kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Opini

PROSEDUR PENERIMAAN BERKAS PERKARA PRA PENUNTUTAN DI SEKSI PIDANA UMUM KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
PROSEDUR PENERIMAAN BERKAS PERKARA PRA PENUNTUTAN DI SEKSI PIDANA UMUM KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN
54
VIEWS

Berita‎ Terkait

Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji

Membangun Sinergitas Kesbangpol, LSM, dan Media Demi Lamongan yang Kondusif

Pencurian Rp100.000 Berujung Ancaman Pidana Berat: Analisis Kritis Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Oleh Matahari Zaman, Andre Kurniawan Ardiansah
Lamongan, KabarOne News.com-Seksi Pidana umum Kejaksaan Negeri Lamongan terus memperbaiki kinerja untuk menangani perkara pidana di Kabupaten Lamongan,dengan mengedepankan administratif yang konkrit sesuai dengan Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana.
Bahwasanya sangat penting bagi penuntut umum untuk memperhatikan prosedur berkas perkara ditahap pra penuntutan untuk menelaah kembali SPDP dari penyidik harus sesuai dengan KUHAP.
Ibu dwi dara agustina S.H selaku jaksa dan kasubsi pra penuntutan seksi pidana umum menjelaskan “bahwasanya untuk berkas perkara pra penuntutan kami sesuai dengan prosedur yang ada di KUHAP” Ujarnya.
Lebih lanjut ibu dara menjelaskan bahwasanya prosedur berkas pra penuntutan dimulai dari pengiriman SPDP oleh penyidik ke Kejaksaan, setelah itu dari Kejaksaan Negeri Lamongan menunjuk penuntut umum (P-16) ,dan selama 30 hari apabila dari penyidik tidak mengirimkan berkas maka akan keluar perkembangan proses penyidikan dengan berkas (P-17),dan selama 30 hari tidak ada respon dari penyidik maka akan keluar berkas SOP FORM 2,dan selama 30 Hari belum ada perkembangan maka akan keluar SOP Form 3 dan SPD di kembalikan ke penyidik.
Prosedur berkas pra penuntutan apabila setelah SPDP langsung dikirimkan berkas perkara maka prosedur akan berbeda dengan penyidik yang tidak mengirimkan berkas perkara “Apabila setelah SPDP dikirimkan kepada kami dan kami sudah menunjuk penuntut umum untuk mengikuti perkembangan perkara dan berkas perkara kami terima maka akan dimulai Tahap 1”.Ujar Kasubsi Pra penuntutan.
“Prosedur dimulainya tahap 1 kami sebagai penuntut umum diberi waktu selama 14 hari dan penuntut umum paling cepat selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah berkas dari penyidik sudah lengkap(P-21) atau berkas dari penyidik belum lengkap (P-18/P-19).Dan dalam tahapan ini apabila berkas dinyatakan lengkap oleh penuntut umum akan tetapi Tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan ke Kejaksaan selama 30 Hari maka akan di P-21 A dan apabila Tersangka tak kunjung dilimpahkan maka berkas perkara akan dikembalikan dan SPDP akan dikembalikan ke penyidik” Ujar Ibu Dara.
Ibu Rara sapaan dari kasubsi pra penuntutan juga menuturkan bahwasanya apabila berkas dinyatakan lengkap dan tersangka dikirimkan atau dilimpahkan Kejaksaan maka dimulainya tahap II,yakni segala tanggungjawab mulai dari proses penuntutan sampai dengan eksekusi putusan ada di bawah tanggungjawab Kejaksaan Negeri Lamongan.
Ibu dwi dara juga menjelaskan bahwasanya terkait dengan penentuan sikap apabila berkas tidak lengkap (P-18/P-19) penyidik diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki berkas perkara,apabila selama 14 hari penyidik tidak bisa memenuhi maka SPDP akan dikembalikan kepada Penyidik.
Seluruh Prosedur yang kami jalankan sesuai dengan KUHAP,dan apabila ada berkas yang tidak sesuai prosedur akan kami (P-20) dan jika tidak kunjung di perbaiki akan kami kembali SPDP nya.Ujarnya
Bahwasanya berkas perkara pra penuntutan harus sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia yang sebagai dasar dan pedoman beracara hukum di Indonesia untuk menegakkan hukum yang berkeadilan.(*).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji
Opini

Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji

Agustus 25, 2026
80
Membangun Sinergitas Kesbangpol, LSM, dan Media Demi Lamongan yang Kondusif
Opini

Membangun Sinergitas Kesbangpol, LSM, dan Media Demi Lamongan yang Kondusif

Agustus 1, 2026
59
Pencurian Rp100.000 Berujung Ancaman Pidana Berat: Analisis Kritis Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Opini

Pencurian Rp100.000 Berujung Ancaman Pidana Berat: Analisis Kritis Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Juli 22, 2026
16
KDMP: SAAT KURIKULUM MENGKHIANATI TUJUAN
Opini

KDMP: SAAT KURIKULUM MENGKHIANATI TUJUAN

Juni 29, 2026
21
Traffic sebagai Nafas Baru Pemasaran UMKM
Opini

Traffic sebagai Nafas Baru Pemasaran UMKM

Maret 8, 2026
38
Cabai Turun, Stabilitas Menguat: Membaca Arah Inflasi Daerah dan Dampaknya bagi UMKM Lamongan
Opini

Cabai Turun, Stabilitas Menguat: Membaca Arah Inflasi Daerah dan Dampaknya bagi UMKM Lamongan

Maret 2, 2026
45
MBG Sebagai Lokomotif Ekonomi Rakyat: Spillover Effect bagi UMKM dan Koperasi Desa Merah Putih
Opini

MBG Sebagai Lokomotif Ekonomi Rakyat: Spillover Effect bagi UMKM dan Koperasi Desa Merah Putih

Maret 1, 2026
44
Alumni Program Studi Akuntansi FEB UNISLA Diterima dalam Program MBG: Bukti Nyata Kualitas dan Integritas Lulusan untuk Negeri
Opini

Alumni Program Studi Akuntansi FEB UNISLA Diterima dalam Program MBG: Bukti Nyata Kualitas dan Integritas Lulusan untuk Negeri

Februari 24, 2026
53
Rekayasa Struktur Ekonomi Desa dengan Model Input–Output: Koperasi Merah Putih, UMKM, dan Konsekuensi Penghapusan (ritel modern) Indomaret–Alfamart
Opini

Rekayasa Struktur Ekonomi Desa dengan Model Input–Output: Koperasi Merah Putih, UMKM, dan Konsekuensi Penghapusan (ritel modern) Indomaret–Alfamart

Februari 20, 2026
57
Ketika Pekerjaan Formal Tak Menjamin Sejahtera, UMKM Menjadi Jalan Rakyat di Momentum Ramadhan 2026
Opini

Ketika Pekerjaan Formal Tak Menjamin Sejahtera, UMKM Menjadi Jalan Rakyat di Momentum Ramadhan 2026

Februari 17, 2026
97

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bapemperda DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Inisiatif tentang Waralaba

Bapemperda DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Inisiatif tentang Waralaba

1 tahun yang lalu
55
Parade Budaya Kotabaru Hebat” Tampilkan Keberagaman Etnis dan Duta Budaya Bone

Parade Budaya Kotabaru Hebat” Tampilkan Keberagaman Etnis dan Duta Budaya Bone

1 tahun yang lalu
34
Wakil Bupati Kotabaru Resmikan Kantor Desa Tegalrejo, Dorong Penguatan Pelayanan Publik

Wakil Bupati Kotabaru Resmikan Kantor Desa Tegalrejo, Dorong Penguatan Pelayanan Publik

8 bulan yang lalu
30

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA