kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Opini

PROSEDUR PENERIMAAN BERKAS PERKARA PRA PENUNTUTAN DI SEKSI PIDANA UMUM KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
PROSEDUR PENERIMAAN BERKAS PERKARA PRA PENUNTUTAN DI SEKSI PIDANA UMUM KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN
52
VIEWS

Berita‎ Terkait

Membangun Sinergitas Kesbangpol, LSM, dan Media Demi Lamongan yang Kondusif

Pencurian Rp100.000 Berujung Ancaman Pidana Berat: Analisis Kritis Pasal Pencurian dengan Pemberatan

KDMP: SAAT KURIKULUM MENGKHIANATI TUJUAN

Oleh Matahari Zaman, Andre Kurniawan Ardiansah
Lamongan, KabarOne News.com-Seksi Pidana umum Kejaksaan Negeri Lamongan terus memperbaiki kinerja untuk menangani perkara pidana di Kabupaten Lamongan,dengan mengedepankan administratif yang konkrit sesuai dengan Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana.
Bahwasanya sangat penting bagi penuntut umum untuk memperhatikan prosedur berkas perkara ditahap pra penuntutan untuk menelaah kembali SPDP dari penyidik harus sesuai dengan KUHAP.
Ibu dwi dara agustina S.H selaku jaksa dan kasubsi pra penuntutan seksi pidana umum menjelaskan “bahwasanya untuk berkas perkara pra penuntutan kami sesuai dengan prosedur yang ada di KUHAP” Ujarnya.
Lebih lanjut ibu dara menjelaskan bahwasanya prosedur berkas pra penuntutan dimulai dari pengiriman SPDP oleh penyidik ke Kejaksaan, setelah itu dari Kejaksaan Negeri Lamongan menunjuk penuntut umum (P-16) ,dan selama 30 hari apabila dari penyidik tidak mengirimkan berkas maka akan keluar perkembangan proses penyidikan dengan berkas (P-17),dan selama 30 hari tidak ada respon dari penyidik maka akan keluar berkas SOP FORM 2,dan selama 30 Hari belum ada perkembangan maka akan keluar SOP Form 3 dan SPD di kembalikan ke penyidik.
Prosedur berkas pra penuntutan apabila setelah SPDP langsung dikirimkan berkas perkara maka prosedur akan berbeda dengan penyidik yang tidak mengirimkan berkas perkara “Apabila setelah SPDP dikirimkan kepada kami dan kami sudah menunjuk penuntut umum untuk mengikuti perkembangan perkara dan berkas perkara kami terima maka akan dimulai Tahap 1”.Ujar Kasubsi Pra penuntutan.
“Prosedur dimulainya tahap 1 kami sebagai penuntut umum diberi waktu selama 14 hari dan penuntut umum paling cepat selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah berkas dari penyidik sudah lengkap(P-21) atau berkas dari penyidik belum lengkap (P-18/P-19).Dan dalam tahapan ini apabila berkas dinyatakan lengkap oleh penuntut umum akan tetapi Tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan ke Kejaksaan selama 30 Hari maka akan di P-21 A dan apabila Tersangka tak kunjung dilimpahkan maka berkas perkara akan dikembalikan dan SPDP akan dikembalikan ke penyidik” Ujar Ibu Dara.
Ibu Rara sapaan dari kasubsi pra penuntutan juga menuturkan bahwasanya apabila berkas dinyatakan lengkap dan tersangka dikirimkan atau dilimpahkan Kejaksaan maka dimulainya tahap II,yakni segala tanggungjawab mulai dari proses penuntutan sampai dengan eksekusi putusan ada di bawah tanggungjawab Kejaksaan Negeri Lamongan.
Ibu dwi dara juga menjelaskan bahwasanya terkait dengan penentuan sikap apabila berkas tidak lengkap (P-18/P-19) penyidik diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki berkas perkara,apabila selama 14 hari penyidik tidak bisa memenuhi maka SPDP akan dikembalikan kepada Penyidik.
Seluruh Prosedur yang kami jalankan sesuai dengan KUHAP,dan apabila ada berkas yang tidak sesuai prosedur akan kami (P-20) dan jika tidak kunjung di perbaiki akan kami kembali SPDP nya.Ujarnya
Bahwasanya berkas perkara pra penuntutan harus sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia yang sebagai dasar dan pedoman beracara hukum di Indonesia untuk menegakkan hukum yang berkeadilan.(*).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Membangun Sinergitas Kesbangpol, LSM, dan Media Demi Lamongan yang Kondusif
Opini

Membangun Sinergitas Kesbangpol, LSM, dan Media Demi Lamongan yang Kondusif

Agustus 1, 2026
45
Pencurian Rp100.000 Berujung Ancaman Pidana Berat: Analisis Kritis Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Opini

Pencurian Rp100.000 Berujung Ancaman Pidana Berat: Analisis Kritis Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Juli 22, 2026
13
KDMP: SAAT KURIKULUM MENGKHIANATI TUJUAN
Opini

KDMP: SAAT KURIKULUM MENGKHIANATI TUJUAN

Juni 29, 2026
15
Traffic sebagai Nafas Baru Pemasaran UMKM
Opini

Traffic sebagai Nafas Baru Pemasaran UMKM

Maret 8, 2026
35
Cabai Turun, Stabilitas Menguat: Membaca Arah Inflasi Daerah dan Dampaknya bagi UMKM Lamongan
Opini

Cabai Turun, Stabilitas Menguat: Membaca Arah Inflasi Daerah dan Dampaknya bagi UMKM Lamongan

Maret 2, 2026
34
MBG Sebagai Lokomotif Ekonomi Rakyat: Spillover Effect bagi UMKM dan Koperasi Desa Merah Putih
Opini

MBG Sebagai Lokomotif Ekonomi Rakyat: Spillover Effect bagi UMKM dan Koperasi Desa Merah Putih

Maret 1, 2026
37
Alumni Program Studi Akuntansi FEB UNISLA Diterima dalam Program MBG: Bukti Nyata Kualitas dan Integritas Lulusan untuk Negeri
Opini

Alumni Program Studi Akuntansi FEB UNISLA Diterima dalam Program MBG: Bukti Nyata Kualitas dan Integritas Lulusan untuk Negeri

Februari 24, 2026
48
Rekayasa Struktur Ekonomi Desa dengan Model Input–Output: Koperasi Merah Putih, UMKM, dan Konsekuensi Penghapusan (ritel modern) Indomaret–Alfamart
Opini

Rekayasa Struktur Ekonomi Desa dengan Model Input–Output: Koperasi Merah Putih, UMKM, dan Konsekuensi Penghapusan (ritel modern) Indomaret–Alfamart

Februari 20, 2026
50
Ketika Pekerjaan Formal Tak Menjamin Sejahtera, UMKM Menjadi Jalan Rakyat di Momentum Ramadhan 2026
Opini

Ketika Pekerjaan Formal Tak Menjamin Sejahtera, UMKM Menjadi Jalan Rakyat di Momentum Ramadhan 2026

Februari 17, 2026
91
“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”
Opini

“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

Februari 15, 2026
61

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ucapan  Hari Jadi Kabupaten Lamongan Ke -457 Kepala Dinas Pendidikan Drs. Shodikin, M.Pd.

Ucapan Hari Jadi Kabupaten Lamongan Ke -457 Kepala Dinas Pendidikan Drs. Shodikin, M.Pd.

3 bulan yang lalu
24
Berkat Dana Hibah Sebuku Coal Group, Pembangunan RSUD PJS Kembali Dilanjutkan

Berkat Dana Hibah Sebuku Coal Group, Pembangunan RSUD PJS Kembali Dilanjutkan

1 tahun yang lalu
68
Dakwaan Sudah Cermat Sesuai KUHAP JPU Mohon Majelis Tolak Eksepsi Terdakwa

Dakwaan Sudah Cermat Sesuai KUHAP JPU Mohon Majelis Tolak Eksepsi Terdakwa

1 tahun yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA