kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

NGO Jalak: CV. RiunganJaya Abadi Belum Diajukan Masuk Daftar Hitam Joko Margo Santoso Layak Jadi Tersangka

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 minggu yang lalu
NGO Jalak: CV. RiunganJaya Abadi Belum Diajukan Masuk Daftar Hitam Joko Margo Santoso Layak Jadi Tersangka
48
VIEWS

Berita‎ Terkait

Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli

Proyek Perbaikan Turap Pulo Nangka Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spek

Jakarta, kabarOneNews.com- Diduga kuat telah terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme(KKN)dilakukan oknum Pejabat Suku Dinas(Sudin) Pemuda dan Olahraga(Orda)kota Administrasi Jakarta Pusat dengan kontraktor pelaksana proyek fasilitas olahraga,dari CV. Riungan Jaya Abadi.IMG 20251003 WA0006 2
CV. Riungan Jaya Abadi,diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaanp royek perbaikan fasilitas olahraga yang berlokasi Kantor Walikota Adminitrasi Jakarta Pusat sesuai kontrak.
Akibatnya, pengerjaan lapangan diduga dialihakan ke pihak lain, bukan perusahaan yang berkontrak dalam hali ini CV. Riungan Jaya Abadi.IMG 20251013 WA0000
Proyek perbaikan fasilitas olahraga yang menelan anggaran senilai hampir Rp1,7 miliar, tidak dapat dikerjakan sesuai kontrak, bahkan pengerjaannya diduga di alihkan ke pihak lain (Aplikator) .
Namun, Kepala Suku Dinas Sebagai Kuasa pengguna anggaran sekaligus PPK kegiatan tidak melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku, justru sebaliknya terkesan melindungi.
Seharusnya KPA,PPK,dan PPTK, melakukan tindakan dengan memutus kontrak dan mengajukan CV. Riungan Jaya Abadi masuk dalam daftar hitam (blacklist) hali ini disampaikan langsung oleh M. Syahroni penggiat anti korupsi sekaligus kordinator hukum dan investigasi LSM/NGO Jalak.
Sementara
pantauan awak media, pengerjaan proyek masih terus berlanjut hingga1Oktober 2025.
Padahal, kontrak pelaksanaan seharusnya hanya sampai 26 September2025.
Selain itu, senter disebut-sebut, CV Riungan Jaya Abadi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan utama dan mengalihkan pengerjaan kepada subkontraktor.
Bahkan dari awal, proyek sudah menuai sorotan pubilk dari sejumlah kalangan, termasuk awak media karena ada sejumlah kejanggalan.
Ada pun sorotan pubilk,terkait pemberian fasilitas tambahan berupa genset kepada kontraktor pelaksana. Padahal, hal ini tidak ada dalam kontrak.
Lalu, pemberian arus listrik gratis oleh pejabat kepada pelaksana yang diambil dari tiang penerangan jalan umum (PJU).
Ditambah lagi, tidak dicantumkannya nilai anggaran pada plang papan nama proyek.
Maraknya kejangalan yang dilakuan oknum pejabat Sudin Orda, menambah kecurigaan masyarakat dan menuding kegiatan tersebut dikerjakan oleh orang dalam dengan cara pinjam bendera perusahaan.
Masayarakat menduga pengerjaannya diduga dilakukan oleh oknum pejabat Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat, CV Riungan Jaya Abadi hanya terima fee.
Ketika dikonfirmasi Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat,Joko Margo Santoso, membantah proyek tersebut dikerjakan oleh orang dalam.
Menurut Joko, pemberian fasilitas sesuai yang tertuang dalam syarat-syarat umum kontrak. “Pejabat penandatangan kontrak dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini,” Demikian dijelaskan Joko kepada wartawan, melalui pesan Whatsapp Rabu (30/9/2025).
Menurut Joko, untuk pelaksanaan di lapangan dikerjakan oleh pihak ketiga / penyedia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Joko juga menjelaskan,tidak ada praktik pinjam bendera maupun pengerjaan oleh oknum Suku Dinas Pemuda dan Olahraga seperti yang disangkakan.
Sementara, untuk pekerjaan yang disubkontrak atau dikerjakan oleh aplikator, ia jelaskan bahwa hal itu memungkinkan sesuai dengan UU No. 2 / 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 53.
“Pengikutsertaan sub penyedia jasa dibatasi oleh adanya tuntutan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dan ditempuh melalui mekanisme subkontrak, dengan tidak mengurangi tanggung jawab penyedia jasa terhadap seluruh hasil pekerjaannya,” ujar Joko.
Menagapi jawaban yang disampaikan Kasudin Orda Jak-pus, Joko Margo Santoso,
Kordinator Hukum dan Investigasi LSM / NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak) M Syahroni, menegaskan bahwa penyedia barang jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak kepada pihak lain atau (aplikator) .
Laranag tersebut dijelaskan Syahroni, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa, pasal 87 ayat 3.
Apabila pekerjaan utama disubkon(dikerjakan aplikator),seharusnya pemberi kerja dalam hal ini Suku Dinas Penuda dan Olahraga memutus kontrak CV. Riuangan Jaya abadi dengan alasan peraturan ini.
“Pekerjaan subkon hanya boleh bagian tertentu yang memerlukan keahlian khusus kepada sub kontraktor, bukan pekerjaan utama,” pungkas Syahroni.
Namun hal tersebut tidak dilakukan Kasudin Orda Jakarta Pusat Joko Margo Santoso, sebagai KPA/ PPK justru diduga sebailiknya, Kasudin diduga kuat melindungi CV. Riunagan Jaya Abadi, bahkan kuat dugaan proyek fasilitas olahraga tersebut sudah di
lakukan Provisional Hand Over(PHO)/serah terima pekerjaan.
Menurut Syahroni,
CV.Riungan Jaya Abadi belum diajukan masuk ke daftar hitam (Blacklist) dan pekerjaan dipaksakan PHO, Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat,Joko Margo Santoso dapat dijerat dan layak jadi tersangka tindak pindana penyalahgunaan wewenang jabatan.
lakukan Provisional Hand Over(PHO)/serah terima pekerjaan yang tidak selasi dikerjakan sesuai kontrak,Kasudin Orda Jakarta Pusat, Joko Margo Santoso layak dijerat tindak pidana penyalahgunaan jabatan.
Seorang pejabat yang menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara memanipulasi proyek pemerintah, dapat dikenakan Pasal 3 UU Tipikor.Hal tersebut disampaikan langsung oleh M. Syahroni kordinator hukum dan investigasi LSM/Non Goverment Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO Jalak) Senen 13/10/2025 kepada kabaronenews.com.
Menurut Syahroni proyek fasilitas olahraga yang belokasi di kantor Walikota Jakarta Pusat,diduga gagal dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak oleh pelaksana yang ditunjuk Sudin Orda Jakarta Pusat.(Red)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan  Lamongan,
Lipsus

Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

Oktober 18, 2025
188
Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli
Lipsus

Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli

Oktober 16, 2025
179
Proyek Perbaikan Turap Pulo Nangka Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spek
Lipsus

Proyek Perbaikan Turap Pulo Nangka Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spek

Oktober 14, 2025
44
Ironis Pelabuhan Kluwut Penyumbang PNBP Milyaran Rupiah Pertahun, Namun Tak Tersentuh Pembangunan
Lipsus

Ironis Pelabuhan Kluwut Penyumbang PNBP Milyaran Rupiah Pertahun, Namun Tak Tersentuh Pembangunan

Oktober 12, 2025
11
Parah,,!! Bangunan Rabat Beton Dana Desa Tahap 2 TA 2025, di Desa Gebangudik Ditemukan Retak-retak Dan Patah
Lipsus

Parah,,!! Bangunan Rabat Beton Dana Desa Tahap 2 TA 2025, di Desa Gebangudik Ditemukan Retak-retak Dan Patah

Oktober 11, 2025
124
Mobil truk Berlambang Partai Politik terparkir dirumah Dinas Bupati Nias, Kominfo tak mampu berikan penjelasan
Lipsus

Mobil truk Berlambang Partai Politik terparkir dirumah Dinas Bupati Nias, Kominfo tak mampu berikan penjelasan

Oktober 11, 2025
99
Merasa Keberatan Ditarif Ratusan Ribu Rupiah Perbulan Tiap Desa,Kades Se Lamongan Tolak MoU Dengan Aliansi LSM
Lipsus

Merasa Keberatan Ditarif Ratusan Ribu Rupiah Perbulan Tiap Desa,Kades Se Lamongan Tolak MoU Dengan Aliansi LSM

Oktober 8, 2025
315
Jalan Poros Rungkang-Negla Kabupaten Brebes Banyak Yang Retak 
Lipsus

Jalan Poros Rungkang-Negla Kabupaten Brebes Banyak Yang Retak 

Oktober 5, 2025
35
Selain Retak, Pasangan ACP Pada Proyek Mahal Labkes Kota Pangkalpinang Dipertanyakan
Lipsus

Selain Retak, Pasangan ACP Pada Proyek Mahal Labkes Kota Pangkalpinang Dipertanyakan

Oktober 3, 2025
77
Masyarakat Lamongan Minta Segera Di laksanakan Pembongkaran Tambak Liar Rawa Sekaran
Lipsus

Masyarakat Lamongan Minta Segera Di laksanakan Pembongkaran Tambak Liar Rawa Sekaran

Oktober 2, 2025
63

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Rapat Paripurna DPRD Tanbu.Momen Penting Mendengarkan Jawaban Bupati Yang Dibacakan Sekretaris Daerah Ibu Yulian Herawati

Rapat Paripurna DPRD Tanbu.Momen Penting Mendengarkan Jawaban Bupati Yang Dibacakan Sekretaris Daerah Ibu Yulian Herawati

1 bulan yang lalu
7
Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Kotabaru Berlangsung Khidmat dan Semarak

Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Kotabaru Berlangsung Khidmat dan Semarak

5 bulan yang lalu
19
Hardiknas 2025 di Kotabaru: Kolaborasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu dan Berkemajuan

Hardiknas 2025 di Kotabaru: Kolaborasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu dan Berkemajuan

6 bulan yang lalu
12

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa FEB UNISLA Antusias Ikuti Seminar Public Speaking dalam Rangka Hari Santri 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Non Database Honorer Adakan Aksi Damai di Kementerian PANRB, Tuntut Diangkat PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA