Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Yusti Cibianus Radja didampingi hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, menjatuhkan hukuman kepada Nancy Paulina terduga pelaku penganiayaan, selama 6 bulan penjara, 11/9/2025.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah, yang sebelumnya memohon kepada Majelis Hakim supaya terdakwa Nancy Paulina dihukum 8 bulan penjara, yang dibacakan di PN Jakarta Utara 12/8/2025.
Menurut putusan Majelis, berdasarkan keterangan saksi saksi dan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa Nancy Paulina dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan.Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka di bibir korban Kuman S, sebagaimana hasil pemeriksaan visum dokter, sehingga terdakwa patutlah dihukum sesuai hukum yang berlaku, ucap Majelis.
Majelis menyebutkan, berdasarkan kejadian perkara yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa Nanci Paulina melakukan penganiayaan terhadap korban Kumar Singh, pada 16 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 Wib. Awal kejadiannya saksi korban Kumar S, datang menggunakan motor ke rumah tinggal saksi Manwarjit Singh alias Gogi beralamat di Komplek Mawar Residence Blok C No.1 Rt. 006 / 003 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Kedatangan korban disaksikan Firman Atmaja alias Jack selaku sopir saksi Manwarjit Singh. Korban menanyakan kepada Jack “ada bapa gak” saksi menjawab ada, sembari menyampaikan tunggu di Pondokan, tempat duduk-duduk yang berada di samping rumah saksi Manwarjit Singh.
Kemudian Manwarjit Singh menghampiri korban bersama istrinya Nancy Paulina, lalu mengobrol. Sementara terdakwa dan saksi Jack membersihkan kotoran burung yang berada di sekitaran pondokan tersebut. Saat itu datang saksi Sri Selwen dan langsung ikut berkumpul dan mengobrol di pondokan tersebut. Kemudian dalam obrolan saksi Jack dan Selwen sempat mendengar obrolan Manwarjit Sing dan Kumar S. Saksi Manwarjit dan saksi Sri Selwen menyuruh korban dengan mengatakan kalimat “Kamu Cabut Kesaksian di Polsek“.
Saksi Manwarjit Singh membahas mengenai informasi yang telah didapatnya bahwa Kumar S menjelaskan rumah tinggal Manwarjit Singh adalah markas atau basecamp sehingga Manwarjit Singh merasa tidak senang atas informasi tersebut. Kemudian terjadilah cekcok mulut antara saksi Manwarjit Singh dengan Kumar S, lalu Manwarjit Singh memukul korban menggunakan kursi.
Keributan terjadi dan warga sekitar berdatangan. Lalu korban mau pulang menggunakan motornya, namun oleh saksi Sri Selwen menghambatnya dan memukul korban menggunakan kepalan kedua tangannya dan korban jatuh. Sementara istri Manwarjit Singh yakni terdakwa Nancy Paulina tidak memperbolehkan korban keluar komplek, dan menyuruh security menutup gerbang komplek, lalu terdakwa Nancy Paulina memukul korban menggunakan sandal wanita warna coklat yang sebelumnya di ambil saksi Jack atas perintah terdakwa Nancy Paulina.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Kumar S sempat dibawa berobat ke Rumah Sakit Port Medical Center, karena mengalami luka sobek pada bagian Bibir atas sebelah kiri dan mengeluarkan darah, kemudian pada bagian 1 gigi atas sebelah kiri mengalami gompal, patah sebagian dan juga 1 gigi bagian atas sebelah kiri mengalami goyang serta pada bagian penglihatan saksi korban Kumar S menjadi buram dan pusing.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : KS.54/2/6/PMC.Jkt-2024 tanggal 22 Juli 2024 dari RS. Port Medical Center, yang ditandatangani oleh dr. Selni Warlene Manik, dokter yang telah melakukan pemeriksaan korban Kumar S, dengan hasil pemeriksaan : Luka robek 1 cm x 0,1 cm x 0,1 cm di bibir atas Gigi kiri atas goyang Gigi kiri atas pecah sedikit bagian samping luka tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul. Oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti, maka Majelis tidak mempertimbangkan Pledoi yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa.
Usai pembacaan vonis Majelis Hakim, keluarga korban menyampaikan bahwa putusan Majelis Hakim, tidak berpihak kepada korban. Korban telah mengalami somplak gigi namun terdakwa dihukum ringan dan tidak dimasukkan dalam tahanan, untuk menjalani masa penahanan putusan hakim.
Keluarga korban juga merasa kecewa, sebab dalam berkas perkara ini, penyidik Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelumnya menetapkan 3 tersangka yang melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban Kumar S, yakni; tersangka Manwarjit Singh dan istrinya terdakwa Nancy Paulina serta Sri Selwen. Dua tersangka Manwarjit Singh dan Sri Selwen belum disidangkan, bahkan belum di P21 oleh JPU. Ketiga tersangka diduga melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan.
Terdakwa Nancy Paulina hanya dilakukan penahanan kota tidak ditahan di Lapas, sehingga kami sangat kecewa terhadap penegakan hukum di PN Jakarta Utara, ungkap keluarga korban, 11/9/2025.
Penulis : P.Sianturi


















