Lamongan, KabarOne news com– Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap pedagang bernama muh.Zainul Arifin , terus bergulir hingga pelaporan ke polisi.
Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi telah disampaikan ke Polres Lamongan, Kamis (29/05/2025)dan hingga kini masih dalam proses hukum. Diketahui, awal mula dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagai mana dimaksud dalam pasal 368 KUHP adalah pada hari Minggu tanggal 25 mei 2025 sekitar pukul 21.00 pelapor muh.Zainul Arifin warga RT 001/001 Desa Panjangan Kecamatan Sukodadi di hubungi oleh seseorang dengan no Hp 0813366480xx yang mengaku bernama sdr.Sukadi menyampaikan adanya aduan tentang limbah tempat pemotongan hewan milik pelapor yang masuk ke sawah warga .
kemudian pelapor di telpone dan di ajak ketemuan dengan SDR.Suwito alias Wito selanjutnya pelapor di minta uang sebesar RP.20.000 000,-.untuk memberi ganti rugi pemilik sawah dan kalau pelapor tidak memberikan uang sebesar Rp.20.000000 akan melanjutkan perkara tersebut ke pihak berwenang,
Karena takut dan pelapor tidak mempunyai uang sejumlah yang di minta terlapor selanjutnya pelapor hanya memberikan uang kepada sdr . Wito sebesar Rp.1.500 000 dan Sdr Sukadi sempat mengancam melalui telpon akan melanjutkan perkara tersebut.karena pelapor merasa diancam dan di peras oleh terlapor selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polres Lamongan Tertanggal 29 mei 2025 sesuai dengan bukti laporan nomor:LP/B/158/V/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR .
Saat di konfirmasi awak media ke Ketua Divisi Hukum LSM HJM( Harmoni jaya Mandiri Sudekhan SH, mengatakan,”terkait kasus pelaporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang di lakukan oleh ketua HJM itu adalah urusan personel.tidak ada sangkut pautnya dengan profesi saya .
” Bila itu terjadi maka saya sebagai Ketua Divisi Hukum LSM HJM mendampingi pada saat persidangan dan lainya,” ujar Sudekhan SH.
Kasus ini menjadi perhatian dan menggemparkan masyarakat Lamongan, karena melibatkan seorang oknum ketua LSM HJM yang pernah melakukan demo di depan kantor kejaksaan negeri Lamongan ,dengan berbicara lantang berantas mafia dan makelar hukum dan anti korupsi ,namun sangat di sayangkan kenyataan berbeda dengan fakta di lapangan justru terjadi pelaporan oknum ketua LSM ke pihak berwajib.(Yani).