Kotabaru,KabarOnenews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) marathon membahas kebijakan ketenagakerjaan, pengupahan, dan pengawasan ketenagakerjaan di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kotabaru, Senin (14/9/2026).
RDP dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, dan dihadiri perwakilan Aliansi GEBRAKSI, Konfederasi SERBUSAKA, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Disnakertrans, Polres Kotabaru, APINDO, perwakilan pengusaha, serta pimpinan federasi serikat pekerja.
Pembahasan berlangsung konstruktif dan menghasilkan sembilan rekomendasi strategis sebagai komitmen bersama untuk memperkuat keharmonisan hubungan industrial di Kabupaten Kotabaru.
Sembilan rekomendasi tersebut meliputi pelaksanaan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai data pembanding dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), penetapan UMK berbasis data dan transparan, serta penguatan pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Selain itu, DPRD mendorong penataan keterwakilan Dewan Pengupahan agar lebih proporsional, percepatan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta peningkatan pengawasan terhadap norma pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta jaminan sosial.
Rekomendasi lainnya yakni mendorong perusahaan memberikan prioritas secara proporsional kepada tenaga kerja lokal melalui proses rekrutmen yang terbuka, disertai pelatihan dan sertifikasi kompetensi dari Pemkab Kotabaru.
DPRD juga mendorong pembentukan forum komunikasi berkala yang melibatkan Pemkab, Disnakertrans, serikat pekerja/K-SERBUSAKA, APINDO, dan Polres Kotabaru sebagai wadah mediasi awal untuk mencegah perselisihan hubungan industrial.
Sementara terkait pengamanan, DPRD mengapresiasi Polres Kotabaru yang dinilai terus mengedepankan pendekatan persuasif, komunikasi, dan pengamanan dalam mengawal penyampaian aspirasi pekerja secara konstitusional.
Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti menegaskan, pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi daerah harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan serta perlindungan hak-hak pekerja.
“Seluruh rekomendasi yang disepakati bersama ini jangan sekadar menjadi catatan administratif rapat, tetapi harus diimplementasikan secara nyata oleh seluruh pihak sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Ia berharap hasil RDP tersebut dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan hubungan industrial yang kondusif, adil, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru.


















