bagian legal PT REI, Fariz, ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (24/9/2025), menyatakan bahwa perusahaan pada dasarnya sudah memiliki izin.

Untuk bangunan kami sudah ada perizinannya. Untuk lingkungan juga ada, hanya saja seiring dengan bertambahnya luasan, ada beberapa yang perlu di-update sesuai konfirmasi dari dinas terkait,” ujarnya singkat(****).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Insan Dangdut Tanah Bumbu- Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama di Pantai Pagatan
Daerah

Insan Dangdut Tanah Bumbu- Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama di Pantai Pagatan

Maret 9, 2026
46
Safari Ramadan di Teluk Tamiang, Bupati Kotabaru Serap Aspirasi Warga dan Salurkan Bantuan
Daerah

Safari Ramadan di Teluk Tamiang, Bupati Kotabaru Serap Aspirasi Warga dan Salurkan Bantuan

Maret 8, 2026
4
PT PTK Salurkan Paket Ramadhan untuk Kaum Dhuafa, dan Media Gathering Bersama PWI Kotabaru
Daerah

PT PTK Salurkan Paket Ramadhan untuk Kaum Dhuafa, dan Media Gathering Bersama PWI Kotabaru

Maret 8, 2026
10
Universitas Billfath Lamongan dan PC GP Ansor Lamongan Jalin Kerja Sama Bidang Pendidikan dan Penerimaan Mahasiswa Baru
News

Universitas Billfath Lamongan dan PC GP Ansor Lamongan Jalin Kerja Sama Bidang Pendidikan dan Penerimaan Mahasiswa Baru

Maret 8, 2026
18
Bupati Kotabaru Resmikan Jalan Desa Teluk Tamiang, Dorong Akses Wisata dan Ekonomi Warga
Daerah

Bupati Kotabaru Resmikan Jalan Desa Teluk Tamiang, Dorong Akses Wisata dan Ekonomi Warga

Maret 8, 2026
7
Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan
Daerah

Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

Maret 8, 2026
114
Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo
Daerah

Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo

Maret 7, 2026
73
“Menjemput Cahaya Langit: Gemuruh Nuzulul Qur’an di Balikpapan, Syiar Kemuliaan dari Madinatul Iman”
Daerah

“Menjemput Cahaya Langit: Gemuruh Nuzulul Qur’an di Balikpapan, Syiar Kemuliaan dari Madinatul Iman”

Maret 7, 2026
19
Menembus Batas Langit: 45 Tahun Bakti Tanpa Putus Keluarga Almarhum H. Hasan Noor dalam Dekapan Doa dan Silaturahmi
Daerah

Menembus Batas Langit: 45 Tahun Bakti Tanpa Putus Keluarga Almarhum H. Hasan Noor dalam Dekapan Doa dan Silaturahmi

Maret 7, 2026
15
PLN UID Jateng DIY Bersama IZI Gelar Program Terang Berkah Ramadhan Melalui Pasar Sembako Murah
News

PLN UID Jateng DIY Bersama IZI Gelar Program Terang Berkah Ramadhan Melalui Pasar Sembako Murah

Maret 6, 2026
7

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Unisla dan Banar Ansor Kabupaten Lamongan Perlihatkan Kepedulian Lewat Seni di Peringatan Hari HIV/AIDS Sedunia

Unisla dan Banar Ansor Kabupaten Lamongan Perlihatkan Kepedulian Lewat Seni di Peringatan Hari HIV/AIDS Sedunia

3 bulan yang lalu
15
Kadisparpora Kotabaru Tekankan Peran Influencer dalam Majukan Pariwisata Daerah

Kadisparpora Kotabaru Tekankan Peran Influencer dalam Majukan Pariwisata Daerah

2 bulan yang lalu
7
Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 7 Tahun Jaksa Yang Korupsi Barang Bukti Investasi Bodong

Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 7 Tahun Jaksa Yang Korupsi Barang Bukti Investasi Bodong

8 bulan yang lalu
27

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insan Dangdut Tanah Bumbu- Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama di Pantai Pagatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA