Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah. Rapat tersebut merupakan masa persidangan ke-I rapat ke-6 tahun sidang 2025 yang berlangsung di ruang utama sidang DPRD Kabupaten Tanbu, pada Senin (15/9/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanbu, H. Sya’Bani Rasul, serta dihadiri oleh Bupati Tanbu yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Yulia Herawati, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat instansi vertikal, perwakilan perusahaan daerah, jajaran SKPD, insan pers, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Yulia Herawati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas saran dan masukan terhadap Raperda Kerjasama Daerah. Ia kemudian membacakan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi.
Fraksi PAN mendapat jawaban pertama. Pemerintah menyatakan sependapat bahwa kerjasama daerah harus memprioritaskan daerah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tanbu. Menurut eksekutif, langkah ini penting untuk mendukung kesejahteraan Masyarakat kabupaten Tanbu.
Selanjutnya pandangan Fraksi NASDEM Sejahtera. Masukan yang telah disampaiakn akan menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan kebijakan maupun implementasi Raperda ke depan. Dengan dukungan DPRD, regulasi ini diyakini dapat berjalan lebih baik, transparan, serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanbu.
Pandangan Fraksi PDIP dibahas lebih panjang. Pemerintah menjelaskan bahwa setiap kerjasama akan disaring secara selektif melalui usulan teknis SKPD sesuai tupoksi. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi langsung atau melalui DPRD. Terkait batasan, kerjasama daerah tetap mengacu pada aturan perundang-undangan dalam bingkai NKRI. Selain kepastian hukum dan kemudahan bagi pihak yang bekerjasama, pemerintah juga menegaskan bahwa Raperda ini mengatur kerjasama antar daerah, dengan pihak ketiga, maupun luar negeri, yang telah disinkronkan dengan regulasi lain.
Masukan PDIP terkait TKKSD juga dijawab, bahwa komposisi tim sudah sesuai aturan, dan setiap permasalahan dalam pelaksanaan kerjasama akan diselesaikan dengan musyawarah. Pemerintah memastikan keberpihakan kepada masyarakat, dengan melibatkan eksternal serta DPRD sejak awal, dan membuka ruang pengawasan masyarakat melalui aplikasi Lapor maupun DPRD.
Jawaban berikutnya ditujukan kepada Fraksi Gerindra. Pemerintah menjelaskan bahwa strategi dalam menjalin kerja sama untuk mendukung pemberdayaan pelaku usaha lokal dan UMKM dilakukan melalui pasal kearifan lokal, yang mencakup kepastian hukum, kemudahan perizinan, insentif fiskal, serta kewajiban investor untuk menggandeng UMKM lokal sebagai mitra kerja. Dalam mendukung visi dan misi “Tanbu Beraksi”, setiap pihak yang bekerja sama diwajibkan mengutamakan prinsip saling menguntungkan, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja lokal serta keterlibatan melalui program CSR dan penerapan ESG.
Setiap kerja sama akan melalui tahapan sesuai SOP, diawali pembahasan melalui TKKSD dengan pertimbangan teknis SKPD, yang selanjutnya terpetakan dalam rencana kerja dan diketahui DPRD pada penyusunan anggaran. Untuk mengantisipasi dampak yang merugikan, sejak tahap awal akan dilakukan penjajakan dengan beberapa pihak agar pemerintah dapat memilih mitra yang memiliki kompetensi, dan apabila terdapat hal yang tidak sesuai dapat diperbaiki melalui addendum. Terkait keberpihakan, penyusunan Perda Kerja Sama Daerah selalu memperhatikan potensi jangka panjang demi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, untuk Fraksi PKB Pemerintah Daerah menyampaikan sependapat bahwa setiap kerja sama daerah harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kerja sama akan menjadi prioritas untuk mencegah kerugian serta penyalahgunaan wewenang.
Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap kerja sama yang diusulkan akan disesuaikan dengan visi, misi, dan program prioritas sebagaimana tercantum dalam RPJMD, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyerapan tenaga kerja, serta penguatan UMKM dan BUMD dengan prinsip kesepakatan bersama yang melindungi hak dan kewajiban para pihak agar saling menguntungkan.
Selain itu, pemerintah memastikan pentingnya penguatan struktur permodalan dalam setiap kerja sama, serta menjamin bahwa aset yang digunakan clean and clear. Seluruh prosedur akan dianalisis dan dipastikan sesuai aturan hukum yang berlaku agar pelaksanaan kerja sama daerah berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Terakhir, pandangan Fraksi Golkar juga dijawab. Ia menyatakan seluruh saran akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan dan implementasi Raperda, serta dengan dukungan DPRD diharapkan berjalan transparan dan bermanfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Tanbu.
Dengan berakhirnya seluruh rangkaian agenda yang telah dilaksanakan, rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi ditutup. Acara kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh perwakilan dari Kementerian Agama, sebagai ungkapan syukur atas kelancaran jalannya rapat. (Oksa)