kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Majelis Hakim Belum Mengabulkan Permohonan Restorative Justice Terdakwa Rudi S Kamri Terkait Ujaran Kebencian

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Majelis Hakim Belum Mengabulkan Permohonan Restorative Justice Terdakwa Rudi S Kamri Terkait Ujaran Kebencian
16
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Yusty Cinianus Radja didampingi hakim anggota Yulinda Trimurti Asih dan Y Teddy Windiartono, belum mengabulkan permohonan Restoratove Justice (RJ) yang dimohonkan terdakwa Rudi S Kamri, terkait perkara dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah.

Rudi S Kamri, pemilik, pengelola, penanggungjawab sekaligus host podcast youtube Kanal Anak Bangsa, didakwa bersama sama (berkas perkara terpisah) dengan terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber, melakukan tindak pidana dugaan melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, sara, pada konten video podcast di portal youtube Kanal Anak Bangsa, pada tayangan podcast youtube di akun Kanal Anak Bangsa, pada tanggal 18 November 2022 sampai bulan April 2023.

Berita‎ Terkait

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Dalam perkara ini terdakwa Rudi S Kamri, menurut informasinya telah mengajukan Restorative Justice, pada saat di Penyidikan dan saat berkas perkara dilimpahkan ke Penuntutan Kejaksaan, namun upaya RJ tersebut gagal alias tidak dikabulkan JPU. Kini setelah berkas perkaranya disidangkan dan surat dakwaan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rudi S Kamri mengajukan permohonan RJ ke Majelis Hakim. Berkas surat permohonan RJ resmi disampaikan Rudi S.Kamri saat persidangan ke Majelis Hakim pimpinan Yusty, 26/8/2025.

Namun, permohonan RJ terdakwa Rudi S Kamri belum bisa dikabulkan Majelis Hakim. Sesuai kesepakatan Majelis, permohonan RJ belum bisa kami putuskan sebab, harus menunggu apa keputusan yang disampaikan korban dalam perkara ini. Apakah korban menerima perdamaian Restorative Justice atau tidak itu merupakan haknya korban.

“Saksi korban belum hadir ke persidangan, oleh karena itu kami minta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya. Apakah korban menolak atau menerima permohonan RJ, kita lihat saja apa pendapat korban pada persidangan berikutnya”, ucap majelis menjawab permohonan RJ dari terdakwa.

Jika korban Fredi Tan nantinya menerima permohonan RJ dari terdakwa Rudi S Kamri dan Majelis Hakim mengabulkan permohonan RJ tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan terdakwa Hendra Lie juga akan memohonkan RJ yang sama, sebab perkara ini merupakan satu kesatuan dengan perkara terdakwa Hendra Lie. Sebagai fakta hukum berikutnya, apabila RJ dikabulkan maka kemungkinan kedua terdakwa akan divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Pada persidangan sebelumnya, tim JPU Peter dari Kejaksaan Agung dan Dawin Gaja dari Kejari Jakarta Utara telah membacakan dakwaan terdakwa atas perbuan Rudi S Kamri. Menurut JPU, sekitar tahun 2022 sampai 2023, terdakwa Rudi S Kamri dan Hendra Lie memposting ujaran kebencian melalui podcast Youtube Kanal Anak Bangsa, dimana Rudi S Kamri sebagai Host dan Hendra Lie sebagai narasumber, sehingga perbuatan kedua terdakwa telah merugikan saksi Fredi Tan pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT.WAIP) yang berkantor di Gedung Beach City International Stadium Lantai Ground Floor (GF), Pantai Carnaval Taman Impian Jaya Ancol, kota Jakarta Utara.

Menurut JPU, Rudi S Kamri selaku host dan pengelola membuat tayangan dua konten video podcast di portal youtube Kanal Anak Bangsa dengan URL: https://www.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Miliar PT.Pembangunan Jaya Ancol. Budi Karya Terlibat? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch?v=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI. Benarkah?.

Awal kejadiannya adalah, Rudi S Kamri mendapat pesan chat dari terdakwa Hendra Lie melalui aplikasi whatsapp yang mengirimkan link berita tentang permasalahan PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA). Lalu Rudi S Kamri mengkonfirmasi hal tersebut kepada Henry Yosodiningrat, dan Henry Yosodiningrat menyatakan memang ada masalah antara terdakwa Hendra Lie dengan saksi Fredi Tan terkait penyewaan Ancol Music Stadium yang berlokasi di tempat yang dahulu bernama Ancol Beach City dan saat ini berganti nama menjadi Beach City International Stadium. Setelah berkoordinasi dengan Henry Y, kemudian terdakwa Rudi S Kamri berencana membuat podcast dengan Hendra Lie yang mengetahui permasalahan PT.PJA.

Setelah itu, terdakwa Rudi S Kamri menghubungi terdakwa Hendra Lie melalui telepon untuk mengatur jadwal pertemuan di Twin Plaza Jalan S.Parman Slipi Jakarta Barat. Tujuannya untuk membahas permasalahan PT.PJA dan mempersiapkan dokumen untuk dibahas dalam podcast di akun youtube Kanal Anak Bangsa milik terdakwa Rudi S Kamri. Terdakwa Rudi S Kamri dan terdakwa Hendra Lie dalam perkara ini didampingi Penasehat Hukumnya Henry Yosodiningrat dan Rekan.

Dari hasil pertemuan tersebut, kedua terdakwa sepakat melakukan pembuatan podcast dalam pertemuan selanjutnya dengan perjanjian identitas narasumber disembunyikan dengan set atau posisi gambar sudah diatur sedemikian rupa. Sesuai kesepakatan terdakwa Hendra Lie membelakangi kamera untuk merahasiakan identitasnya.

Selanjutnya video podcast tersebut akan disebarkan ke publik melalui akun youtube Kanal Anak Bangsa milik terdakwa Rudi S Kamri, sehingga video podcast itu dapat ditonton siapa saja yang mengaksesnya. Sejak 18 November 2022 sampai 6 Maret 2023, kedua terdakwa telah dua kali membuat video podcast yang membahas terkait permasalahan PT PJA.

Peran masing masing terdakwa dalam perkara ini adalah, Hendra Lie sebagai narasumber yang seolah-olah mempunyai data terkait permasalahan PT.PJA. Rudi S Kamri selaku pengelola, pemilik dan penanggungjawab portal youtube Kanal Anak Bangsa sekaligus host atau pembawa acara video podcast tersebut.

Pembuatan konten video podcast kedua terdakwa di dua kanal youtube itu, telah merugikan korban Fredi Tan. Penayangannya pada 18 November 2022, Rudi S Kamri mengajak saksi Ramonzah alias Ramon selaku videographer, editor dan sosial media spesialis di kanal youtube Anak Bangsa untuk pergi ke kantor Hendra Lie di Twin Plaza Jln S.Parman Slipi Jakarta Barat, sekaligus membawa perangkat pembuatan video podcast di kantor Hendra Lie. Lalu terdakwa Rudi S Kamri bertemu dengan Hendra Lie membicarakan terlebih dahulu terkait bahan atau materi yang akan disampaikan pada podcast yang akan dibuat, yaitu terkait permasalahan PT.PJA.

Setelah pembahasan materi podcast yang akan disampaikan sudah siap selesai dan sepakat, selanjutnya Rudi S Kamri menyuruh saksi Ramonzah alias Ramon untuk menyiapkan perangkat podcast. Setelah perangkat podcast disiapkan lalu kedua terdakwa mulai melakukan pembuatan video Podcast yang direkam oleh saksi Ramonzah menggunakan perangkat atau alat Shooting.

Setelah proses pembuatan video podcast selesai, selanjutnya video tersebut disimpan saksi Ramonzah ke dalam 1 unit personal computer untuk selanjutnya dilakukan proses editing terlebih dahulu. Setelah editing lengkap kemudian saksi Ramonzah mengUpload atau mengunggah atau mem-publish video podcast tersebut ke kanal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa atas suruhan dan seizin Rudi S Kamri, di mana sebelum tayang di youtube telah diperiksa dan di cek Rudi S Kamri, lalu ditayang sehingga semua orang dapat mengakses video podcast yang telah diunggah tersebut.

Atas penayangan youtube itu banyak orang yang menonton dan mengaksesnya diantaranya saksi Salim Saputra pada 21 November 2022, menemukan dan menonton video podcast tersebut pada saat saksi Salim Saputra sedang diperjalanan menuju kantornya di Ancol. Sesampainya di kantor saksi Salim melaporkan kepada saksi Fredi Tan selaku orang yang disebut-sebut dalam podcast youtube Rudi S Kamri dengan narasumber terdakwa Hendra Lie.

Setelah saksi Fredi Tan menerima laporan dari saksi Salim Saputra, lalu saksi Fredi Tan mencari konten tersebut di Youtube kanal Anak Bangsa dan menonton atau menyaksikan sendiri percakapan antara kedua terdakwa pada podcast yang membahas dugaan perbuatan yang dilakukan saksi Fredi Tan dengan menghubungkan identitas saksi Fredi Tan sebagai orang China perantauan Medan sehingga, sebagai etnis China perantauan Medan Fredi Tan merasa keberatan karena dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan Suku.

Akibat penayangan youtube yang tidak seizin pihak korbanban itu banyak rekanan, partner bisnis saksi Fredie Tan maupun saksi Salim Saputra yang menginfokan dan menanyakan terkait video podcast itu, sehingga sangat berdampak buruk bagi nama baik dan bisnis yang dijalankan saksi Fredi Tan.

Dalam perkataan di youtube podcast disampaikan, “Itulah hebat Pak, orang Chinese dari perantauan Medan, nekat datang kesini dengan modal nekat Pak ya”. Hal itu merupakan perkataan yang menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama ras dan antar golongan, sara, dimana pernyataan Hendra Lie saat di wawancarai Rudi S Kamri adalah untuk menjelaskan identitas Fredi Tan setelah membicarakan berbagai macam tindakannya yang dalam pandangan Hendra Lie merupakan suatu keburukan.

Podcast tersebut telah melakukan tuduhan yang menyerang reputasi atau mencemarkan nama baik saksi Fredi Tan dengan mengatakan “Itulah hebat Pak, orang Chinese, dari perantauan Medan, nekat datang kesini dengan modal nekat Pak ya. Kedua terdakwa diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap saksi Fredie Tan dengan cara menyebut ras atau keturunan dari Chinese, perantauan Medan, nekat datang ke Jakarta dengan modal nekat. frasa modal nekat artinya hanya modal keberanian dan tidak mempedulikan apa-apa lagi.

JPU menambahkan, kemudian Rudi S Kamri bertemu dengan Dirut PT.PJA dan memperoleh penjelasan bahwa permasalahan antara Hendra Lie dan saksi Fredi Tan tidak berhubungan dengan PT.PJA, tapi terkait hubungan bisnis atau B to B (Bisnis to Bisnis) antara Hendra Lie dan saksi Fredi Tan, oleh karena itu terdakwa Rudi S Kamri langsung melakukan take down (delete) kanal youtube tersebut bulan April tahun 2023.

Bahwa akibat dari penayangan podcast yang dibuat terdakwa Rudi S Kamri dan terdakwa Hendra Lie tersebut sangat mempengaruhi kegiatan usaha bisnis yang dijalankan saksi Fredi Tan yaitu adanya keragu-raguan mitra bisnis saksi Fredi Tan terhadap usaha yang dijalankan, hingga adanya pembatalan kontrak kerjasama investasi peralatan sound system di Gedung Beach City International Stadium (Concert Hall) senilai 26 miliar rupiah, dan juga batalnya kontrak sewa ruangan Concert Hall untuk kegiatan acara 50th The Rollies senilai 1 miliar rupia.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja didampingi hakim anggota Yulinda Trimurti Asih dan Y Teddy Windiartono, JPU menyampaikan perbuatan terdakwa diatur pasal 45A ayat (2) Jo.Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jua diatur dan diancam dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ungkap JPU di PN Jakarta Utara, 21/8/2022.

Dalam perkara ini, terdakwa Hendra Lie telah di jadwalkan agenda pembacaan tuntutan (requisitor) JPU. Namun JPU Dawin Gaja mengatakan rencana tuntutannya berjenjang ke Kejaksaan Agung, sehingga berkas tuntutan belum siap, kata JPU, 26/8/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Oktober 24, 2025
1
Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
65
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
15
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
239
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
139
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
66
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
208
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Sambut Aspirasi Nelayan, Bupati Rusli Tegaskan Komitmen Majukan Sektor Perikanan

Sambut Aspirasi Nelayan, Bupati Rusli Tegaskan Komitmen Majukan Sektor Perikanan

5 bulan yang lalu
7
Diduga Penyimpangan BBM Subsidi Pada SPBN Desa Benteng, Sangat Meresahkan Nelayan Setempat

Diduga Penyimpangan BBM Subsidi Pada SPBN Desa Benteng, Sangat Meresahkan Nelayan Setempat

6 bulan yang lalu
79
Gedung Dekranasda Kotabaru Resmi Berdiri, Jadi Pusat Promosi dan Inovasi Produk Lokal

Gedung Dekranasda Kotabaru Resmi Berdiri, Jadi Pusat Promosi dan Inovasi Produk Lokal

5 bulan yang lalu
9

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sarat Masalah, Proyek Puskesmas Baturusa Rp 3,3 Milyar Diawasi Konsultan, Tetapi Tiang Dan Dinding Tidak Lurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA