Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah, Selasa (9/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin. Hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Tanah Bumbu, Eriyanto Rais, anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat instansi vertikal, kepala SKPD, serta undangan lainnya.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Sarniah, menyampaikan beberapa poin penting. Fraksi ini mempertanyakan apakah ruang lingkup kerjasama dalam Raperda sudah melibatkan UMKM, mengingat pasal 6 dan 7 membuka peluang kerjasama dengan pihak ketiga, daerah lain, hingga lembaga luar negeri. Selain itu, Fraksi PDI menyoroti mekanisme penyaringan kerjasama agar efisien dan efektif, batasan atau kriteria kerjasama, serta sinkronisasi dengan PP No. 28 Tahun 2018 agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi. Mekanisme pembiayaan kerjasama juga dipertanyakan agar tidak membebani APBD dan masyarakat, serta sejauh mana potensi peningkatan PAD dari skema kerjasama ini. Fraksi ini juga menyoroti pasal 47 tentang pembentukan tim koordinasi kerjasama daerah terkait komposisi, kewenangan, dan akuntabilitas tim, termasuk mekanisme penyelesaian konflik kepentingan, perlindungan kepentingan masyarakat, serta pengawasan partisipatif.
Fraksi Kebangkitan Bangsa melalui H. Irin menyampaikan lima poin pandangan. Pertama, setiap kerjasama daerah harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Kedua, seluruh proses kerjasama harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Ketiga, kerjasama harus sejalan dengan visi, misi, dan program prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD. Keempat, fraksi ini mempertanyakan kontribusi kerjasama terhadap peningkatan PAD dan penyerapan tenaga kerja, khususnya bagi UMKM dan UMD. Kelima, diperlukan penguatan struktur permodalan dan kepastian hukum terhadap aset yang digunakan dalam kerjasama.
Fraksi Gerindra melalui H. Dading Kalbuadi, menyampaikan bahwa Raperda ini memiliki urgensi sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas investasi, dan membuka peluang ekonomi. Fraksi Gerindra menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keberpihakan pada rakyat. Selain itu, fraksi ini mengajukan lima pertanyaan, yaitu strategi pemerintah daerah dalam membuka investasi tanpa mengabaikan UMKM, pengaturan agar kerjasama berpihak pada masyarakat, jaminan keterbukaan informasi publik, antisipasi risiko ketimpangan kerjasama, serta pengaturan keberpihakan terhadap sektor strategis seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan UMKM.
Fraksi PAN melalui Masripai, menyampaikan usulan pembangunan dan pemeliharaan jalan arteri melalui kerjasama dengan Kabupaten Kotabaru, Banjar, dan Hulu Sungai Selatan. Jalan arteri ini dianggap penting untuk memperlancar distribusi hasil perkebunan dan perikanan yang berasal dari Kabupaten Tanah Bumbu.
Fraksi Golkar melalui M.Dodi Trinur Rizky, menyampaikan empat poin pandangan. Pertama, kerjasama daerah harus mampu menyinergikan potensi sumber daya alam dengan daya saing daerah. Kedua, Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam memperkuat kemitraan dengan daerah lain maupun pihak ketiga. Ketiga, pelaksanaan kerjasama harus fokus pada peningkatan pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja baru, dan upaya pengentasan kemiskinan. Keempat, mekanisme pengawasan kerjasama harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Fraksi NasDem melalui Andi Heriyanto, menyampaikan bahwa kerjasama daerah harus berpegang pada prinsip saling menguntungkan serta menghargai keputusan dan mekanisme yang berlaku. Fraksi ini menekankan bahwa kerjasama antar daerah dapat terbentuk apabila didasarkan pada kesamaan kebutuhan, permasalahan, dan tujuan bersama. Fraksi NasDem juga menyoroti bahwa kerjasama daerah berkaitan erat dengan isu strategis peningkatan pelayanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, air bersih, serta pembangunan infrastruktur seperti jaringan jalan dan pembangkit listrik, khususnya bagi daerah tertinggal.
Pimpinan rapat menyimpulkan bahwa seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu dapat menerima Raperda Kerjasama Daerah dengan sejumlah catatan, usulan, dan saran untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan tahapan pembahasan berikutnya.
Rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tanah Bumbu terhadap Raperda Kerjasama Daerah tersebut ditutup dengan doa bersama. (Oksa)