Jakarta ,Kabaronenews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico, diminta supaya menghadirkan saksi saksi yang ada dalam Berita Acara Penyidikan (BAP), perkara dugaan pemalsuan data otentik. Termasuk saksi anggota Polisi Sarman Marulitua Sinabutar yang ditengarai sebagai pengurus permohonan pengukuran tanah dalam perkara yang melibatkan terdakwa Tony Surjana.
Saksi Sarman Sinabutar dinilai merupakan saksi fakta yang akan mengungkap kebenaran perkara dugaan pemalsuan surat yang ditujukan kepada Tony Surjana. Hal itu disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Tony Surjana, Advokat Brian dan Rekan menyikapi keterangan saksi saksi BPN yang menyebut nyebut nama Sarman Sinabutar sebagai pengurus atau kuasa dari pemohon untuk pelaksanaan pengukuran tanah pemohon SHM Tony Surjana yang berlokasi di wilayah Cilincing tersebut.
Kehadiran saksi Sinabutar sangat diperlukan dalam perkara ini, untuk mengungkap kebenaran pokok perkara terkait keabsahan kepemilikan lahan yang sudah bersertifikat dari tahun 1975 tersebut. Semua saksi yang ada dalam BAP, harus dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, supaya perkara yang menjerat Tony Surjana terang benderang, guna mengungkap kebenaran, apakah terdakwa Tony Surjana melakukan pemalsuan tau mengurus surat tanah sebagaimana pasal dakwaan Jaksa Pasal 266 KUHP.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum terdakwa Tony Surjana, Advokat Brian dan Rekan menyikapi, kasus dugaan pemalsuan surat permohonan surat ukur batas tanah yang dituduhkan kepada terdakwa Tony Surjana. Klien kami dituduhkan melakukan pemalsuan surat tanah, pada hal surat tanah tersebut sudah ada sejak ayahnya terdakwa terbit sertifikat tahun 1975. Oleh karena itu, pemeriksaan perkara ini harus transparan dan terang benderang demi kepastian hukum atas keabsahan surat surat atau produk hukum yang diterbitkan BPN.
“Sebenarnya semua sudah terungkap dari keterangan saksi pegawai BPN, bahwa permohonan surat ukur dan penerbitan SHM atas nama Tony Surjana sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dalam administrasi penerbitan surat tanah, surat ukur yang diterbitkan BPN tidak ada yang keberatan saat pengukuran” ucapnya.
Menanggapi keterangan saksi saksi dari pihak BPN, Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan, tidak ada yang perlu ditanggapi terkait keterangan ketiga saksi BPN tersebut. Saksi menerangkan sesuai prosedur yang berlaku di BPN. Sehingga Sertifikat yang diterbitkan atas nama Tony Surjana sah menurut hukum dan telah dikuatkan dengan putusan PTUN, ucap Penasehat Hukum, 6/5/2025.
Ditambahkan, dalam perkara ini sudah tiga orang saksi mantan pegawai BPN yang diperiksa dan memberikan keterangan dalam persidangan. Ketiga saksi yakni, Rohmad bagian pengukuran BPN Jakarta Utara, saksi Dudung Setiawan bagian gambar dan saksi Dedi, Kasi Sengketa BPN Jakarta Utara. Dalam keterangan ketiga saksi, dengan jelas menyampaikan di hadapan Majelis Hakim, bahwa penerbitan surat ukur dan SHM atas nama Terdakwa Tony Surjana sudah sesuai proses SOP dan merupakan produk BPN yang sah. “Kalaupun ada kesalahan administrasi hal itu biasanya bisa diperbaiki:, ucapnya.
Menurut keterangan saksi Dedi, mantan Kepala Seksi Sengketa Tanah, pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara, pernah diperiksa di penyidik saat masih bertugas di BPN Jakarta Utara sebagai Kasi Sengketa. Menurutnya, terkait perkara yang melibatkan terdakwa Tony Surjana, pihaknya tidak kenal dengan terdakwa. tidak pernah bertemu dengan pemohon pengukuran tanah. Pihaknya mengetahui dari berkas permohonan pengukuran tercatat pemohon atas nama Tony Surjana.
Dedi sebagai saksi JPU dalam BAP itu, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Aloysius Batuaji dengan Hakim anggota Sorta Ria Neva dan Nani Handayani, mengatakan, pihaknya saat ini sudah pindah tugas di kantor BPN Jakarta Selatan, karena sudah lama perkara ini sudah lupa, tapi sesuai data yang ada di BPN, tercatat atas nama Tony Surjana sebagai pemilik tanah sesuai SHM yang diterbitkan.
Setahu saksi tidak pernah ada sengketa sejak proses awal, dan berkas yang diterbitkan BPN merupakan produk BPN yang sah menurut hukum, ucapnya. Dalam hal prosedur pengukuran tanah, secara teknis dilapangan saksi tidak mengetahuinya. Sebelum dilakukan pengukuran batas batas tanah, pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan di loket pelayanan kantor BPN, agar dilakukan pengukuran batas batas lokasi lahan yang akan diukur. Permohonan pengukuran harus didukung surat surat tanah dengan lengkap.
Setelah seksi pengukuran menyatakan lengkap lalu menunjuk petugas ukur lapangan dan menerbitkan surat tugas pengukuran. Petugas ukur biasa nya bekerja pada saat jam kerja. Hasil pengukuran yang dilakukan petugas ukur harus dibuatkan berita acara ukur.
Petugas ukur harus menerangkan kondisi dilapangan dan membuat berita acara pengukuran. Situasi di lapangan apakah ada bangunan, apakah ada yang keberatan, harus dituangkan dalam berita acara, apakah ada perubahan ukuran tanah yang sebelumnya sudah ada surat ukur dan pengukuran terakhir apa ada perubahan, harus dituangkan dalam berita acara hasil ukur.
Kalau di lapangan tidak ada sengketa, tidak ada larangan atau keberatan dari tetangga atau pihak lain, maka pengukuran dianggap sah sesuai prosedur. Kalau ada yang tidak sesuai prosedur biasanya surat ukur tidak diterbitkan, ucap saksi Dedi dan Rohmat, serta Setiawan dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan JPU, apakah berita acara pengukuran tanah yang dilakukan petugas ukur atas permohonan terdakwa Tony Surjana sudah melalui prosedur produk BPN ? Saksi Dedi menjawab, melihat dari berkas yang saya baca yang saya bawa dari BPN sembari menunjukkan fotocopy SHM atas nama Tony Surjana dan surat ukur, saksi mengatakan bahwa permohonan ukur dan penerbitan SHM sudah sesuai prosedur.
Majelis Hakim juga memperjelas, apakah SHM yang sudah diterbitkan tersebut yang bapa pegang itu penerbitannya ada sengketa atau sudah sesuai prosedur.
Saksi Dedi menjawab sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan SHM. “Kalau ada yang keberatan atas pengukuran batas batas tanah, maka otomatis surat ukur tidak bakal diterbitkan. Kalau ada yang keberatan di lapangan atau ada surat keberatan, maka hasil ukur tidak akan dilanjutkan ke proses penerbitan sertifikat selanjutnya. Tapi menurut berkas yang ada di kantor BPN, proses penerbitan SHM tidak ada kendalanya dan SHM yang diterbitkan merupakan hasil produk yang sah dari BPN, ucap Dedi.
Sebelumnya saksi Rohmat juga menyampaikan, bahwa penerbitan surat ukur tanah atas nama terdakwa Tony Surjana sudah sesuai prosedur. Saksi dalam format ditandatangani Herman dan Abdullah itu tidak masalah sebab permohonan sertifikat tersebut bukan penerbitan sertifikat yang baru, tapi hanya verifikasi untuk memperjelas batas wilayah karena lokasi tanah sebelumnya di wilayah Bekasi Jawa Barat, sehingga alamatnya diubah menjadi alamat DKI Jakarta. Semua batas batas tanah, dan ukuran tanah dalam sertifikat tanah tidak ada perubahan dengan sertifikat yang baru diterbitkan, ujarnya.
Menurut dakwaan JPU, pada tahun 1998 dan Tahun 1999, Terdakwa Tony Surjan mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kota Adm Jakarta Utara penggantian Blanko Sertifikat terhadap SHM No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.610/Pusaka Rakyat sebagai verifikasi wilayah administrasi dari Kabupaten Bekasi menjadi Jakarta Utara kemudian untuk SHM No.64/Sukapura dalam rangka mengganti blanko sebagai verifikasi adanya perubahan wilayah administrasi dari Kelurahan Sukapura menjadi Kelurahan Rorotan.
Permohonan pengukuran ini bukan penerbitan sertifikat baru, tapi sudah ada sertifikatnya tapi wilayahnya masih di wilayah Bekasi dan pemekaran wilayah sehingga sertifikatnya di verifikasi dan dialihkan ke wilayah Jakarta. Ketiga saksi pegawai BPN itu mengatakan bahwa prosedur pengukuran tanah pemohon Tony Surjana sesuai berkas yang ada di BPN telah sesuai produk BPN Jakarta Utara, ucapnya.
Penulis : P.Sianturi


















