kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Enam Fraksi DPRD Tanbu Sampaikan Pandangan Umum Raperda Kerjasama Daerah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Enam Fraksi DPRD Tanbu Sampaikan Pandangan Umum Raperda Kerjasama Daerah
21
VIEWS

Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah, Selasa (9/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin. Hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Tanah Bumbu, Eriyanto Rais, anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat instansi vertikal, kepala SKPD, serta undangan lainnya.

Berita‎ Terkait

Festival Akrab 2025, Ajang Kreativitas dan Kebangkitan Ekonomi Kreatif Kotabaru

UPPD Samsat Kotabaru Berlakukan Program Pemutihan dan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan 2025

Eksekutif Berikan Jawaban Atas Pembahasan APBD 2026, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat 

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Sarniah, menyampaikan beberapa poin penting. Fraksi ini mempertanyakan apakah ruang lingkup kerjasama dalam Raperda sudah melibatkan UMKM, mengingat pasal 6 dan 7 membuka peluang kerjasama dengan pihak ketiga, daerah lain, hingga lembaga luar negeri. Selain itu, Fraksi PDI menyoroti mekanisme penyaringan kerjasama agar efisien dan efektif, batasan atau kriteria kerjasama, serta sinkronisasi dengan PP No. 28 Tahun 2018 agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi. Mekanisme pembiayaan kerjasama juga dipertanyakan agar tidak membebani APBD dan masyarakat, serta sejauh mana potensi peningkatan PAD dari skema kerjasama ini. Fraksi ini juga menyoroti pasal 47 tentang pembentukan tim koordinasi kerjasama daerah terkait komposisi, kewenangan, dan akuntabilitas tim, termasuk mekanisme penyelesaian konflik kepentingan, perlindungan kepentingan masyarakat, serta pengawasan partisipatif.

Fraksi Kebangkitan Bangsa melalui H. Irin menyampaikan lima poin pandangan. Pertama, setiap kerjasama daerah harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Kedua, seluruh proses kerjasama harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Ketiga, kerjasama harus sejalan dengan visi, misi, dan program prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD. Keempat, fraksi ini mempertanyakan kontribusi kerjasama terhadap peningkatan PAD dan penyerapan tenaga kerja, khususnya bagi UMKM dan UMD. Kelima, diperlukan penguatan struktur permodalan dan kepastian hukum terhadap aset yang digunakan dalam kerjasama.

Fraksi Gerindra melalui H. Dading Kalbuadi, menyampaikan bahwa Raperda ini memiliki urgensi sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas investasi, dan membuka peluang ekonomi. Fraksi Gerindra menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keberpihakan pada rakyat. Selain itu, fraksi ini mengajukan lima pertanyaan, yaitu strategi pemerintah daerah dalam membuka investasi tanpa mengabaikan UMKM, pengaturan agar kerjasama berpihak pada masyarakat, jaminan keterbukaan informasi publik, antisipasi risiko ketimpangan kerjasama, serta pengaturan keberpihakan terhadap sektor strategis seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan UMKM.

Fraksi PAN melalui Masripai, menyampaikan usulan pembangunan dan pemeliharaan jalan arteri melalui kerjasama dengan Kabupaten Kotabaru, Banjar, dan Hulu Sungai Selatan. Jalan arteri ini dianggap penting untuk memperlancar distribusi hasil perkebunan dan perikanan yang berasal dari Kabupaten Tanah Bumbu.

Fraksi Golkar melalui M.Dodi Trinur Rizky, menyampaikan empat poin pandangan. Pertama, kerjasama daerah harus mampu menyinergikan potensi sumber daya alam dengan daya saing daerah. Kedua, Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam memperkuat kemitraan dengan daerah lain maupun pihak ketiga. Ketiga, pelaksanaan kerjasama harus fokus pada peningkatan pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja baru, dan upaya pengentasan kemiskinan. Keempat, mekanisme pengawasan kerjasama harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Fraksi NasDem melalui Andi Heriyanto, menyampaikan bahwa kerjasama daerah harus berpegang pada prinsip saling menguntungkan serta menghargai keputusan dan mekanisme yang berlaku. Fraksi ini menekankan bahwa kerjasama antar daerah dapat terbentuk apabila didasarkan pada kesamaan kebutuhan, permasalahan, dan tujuan bersama. Fraksi NasDem juga menyoroti bahwa kerjasama daerah berkaitan erat dengan isu strategis peningkatan pelayanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, air bersih, serta pembangunan infrastruktur seperti jaringan jalan dan pembangkit listrik, khususnya bagi daerah tertinggal.

Pimpinan rapat menyimpulkan bahwa seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu dapat menerima Raperda Kerjasama Daerah dengan sejumlah catatan, usulan, dan saran untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan tahapan pembahasan berikutnya.

Rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tanah Bumbu terhadap Raperda Kerjasama Daerah tersebut ditutup dengan doa bersama. (Oksa)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Festival Akrab 2025, Ajang Kreativitas dan Kebangkitan Ekonomi Kreatif Kotabaru
Daerah

Festival Akrab 2025, Ajang Kreativitas dan Kebangkitan Ekonomi Kreatif Kotabaru

Oktober 22, 2025
3
UPPD Samsat Kotabaru Berlakukan Program Pemutihan dan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan 2025
Daerah

UPPD Samsat Kotabaru Berlakukan Program Pemutihan dan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan 2025

Oktober 22, 2025
3
Eksekutif Berikan Jawaban Atas Pembahasan APBD 2026, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat 
Daerah

Eksekutif Berikan Jawaban Atas Pembahasan APBD 2026, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat 

Oktober 21, 2025
3
Siap Ukir Prestasi, Bupati Andi Rudi Latif Lepas Kontingen Tanah Bumbu Menuju PORPROV XII Kalsel
Daerah

Siap Ukir Prestasi, Bupati Andi Rudi Latif Lepas Kontingen Tanah Bumbu Menuju PORPROV XII Kalsel

Oktober 21, 2025
6
Gubernur Kalsel Lepas Penerbangan Perdana Rute Internasional Banjarmasin–Kuala Lumpur
Daerah

Gubernur Kalsel Lepas Penerbangan Perdana Rute Internasional Banjarmasin–Kuala Lumpur

Oktober 21, 2025
11
Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam
Daerah

Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

Oktober 21, 2025
68
Lamongan Jadi Tuan Rumah Festival Adat Budaya Nusantara Ke V
Daerah

Lamongan Jadi Tuan Rumah Festival Adat Budaya Nusantara Ke V

Oktober 20, 2025
65
Pemprov Kalsel Dukung Semangat Kebersamaan dan Keimanan di Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani
Daerah

Pemprov Kalsel Dukung Semangat Kebersamaan dan Keimanan di Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

Oktober 19, 2025
3
Pemprov Kalsel Gelar Pembekalan Keterampilan Praktis bagi PNS Menjelang Purna Tugas di Malang
Daerah

Pemprov Kalsel Gelar Pembekalan Keterampilan Praktis bagi PNS Menjelang Purna Tugas di Malang

Oktober 19, 2025
3
Meriah dan Edukatif, Festival Literasi Tanah Bumbu Gaungkan Semangat Baca
Daerah

Meriah dan Edukatif, Festival Literasi Tanah Bumbu Gaungkan Semangat Baca

Oktober 18, 2025
7

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Pemprov Kalsel Gelar Pembekalan Keterampilan Praktis bagi PNS Menjelang Purna Tugas di Malang

Pemprov Kalsel Gelar Pembekalan Keterampilan Praktis bagi PNS Menjelang Purna Tugas di Malang

3 hari yang lalu
3
PT.Pancaran Samudera Transport PHK Karyawan Secara Melawan Hukum Digugat di PN Jakarta Utara

PT.Pancaran Samudera Transport PHK Karyawan Secara Melawan Hukum Digugat di PN Jakarta Utara

5 bulan yang lalu
488
JIK Teritip Disebut Penadah Timah Ilegal dari Pantai Angel Mentok: Diduga Dijual ke Kolektor Besar Bos AHON Baki

JIK Teritip Disebut Penadah Timah Ilegal dari Pantai Angel Mentok: Diduga Dijual ke Kolektor Besar Bos AHON Baki

7 bulan yang lalu
47

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA