Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — Persoalan cuti roster, fasilitas kerja berupa AC, hingga program skill out menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu bersama pihak terkait, Rabu (01/04/2026).
Rapat tersebut secara khusus membahas dinamika ketenagakerjaan di lingkungan operasional PT Imecon Teknindo dan PT Transcoal Minerby (TCM) di Tanah Bumbu, yang dinilai berpotensi menimbulkan gejolak apabila tidak segera diselesaikan.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, S.Sos, MM,. Ia menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi dan laporan yang masuk ke DPRD terkait persoalan ketenagakerjaan.
Aspirasi disampaikan oleh DPC FSB KIKES-KSBSI melalui ketuanya, Muhammad Yusriadi Sembiring. Ia mengungkapkan empat poin utama yang menjadi keluhan pekerja, yakni cuti roster, fasilitas kerja berupa AC, peraturan perusahaan, serta program skill out.
Terkait cuti roster, Yusriadi menilai adanya ketimpangan perlakuan antara pekerja lama dengan pekerja dari vendor baru. Ia menyebut pekerja yang baru bergabung dapat langsung memperoleh cuti, sementara pekerja lama yang telah mengabdi bertahun-tahun belum mendapatkan hak yang sama.
Selain itu, ia menyoroti belum adanya kejelasan terkait peraturan perusahaan yang hingga kini belum disosialisasikan kepada karyawan, meskipun sebelumnya telah dibahas dalam forum yang sama.
Permasalahan lain yang mencuat adalah kondisi kerja pada unit BP yang tidak dilengkapi AC. Kondisi tersebut dinilai memberatkan pekerja, terlebih dengan adanya larangan membuka kaca alat berat saat bekerja.
Pada poin berikutnya, Yusriadi menyoroti mengenai program skill out menyebutkan bahwa beberapa pekerja masih berstatus Helper, padahal pekerjaan mereka sudah sebagai operator. Saat diminta diangkat menjadi operator, perusahaan justru merekrut karyawan baru tanpa menaikkan status pekerja lama yang telah hampir lima tahun bekerja. Padahal, banyak pekerja, terutama putra daerah, yang telah mengabdi lebih dari empat tahun memiliki keterampilan yang memadai
PT. Transcoal Minerba menjelaskan bahwa beberapa unit lama memerlukan penyesuaian teknis untuk pemasangan AC, sehingga opsi penggantian unit dinilai lebih efektif. Sedangkan Kebijakan cuti roster mengikuti aturan masing-masing vendor, sehingga berbeda di lapangan.
Setelah melalui pembahasan panjang, rapat menghasilkan tujuh poin kesepakatan sebagai rekomendasi DPRD kepada perusahaan dan instansi terkait.
Pertama, DPRD menegaskan PT Imecon Teknindo dan PT Transcoal Minerby wajib menerapkan sistem cuti roster yang adil dan seragam tanpa membedakan asal-usul perusahaan pekerja. Kedua, perusahaan wajib segera menyosialisasikan Peraturan Perusahaan secara terbuka kepada seluruh karyawan dan pengurus komisariat MSD KIKES-KSBSI. Ketiga, salinan PP yang telah disahkan harus dibagikan atau dipasang di papan pengumuman agar dapat diakses seluruh pekerja sesuai amanat UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 114.
Keempat, perusahaan diminta menyusun dan melaksanakan program skill out secara transparan dengan memprioritaskan pekerja lokal atau helper yang telah lama mengabdi untuk diangkat menjadi driver, terhitung 30 hari dari rekomendasi dikeluarkan. Kelima, perusahaan dilarang merekrut driver dari luar daerah selama tenaga kerja internal masih tersedia dan dapat ditingkatkan kompetensinya, yang mengacu pada Perda Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2024.
Keenam, terkait pemasangan AC, Balai Pengawas Ketenagakerjaan diminta melakukan verifikasi lapangan terhadap kelayakan unit kerja yang dapat dipasangi AC dan hasil temuan lapangan kemudian dikoordinasikan secara Tripartit untuk penyelesaiannya. Ketujuh, pihak perusahaan wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi kepada DPRD Tanah Bumbu setiap dua minggu hingga permasalahan dinyatakan selesai.
Di akhir rapat, DPRD menegaskan bahwa rekomendasi tersebut memiliki kekuatan hukum sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif. Ketidakpatuhan terhadap poin-poin yang disampaikan dapat berakibat pada penerapan rekomendasi pembekuan sementara kegiatan operasional atau pencabutan izin sesuai mekanisme yang berlaku. (Oksa)



















