Jakarta, kabarOneNews.com- Diduga kuat telah terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme(KKN)dilakukan oknum Pejabat Suku Dinas(Sudin) Pemuda dan Olahraga(Orda)kota Administrasi Jakarta Pusat dengan kontraktor pelaksana proyek fasilitas olahraga,dari CV. Riungan Jaya Abadi.
CV. Riungan Jaya Abadi,diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaanp royek perbaikan fasilitas olahraga yang berlokasi Kantor Walikota Adminitrasi Jakarta Pusat sesuai kontrak.
Akibatnya, pengerjaan lapangan diduga dialihakan ke pihak lain, bukan perusahaan yang berkontrak dalam hali ini CV. Riungan Jaya Abadi.
Proyek perbaikan fasilitas olahraga yang menelan anggaran senilai hampir Rp1,7 miliar, tidak dapat dikerjakan sesuai kontrak, bahkan pengerjaannya diduga di alihkan ke pihak lain (Aplikator) .
Namun, Kepala Suku Dinas Sebagai Kuasa pengguna anggaran sekaligus PPK kegiatan tidak melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku, justru sebaliknya terkesan melindungi.
Seharusnya KPA,PPK,dan PPTK, melakukan tindakan dengan memutus kontrak dan mengajukan CV. Riungan Jaya Abadi masuk dalam daftar hitam (blacklist) hali ini disampaikan langsung oleh M. Syahroni penggiat anti korupsi sekaligus kordinator hukum dan investigasi LSM/NGO Jalak.
Sementara
pantauan awak media, pengerjaan proyek masih terus berlanjut hingga1Oktober 2025.
Padahal, kontrak pelaksanaan seharusnya hanya sampai 26 September2025.
Selain itu, senter disebut-sebut, CV Riungan Jaya Abadi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan utama dan mengalihkan pengerjaan kepada subkontraktor.
Bahkan dari awal, proyek sudah menuai sorotan pubilk dari sejumlah kalangan, termasuk awak media karena ada sejumlah kejanggalan.
Ada pun sorotan pubilk,terkait pemberian fasilitas tambahan berupa genset kepada kontraktor pelaksana. Padahal, hal ini tidak ada dalam kontrak.
Lalu, pemberian arus listrik gratis oleh pejabat kepada pelaksana yang diambil dari tiang penerangan jalan umum (PJU).
Ditambah lagi, tidak dicantumkannya nilai anggaran pada plang papan nama proyek.
Maraknya kejangalan yang dilakuan oknum pejabat Sudin Orda, menambah kecurigaan masyarakat dan menuding kegiatan tersebut dikerjakan oleh orang dalam dengan cara pinjam bendera perusahaan.
Masayarakat menduga pengerjaannya diduga dilakukan oleh oknum pejabat Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat, CV Riungan Jaya Abadi hanya terima fee.
Ketika dikonfirmasi Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat,Joko Margo Santoso, membantah proyek tersebut dikerjakan oleh orang dalam.
Menurut Joko, pemberian fasilitas sesuai yang tertuang dalam syarat-syarat umum kontrak. “Pejabat penandatangan kontrak dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini,” Demikian dijelaskan Joko kepada wartawan, melalui pesan Whatsapp Rabu (30/9/2025).
Menurut Joko, untuk pelaksanaan di lapangan dikerjakan oleh pihak ketiga / penyedia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Joko juga menjelaskan,tidak ada praktik pinjam bendera maupun pengerjaan oleh oknum Suku Dinas Pemuda dan Olahraga seperti yang disangkakan.
Sementara, untuk pekerjaan yang disubkontrak atau dikerjakan oleh aplikator, ia jelaskan bahwa hal itu memungkinkan sesuai dengan UU No. 2 / 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 53.
“Pengikutsertaan sub penyedia jasa dibatasi oleh adanya tuntutan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dan ditempuh melalui mekanisme subkontrak, dengan tidak mengurangi tanggung jawab penyedia jasa terhadap seluruh hasil pekerjaannya,” ujar Joko.
Menagapi jawaban yang disampaikan Kasudin Orda Jak-pus, Joko Margo Santoso,
Kordinator Hukum dan Investigasi LSM / NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak) M Syahroni, menegaskan bahwa penyedia barang jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak kepada pihak lain atau (aplikator) .
Laranag tersebut dijelaskan Syahroni, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa, pasal 87 ayat 3.
Apabila pekerjaan utama disubkon(dikerjakan aplikator),seharusnya pemberi kerja dalam hal ini Suku Dinas Penuda dan Olahraga memutus kontrak CV. Riuangan Jaya abadi dengan alasan peraturan ini.
“Pekerjaan subkon hanya boleh bagian tertentu yang memerlukan keahlian khusus kepada sub kontraktor, bukan pekerjaan utama,” pungkas Syahroni.
Namun hal tersebut tidak dilakukan Kasudin Orda Jakarta Pusat Joko Margo Santoso, sebagai KPA/ PPK justru diduga sebailiknya, Kasudin diduga kuat melindungi CV. Riunagan Jaya Abadi, bahkan kuat dugaan proyek fasilitas olahraga tersebut sudah di
lakukan Provisional Hand Over(PHO)/serah terima pekerjaan.
Menurut Syahroni,
CV.Riungan Jaya Abadi belum diajukan masuk ke daftar hitam (Blacklist) dan pekerjaan dipaksakan PHO, Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat,Joko Margo Santoso dapat dijerat dan layak jadi tersangka tindak pindana penyalahgunaan wewenang jabatan.
lakukan Provisional Hand Over(PHO)/serah terima pekerjaan yang tidak selasi dikerjakan sesuai kontrak,Kasudin Orda Jakarta Pusat, Joko Margo Santoso layak dijerat tindak pidana penyalahgunaan jabatan.
Seorang pejabat yang menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara memanipulasi proyek pemerintah, dapat dikenakan Pasal 3 UU Tipikor.Hal tersebut disampaikan langsung oleh M. Syahroni kordinator hukum dan investigasi LSM/Non Goverment Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO Jalak) Senen 13/10/2025 kepada kabaronenews.com.
Menurut Syahroni proyek fasilitas olahraga yang belokasi di kantor Walikota Jakarta Pusat,diduga gagal dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak oleh pelaksana yang ditunjuk Sudin Orda Jakarta Pusat.(Red)