kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kejari Jakarta Utara Tuntut Mati Lima Terdakwa Bandar Sabu Jaringan Internasional

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Kejari Jakarta Utara Tuntut Mati Lima Terdakwa Bandar Sabu Jaringan Internasional
53
VIEWS

Jakarta Kabaronenews.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Gaza SH MH, pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, menuntut lima terdakwa jaringan Narkoba Internasional, dengan Pidana Mati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 29/4/2025.

Terdakwa masing masing, Dedi A Manik, Andri Prasetyo Aji, Fauzi bin Abdullah, Ahmad Luvis Risvanda dan terdakwa Muhamad Aris Firdaus (masing-masing dilakukan penununtutan dalam berkas terpisah), telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam undang undang narkotika. Kelima terdakwa dinyatakan bermufakat dan bersama sama dengan CIP, Gemoy dan Abdul (belum tertangkap/DPO).

Berita‎ Terkait

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Menurut JPU, berdasarkan fakta fakta, keterangan saksi saksi, alat bukti dan barang bukti serta keterangan para terdakwa, yang terungkap dalam persidangan, disimpulkan bahwa unsur unsur melawan hukum, barang siapa dengan permufakatan jahat, telah terbukti secarah sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana didakwakan

Oleh karenanya, JPU memohon dalam requisitor (tuntutannya) kepada Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva, didampingi Hakim anggota Aloysius Batuadji dan Nanik Handayani, yang memeriksa dan menyidangkan perkara kepemikikan Narkotika itu, supaya menghukum terdakwa Dedi A Manik dengan terdakwa lain Andri Prasetyo Aji, Fauzi bin Abdullah, Ahmad Luvis Risvanda dan terdakwa Muhamad Aris Firdaus supaya dihukum dengan pidana Mati, ucap JPU.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa perbuatan kelima terdakwa dilakukan pada Sabtu 17/8/2024 sekira pukul 14.15 Wib di halaman parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga di Jalan Raya Gading Kirana No.2, Rt 018/Rw 008, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta, para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Bahwa pada 09/8/2024, pukul 09.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan terdakwa menghubungi CIP (DPO) untuk menanyakan pekerjaan pengaturan skor di Liga 1 Indonesia namun CIP tidak mempunyai modal kemudian CIP menawarkan pekerjaan membawa narkotika dari Jakarta ke Surabaya kepada terdakwa nanti hasilnya digunakan untuk pekerjaan mengatur skor pertandingan sepakbola lalu terdakwa mencoba membantu CIP untuk mencari orang yang akan membawa narkotika tersebut selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10/08/ 2024 pukul 15.00 WIB di blok D Lapas Pamekas terdakwa mengobrol dengan saksi Ahmad Luvis Risvanda bin Wasito (alm) dan saksi Andri Prasetyo Aji.

Selanjutnya pada 12/08/2024 sekitar jam 08.00 WIB saksi Andri Prasetyo Aji dan saksi Ahmad Luvis Risvanda bin Wasito (alm) kembali menemui terdakwa dan memberitahukan ada orang yang bisa mengambil sabu tersebut dari Jakarta dan terdakwa menjawab “ya udah kalau memang serius ada, mana nomornya? Nanti terdakwa kasih ke bos” selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB saksi Ahmad Luvis Risvanda bin Wasito dan saksi Andri Prasetyo Aji memberikan dua nomor yaitu 083856303033 milik saksi Muhammad Aris Firdaus dan 081943452114 milik saksi Fauzi bin Abdullah kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa Dedi A Manik, menyampaikan kepada saksi Andri Prasetyo Aji untuk menyuruh kurir berangkat ke daerah Rumah Sakit Koja dan pelan-pelan saja.

Bahwa kemudian terdakwa Dedi A Manik menghubungi Sdr.CIP menyampaikan “sudah ada yang mau berangkat” dan terdakwa memberikan dua nomor yaitu 083856303033 milik saksi Muhammad Aris Firdaus dan 081943452114 milik saksi Fauzi bin Abdullah kepada CIP lalu CIP bertanya “siapa yang berangkat? Dan bisa dipercaya gak?” dan dijawab terdakwa “ya bisa, ini saya yakin bisa dipercaya, nanti bos lah yang kondisiin karena saya tidak punya HP” dan Sdr. CIP menjawab “ok”.

Lalu melalui pengendalian dari Lapas Pamekasan Surabaya lewat telpon genggam, oleh terdakwa Fauzi bin Abdullah, M Aris Firdaus, Andri Prasetyo Aji, menghubungi terdakwa Dedi A Manik, pergi mengambil/ menjemput paket di kawasan rumah sakit Koja Jakarta Utara.

JPU Mengatakan, terdakwa Dedi A Manik terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedi A Manik berupa pidana MATI.

Menyatakan Barang Bukti berupa Sabu seberat lebih kurang 10 Kg dan narkotika yang mengandung MDMA Metafetamina sebanya 60 Kg, dan HP, dimusnahkan dan Uang tunai sebesar Rp 850 ribu rupaih, 1 unit mobil merk Honda Brio Satya warna hijau lime metalik dengan No pol W 1191 ZA, Nomor mesin L12B35453410, nomor rangka MHRDD1850RJ409549 atas nama M.Jalil beserta 1 buah mobil Honda BRIO No Pol W 1191 ZA dan STNK, seluruhnya digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Fauzi bin Abdullah.

Usai pembacaan tuntutan Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau Penasehat Hukumnya, untuk menyusun nota Pembelaan (Pledoi).

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Oktober 24, 2025
4
Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
66
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
15
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
240
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
139
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
66
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
208
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

ASMAPTAN Datangi DPRD Bojonegoro, Kawal Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Petani Hutan

ASMAPTAN Datangi DPRD Bojonegoro, Kawal Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Petani Hutan

8 bulan yang lalu
9
Festival Akrab 2025, Ajang Kreativitas dan Kebangkitan Ekonomi Kreatif Kotabaru

Festival Akrab 2025, Ajang Kreativitas dan Kebangkitan Ekonomi Kreatif Kotabaru

3 hari yang lalu
11
Bupati Lamongan Letakkan Batu Pertama Pembangunan KDMP

Bupati Lamongan Letakkan Batu Pertama Pembangunan KDMP

1 minggu yang lalu
4

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Diduga Sarat Masalah, Proyek Puskesmas Baturusa Rp 3,3 Milyar Diawasi Konsultan, Tetapi Tiang Dan Dinding Tidak Lurus

    Diduga Sarat Masalah, Proyek Puskesmas Baturusa Rp 3,3 Milyar Diawasi Konsultan, Tetapi Tiang Dan Dinding Tidak Lurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA