kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Tayangan “Xpose” Trans7 Dinilai Cemarkan Nama Baik Kiai dan Pesantren, Dekan Fakultas Hukum Universitas Billfath Angkat Bicara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Tayangan “Xpose” Trans7 Dinilai Cemarkan Nama Baik Kiai dan Pesantren, Dekan Fakultas Hukum Universitas Billfath Angkat Bicara
57
VIEWS

Lamongan, KabarOne News.com-Tayangan program investigasi “Xpose” yang ditayangkan oleh stasiun televisi nasional Trans7, baru-baru ini memantik gelombang kritik dari kalangan pesantren dan akademisi. Tayangan tersebut dinilai telah mencoreng nama baik kiai dan pesantren, dengan menyajikan narasi yang tidak berimbang, serta membangun citra negatif terhadap lembaga pendidikan Islam tradisional yang selama ini menjadi garda terdepan dalam membina moral dan keislaman masyarakat Indonesia.

Salah satu suara tegas datang dari Universitas Billfath, sebuah perguruan tinggi berbasis pesantren yang selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi nilai keilmuan dan keislaman. Dekan Fakultas Hukum Universitas Billfath, Ali Fuad Hasyim, S.H., M.H., menyatakan bahwa tayangan tersebut telah melampaui batas jurnalisme yang sehat, dan berpotensi menimbulkan fitnah serta pembentukan opini yang merugikan pesantren secara sistemik.

Berita‎ Terkait

Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02

HLN ke – 81, PLN UID Jateng Bersama LAZiS Jateng Gelar Khitan Ceria

“Kami mengecam keras tayangan tersebut. Tidak hanya mencemarkan nama baik para kiai, namun juga merusak citra pesantren di mata publik. Ini bentuk ketidakadilan media yang dapat menimbulkan keresahan sosial dan mencederai kepercayaan masyarakat kepada lembaga keagamaan,” tegas Ali Fuad.

Lebih lanjut, Ali Fuad menyebut bahwa Fakultas Hukum Universitas Billfath sedang menelaah aspek legal dari tayangan tersebut, dan Hasil dari Telaah kami bahwa Tayangan “Xpose” yang disiarkan oleh Trans7 Telah melanggar Hukum Adapun dalam dugaan pelanggaran Hukum tersebut:
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE (UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”ujarnya.

Tayangan ini dinilai menyebarkan konten yang mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap institusi pesantren dan para kiai.
Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 310 KUHP:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 311 KUHP:
“Jika yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan membuktikan tuduhannya dan pembuktian itu tidak dibenarkan, maka dia diancam karena fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Tayangan yang memuat tuduhan tanpa bukti sah terhadap institusi dan individu (kiai) dapat dikategorikan sebagai pencemaran atau bahkan fitnah.
Kode Etik Jurnalistik (Dewan Pers):
“Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.”ungkapnya.

“Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”
Tayangan yang dibuat tanpa konfirmasi dari pihak pesantren maupun kiai yang diberitakan, dapat dikategorikan melanggar asas keberimbangan dan etika jurnalistik.

Supaya kejadian ini tidak terulang lagi maka ada Langkah-langkah Pencegahan dan Penanganan Tayangan Bermasalah oleh KPI dan Pihak Terkait
Evaluasi dan Sanksi dari KPI
KPI harus meninjau isi tayangan “Xpose” dan jika terbukti melanggar aturan, memberi teguran, menghentikan tayangan, atau menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Klarifikasi dan Mediasi
KPI perlu mempertemukan pihak Trans7 dan pihak yang dirugikan untuk klarifikasi, mendorong permintaan maaf, serta membuat kesepakatan agar hal serupa tak terulang.

Penguatan Etika Jurnalistik
KPI dan Dewan Pers harus rutin memberi pelatihan kepada jurnalis TV agar lebih akurat, berimbang, dan paham dalam menyampaikan isu keagamaan.
Panduan Penyiaran Isu Agama
KPI bisa bekerja sama dengan ormas Islam dan pesantren untuk membuat panduan tayangan terkait agama agar media lebih bijak saat membahas topik sensitif.

Libatkan Pesantren dalam Pengawasan
Bentuk kerja sama antara pesantren dan media agar ada komunikasi langsung saat terjadi potensi pelanggaran, sekaligus memperkuat literasi media di kalangan pesantren.
Evaluasi Internal oleh Trans7
Trans7 harus memeriksa proses produksi program “Xpose”, memberi sanksi kepada tim yang lalai, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Langkah Hukum Bila Diperlukan
Jika ada unsur pencemaran nama baik atau fitnah, korban bisa melapor ke polisi dan aparat menindak sesuai hukum agar ada efek jera bagi media.

Tujuan Utama:
Menjaga nama baik pesantren dan kiai.
Mewujudkan media yang adil, etis, dan bertanggung jawab.
Mencegah konflik akibat tayangan yang menyesatkan.
Melindungi masyarakat dari informasi yang menimbulkan stigma.

Tayangan “Xpose” Trans7 telah memantik reaksi keras dari kalangan pesantren karena dinilai menyudutkan institusi dan tokoh agama. Selain berdampak sosial, tayangan tersebut juga berpotensi menyalahi sejumlah aturan hukum, khususnya dalam hal pencemaran nama baik dan pelanggaran kode etik media.(**).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!
News

Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

Oktober 22, 2026
28
Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02
Metropolitan

Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02

Oktober 22, 2026
31
HLN ke – 81, PLN UID Jateng Bersama LAZiS Jateng Gelar Khitan Ceria
Daerah

HLN ke – 81, PLN UID Jateng Bersama LAZiS Jateng Gelar Khitan Ceria

Oktober 21, 2026
9
Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit
Daerah

Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

Oktober 21, 2026
215
Dispersip Kotabaru Gencarkan Literasi Lewat Lomba Bercerita
Daerah

Dispersip Kotabaru Gencarkan Literasi Lewat Lomba Bercerita

Oktober 21, 2026
3
Lantik 41 Kades, Bupati Kotabaru Tekankan Pelayanan dan Persatuan
Daerah

Lantik 41 Kades, Bupati Kotabaru Tekankan Pelayanan dan Persatuan

Oktober 21, 2026
44
Kukuhkan KORPRI Kotabaru, Kepala BKN Dorong Digitalisasi dan Promosi Daerah
Daerah

Kukuhkan KORPRI Kotabaru, Kepala BKN Dorong Digitalisasi dan Promosi Daerah

Oktober 21, 2026
6
Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat dan RS di Tanjung Lalak
Daerah

Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat dan RS di Tanjung Lalak

Oktober 21, 2026
11
Diskominfo Kotabaru Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Daerah

Diskominfo Kotabaru Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Oktober 21, 2026
6
Disdukcapil Kotabaru Gandeng Tiga Instansi, Percepat Layanan Publik
Daerah

Disdukcapil Kotabaru Gandeng Tiga Instansi, Percepat Layanan Publik

Oktober 21, 2026
7

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dengarkan Jawaban Bupati, DPRD Tanbu Gelar Paripurna

Dengarkan Jawaban Bupati, DPRD Tanbu Gelar Paripurna

1 tahun yang lalu
32
Merasa Keberatan Ditarif Ratusan Ribu Rupiah Perbulan Tiap Desa,Kades Se Lamongan Tolak MoU Dengan Aliansi LSM

Merasa Keberatan Ditarif Ratusan Ribu Rupiah Perbulan Tiap Desa,Kades Se Lamongan Tolak MoU Dengan Aliansi LSM

1 tahun yang lalu
352
Temu Sapa Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditiya Nungraha Bersama Tim 9 Jejak Kasus

Temu Sapa Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditiya Nungraha Bersama Tim 9 Jejak Kasus

1 tahun yang lalu
19

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 41 Kades, Bupati Kotabaru Tekankan Pelayanan dan Persatuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA