Kotabaru,KabarOnenews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna ke-29 masa persidangan I tahun sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait usulan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, Senin (6/10/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna lantai 3 gedung DPRD Kotabaru tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Suwanti, didampingi Wakil Ketua Awaludin dan Chairil Anwar.
Hadir mewakili Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs. Murdianto bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Dalam kesempatan itu, perwakilan DPRD Kotabaru M. Lutfi Ali menyampaikan bahwa usulan perubahan kedua Propemperda tahun 2025 mencakup pembahasan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kotabaru.
Lebih lanjut, Lutfi mengingatkan pentingnya koordinasi antar SKPD teknis dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
“Peraturan daerah memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan perubahan kedua Propemperda tahun 2025. “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dan mendukung proses pembentukan peraturan daerah ini,” tutupnya.(HRB)
By: Herpani