Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tanah Bumbu dengan suasana tertib dan khidmat, pada Senin (07/07/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin, didampingi Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul dan turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu.
Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Pandangan akhir disampaikan oleh enam fraksi, diantaranya Fraksi PDI Perjuangan oleh Hj.Sarniah, Fraksi PKB oleh Tarmiji, Fraksi GERINDRA oleh Dading Kalbuadi, Fraksi PAN oleh H. Rusdi, Fraksi GOLKAR oleh Harmanudin dan fraksi NASDEM oleh H.M. Gusti Erwin Arifin.
Seluruh fraksi menyampaikan bahwa menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang LPJ APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Putu Wisnu Wardana, mewakili Bupati Tanah Bumbu, membacakan sambutan dalam rapat tersebut mengucapkan ucapan terima kasih atas pembahasan dan persetujuan DPRD terhadap LPJ APBD Tahun Anggaran 2024.
Disebutkan bahwa pengajuan LPJ APBD tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan sebagaimana di atas, maka dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2024, menjadi bukti nyata, bahwa Pemerintah Daerah bersama DPRD, memiliki komitmen bersama dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diamanatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya, guna mempercepat proses dan peningkatan keberhasilan Pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu yang kita cintai ini”, ungkap Putu Wisnu Wardana.
Selanjutnya Pemerintah Daerah menyatakan akan melanjutkan proses permohonan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam Rapat Paripurna juga dilakukan penandatanganan berita acara keputusan DPRD terkait persetujuan LPJ APBD Tahun Anggaran 2024, dan Rapat ditutup dengan pembacaan doa sebagai penutup seluruh rangkaian kegiatan rapat. (Oksa)