Lamongan, KabarOneNews.com-Polemik dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih berpusat pada kekhawatiran penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman yang berpotensi digunakan untuk melunasi pinjaman koperasi jika gagal bayar. Aturan yang berubah dari Permenkeu ke Permendesa menetapkan dana desa maksimal 30% dari anggaran desa bisa menjadi jaminan terakhir, dengan kekhawatiran potensi penurunan anggaran desa untuk pembangunan atau pengeluaran lainnya. Perangkat desa merasa intimidasi struktural dan khawatir terhadap potensi kegagalan dan korupsi.
Adapun sebagai alas dasar peraturan pemerintah pusat yakni,
Regulasi dan peraturan
Permendesa Nomor 10 Tahun 2025: Mengatur penggunaan maksimal 30% pagu dana desa sebagai jaminan terakhir untuk pinjaman koperasi jika terjadi gagal bayar.
Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025: Awalnya digunakan sebagai acuan, namun kemudian diganti atau direvisi dengan peraturan baru yang mengatur mekanisme jaminan seperti yang tertuang dalam Permendesa.
Inpres Nomor 17 Tahun 2025: Menjadi dasar perubahan regulasi terkait pembiayaan Koperasi Merah Putih.
Klaim dan penolakan datang dari
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengatakan Yandri Susanto kepada awak media mengakui adanya potensi dana desa digunakan sebagai jaminan terakhir jika terjadi kredit macet akibat penyimpangan Ujarnya.
Ketika di konfirmasi ke salah satu ketua asosiasi kepala desa Ketua Umum persaudaraan kepala desa Indonesia ( PKDI) Sujiono Rabu,(19/11/2025) ketika di konfirmasi via telpon di IKN Kalimantan mengatakan,” Atas nama pribadi kami dukung program pemerintah .hal tersebut di karenakan progam koperasi desa merah putih adalah program pemerintah pusat yang bermanfaat untuk kesejahteraan desa.tapi sebagai ketua umum sebelum ada pagi resmi pengumuman dari pemerintah pusat kita instruksikan para kepala desa jangan ada manuver dan lainya .kita tunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat seperti apa pengumuman resmi nya.” Ujar ketua umum PKDI Sujiono yang juga menjabat kades Blumbang kecamatan Maduran Lamongan Jawa Timur.
Hal senada diungkapkan oleh kepala kepala Desa Tritunggal kecamatan babat Lamongan Mansyur mengatakan,”Kemarin kami di panggil oleh Komandan Kodim 0812/Lamongan terkait persiapan pembangunan koperasi Desa merah putih dari kecamatan Babat ada tiga desa yang rencana akan launching.posisi desa kami tak ada lahan adapun lapangan olahraga oleh masyarakat tidak boleh di pergunakan untuk kantor desa merah putih.mau beli lahan dana kas desa tak ada dana.kalaupun memakai tanah desa posisi di area persawahan apakah layak untuk pembangunan desa merah putih.pertimbangan sangat besar dari pengurukan memakai dana dari mana ? Itu yang menjadi persoalan di kemudian hari,”ungkap Mansyur kades Tritunggal kecamatan babat.(Yani).


















