LAMONGAN, KabarOneNews.com- Proses tahapan dan sosialisasi penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan diduga tidak dilalui oleh Ketua Panitia Pemilihan BPD. Hal ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Sabtu (03/10/2026), dalam undangan perwakilan yang dikirimkan tertulis Nomor: 005/06/Pan.BPD/X/2016 perihal undangan kepada Yth. PEMILIH BPD. Namun fakta di balai desa, para undangan yang hadir tidak diajak musyawarah dan hanya menjadi penonton semata.
Semua keputusan diduga diputuskan secara sepihak oleh Ketua Panitia tanpa musyawarah mufakat kepada anggota panitia lainnya. Ada indikasi keputusan Ketua Panitia diputuskan secara otoriter.
Dugaan Pelanggaran Norma Etika Suami-Istri
Polemik lain yang menjadi sorotan adalah terkait calon anggota BPD berstatus ASN Guru yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua BPD. Ironisnya, jabatan Ketua BPD adalah sebagai pengawas anggaran dan kinerja perangkat desa, sementara yang diawasi adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Karang yang diduga adalah istri dari Ketua BPD tersebut.
Kondisi ini menjadi polemik di masyarakat, karena selama ini Ketua BPD dinilai telah melanggar norma etika di masyarakat.
Ketika dikonfirmasi awak media, Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Karang, Khoirul Anwar, mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi berkas.”Kita sudah cek berkas calon anggota BPD yang ASN sudah ada izin dari pimpinan Kemenag,” ujarnya.
Senada, ketika permasalahan dugaan pelanggaran norma etika ini dikonfirmasi melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Sekaran, Shokeh, ia mengatakan tidak ada masalah.
“Tak ada masalah terkait calon anggota BPD berstatus ASN, sudah ada izin katanya,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut justru menuai tanda tanya di masyarakat. Seharusnya ketua panitia dan pihak pemerintahan kecamatan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait norma etika, bukan hanya berpatokan pada izin formalitas. Jangan hanya karena calon adalah petahana, kemudian sanksi adat dan etika masyarakat tidak didengarkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kelompok kerja Wartawan Lamongan ( POKJA)mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan untuk mengevaluasi ulang hasil penjaringan BPD Desa Karang.
Penulis: Yani
Editor: Redaksi



















