Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan 17 Desa Baru di sejumlah kecamatan, Senin (06/10/2025).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin. Agenda ini menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan desa-desa baru di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, mewakili Bupati Tanah Bumbu sekaligus menyampaikan sambutan resmi Pemerintah Daerah. Hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para camat, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pelaksanaan Rapat Paripurna terkait Raperda Pembentukan Desa. Raperda tersebut disusun dengan tujuan memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun tujuan pembentukan desa dalam Raperda ini dimaksudkan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, serta meningkatkan daya saing desa.
Setelah melalui proses penilaian dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, disampaikan bahwa sebanyak 17 desa akan ditetapkan menjadi desa definitif. Desa-desa tersebut meliputi Desa Tanamerah Indah di Kecamatan Batulicin; Desa Anugerah Sejahtera, Desa Berkah Antasari, Desa Gunung Kanuar, Desa Gunung Meranti, dan Desa Hidayah di Kecamatan Simpang Empat; Desa Nunggal Jaya dan Desa Bintang Makmur di Kecamatan Karang Bintang; Desa Bumisari, Desa Kebun Agung, Desa Sukadamai Barat, dan Desa Sukadamai Timur di Kecamatan Mantewe; Desa Batu Meranti Jaya di Kecamatan Sungai Loban; Desa Mekar Mulya di Kecamatan Kuranji; serta Desa Sungai Danau Raya, Desa Berkah Bersama, dan Desa Perintis Bersujud di Kecamatan Satui.
Pemerintah Daerah berharap agar pembahasan Raperda ini dapat dilanjutkan dengan masukan dan pandangan dari seluruh anggota DPRD, sehingga nantinya dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya, pimpinan rapat menutup Rapat Paripurna dengan menyampaikan ucapan terima kasih dari DPRD kepada Pemerintah Daerah atas penyampaian Raperda tentang Pembentukan 17 Desa Baru. Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut pada tahap pemandangan umum fraksi-fraksi, dan rapat ditutup dengan doa bersama. (Oksa)