Tanah Bumbu , KabarOne news.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruangan utama Sidang DPRD, pada Selasa (08/07/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H. Hasanuddin. Penandatanganan dokumen dilakukan oleh Sekretaris Daerah, Yulia Herawati, yang hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu dan juga ditanda tangani oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu.
Dalam kesempatan itu, Yulia Herawati membacakan sambutan tertulis dari Bupati Tanah Bumbu. Ia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya kepada unsur pimpinan fraksi, atas kerja sama dalam proses penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.
“Dan melalui Penandatangan Nota kesepakatan ini pula, tentu merupakan langkah kontruktif, terhadap terciptanya bangunan kerjasama yang harmonis, dalam rangka memberikan pelayan optimal kepada masyarakat, untuk menuju Tanah Bumbu Yang Maju, Makmur, dan Beradab”. Ungkapnya.
Selanjutnya disampaikan ringkasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut:
Pendapatan Daerah pada APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025 sebesar 3 Triliyun 327 Milyar 303 Juta 486 Ribu 892 Rupiah.
Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar 4 Triliyun 124 Milyar 902 Juta 347 Ribu 929 Rupiah 45 Sen.
Penerimaan Pembiayaan Daerah, yang berasal dari pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan piutang daerah sesuai dengan kondisi keuangan daerah, sebesar 837 Milyar 598 Juta 861 Ribu 027 Rupiah 45 Sen.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah, berupa penyertaan modal Pemerintah Daerah, sebesar 40 Milyar Rupiah.
Rapat Paripurna ditutup setelah seluruh agenda selesai dibacakan dan dokumen ditandatangani oleh pihak eksekutif dan legislatif. (Oksa)