Lamongan,Kabar One news.com-Terkait dengan pemberitaan media siber kabar one news com terbit tanggal 09/06/2025 dengan judul ” Si saat Pemerintah Lakukan Efesiensi Anggaran, Bupati Lamongan Ajak Anak Buahnya Plesir Ke Luar negeri”Di saat Pemerintah lakukan Efesiensi Anggaran ,Bupati Lamongan Ajak Plesiran Anak Buahnya Ke luar Negeri
https://kabaronenews.com/di-saat-pemerintah-lakukan-efesiensi-anggaran-bupati-lamongan-plesir-ke-luar-negeri/ mendapatkan hak jawab/ Klarifikasi dari pemerintah kabupaten Lamongan .
Adapun Hak jawab sebagai berikut:
Lamongan,10 Juni 2025
Nomor:800/120/413.12.0/2025
Sifat: Penting
Hal:Hak Koreksi Dan Hak jawab
Yth Pimpinan redaksi media siber Kabar One News
Di
Tempat
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media saudara pada tautan: https://kabaronenews.com/di-saat-pemerintah-lakukan-efesiensi-anggaran-bupati-lamongan-plesir-ke-luar-negeri/ tanggal 9 Juni 2025 dan berdasarkan kode etik jurnalistik maka dengan ini kami menyampaikan Hak Koreksi dan Hak jawab atas pemberitaan dimaksud sebagai berikut:
1.Untuk Hak koreksi Kami mohon untuk kiranya judul berita dapat di koreksi agar tidak bermakna lain karena Bupati Lamongan tidak melakukan ” Plesir” tetapi kunjungan merupakan tindak lanjut dalam rangka rencana kerjasama pengelolahan dan pengelolaan sampah limbah.
2.Sedangkan sebagai hak jawab Kami , dapat disampaikan hal hal sebagai Berikut:
-Bahwa kunjungan kerja Bupati Lamongan bersama instansi terkait sudah di berikan ijin oleh Gubernur Jawa Timur melalui surat tertanggal 22 mei 2025 nomor:000.1.3/17249/0ll/2025 perihal: Permohonan ijin perjalanan Dinas luar negeri (PDLN) Bupati Lamongan ke Tokyo,Japan.
-Bahwa Perjalanan Dinas Keluar negeri Bupati Lamongan tersebut juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian dalam negeri melalui surat tertanggal 27 mei 2025 nomor:099/4657e/SJ perihal: Rekomendasi permohonan izin perjalanan ke luar negeri.
-Bahwa juga sudah mendapatkan persetujuan dari Sekretariat negara melalui surat tertanggal 4 Juni 2025 nomor:00001085/KSN/S/PDLN/LN/.00/06/2025 Perihal: persetujuan perjalanan Dinas luar negeri.
3.Kami mohon kiranya hak jawab ini dapat dilakukan sesegera mungkin selambat lambatnya 1X24 jam sejak hari ini atau 2X24 jam terhitung sejak berita di publikasikan dengan mencantumkan link Berita yan di Koreksi dan di hak jawab.
Demikian atas kerjasamanya di sampaikan terimakasih
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan
Sugeng Widodo,S.Sos,M.M
Pembina utama muda
Mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.
Demikian surat klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi Bapak dan tim Media Kabar One news.com. Atas kerja samanya kami haturkan terima kasih.