kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Tanggapan Hasto dan Penasehat Hukum Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara : Peradilan Rekayasa Untuk Hancurkan PDIP

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Tanggapan Hasto dan Penasehat Hukum Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara : Peradilan Rekayasa Untuk Hancurkan PDIP
6
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Usai pembacaan tuntutan 7 tahun penjara, terdakwa Hasto memberikan tanggapannya dihadapan sejumlah media menyampaikan, bahwa kejadian ini sudah saya prediksi sebelumnya ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai nilai demokrasi, memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan pemilihan yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum, agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan.

Sejak awal saya sudah memperhitungkan resiko resiko terhadap kriminalisasi hukum oleh kekuasaan, meskipun tadi tidak diakui, tetapi fakta fakta menunjukkan bahwa suara suara sipil sociality menunjukkan ada kritis saat itu, memang ada suatu tekanan tekanan dengan menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan. Ketika pertama sekali saya datang bahwa ada informasi ada kriminalisasi atau proses daur ulang yang ditujukan atas perkara yang sudah inkracht ini terhadap saya maka saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak karena kebenaran adalah kebenaran.

Berita‎ Terkait

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

” Tidak ada motif sejak awal, tidak terbukti dari keterangan keterangan saksi dalam persidangan ini, maupun dalam persidangan tahun 2020 terkait dengan keterlibatan saya. Kepada seluruh kader atau simpatisan atau pendukung PDIP, berharap agar selalu percaya dengan kebenaran. Setiap pengorbanan tidak ada yang sia-sia”, ungkap Hasto usai persidangan pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta, 3/7/2025.

Sementara Tim Penasehat hukum Todung Mulya Lubis menanggapi tuntutan JPU, Saya datang sebenarnya untuk mendengarkan tuntutan bebas bukan 7 tahun. Karena Jaksa Penuntut Umum pada dasarnya bisa untuk menuntut bebas karena tidak ada alat bukti untuk menghukum saudara Hasto K. Tadi saya mencatat cukup banyak, kita mengetahui bahwa dalam hukum beban pembuktian itu penting, dia yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, Jaksa Penuntut Umum mesti membuktikan apa yang didalilkan dual hal, satu perintangan penyidikan, abstract of justice dan suap.

Kita mendengarkan dengan teliti dan seksama bahwa, uraian tentang perintangan penyidikan, sama sekali tidak punya dasar yang kuat, tidak ada bukti yang kuat. Sehingga ini semua seperti omon omon JPU tanpa pembuktian dengan bukti yang ada. Saya mendengarkan dari teman teman penasehat hukum, bahwa semua sudah dibantah dan semua juga merupakan rekayasa.

Kemudian terkait suap, ini kan seperti menegakkan benang basah. Ini perkara tahun 2019- 2020, perkara ini kan sudah selesai, Hasto sama sekali tidak terlibat dalam suap. Ini yang saya sebut menegakkan benang basah tidak ada bukti yang bisa dibuat sebagai alasan untuk menghukum Hasto. Tidak ada bukti apapun yang bisa dijadikan sebagai alasan untuk menghukum saudara Hasto.

Buat saya pengadilan yang begini adalah peradilan sesat, sebab kalau melihat persidangan yang ada dimana di dunia ini penyidik bisa dijadikan sebagai saksi. Dimana didunia ini penyidik jadi saksi, penyidik menjadi ahli. Menurut saya tidak boleh penyidik jadi saksi atau ahli sebab, akan terjadi konflik of interest, benturan kepentingan. Nah, benturan kepentingan inilah yang tidak disikapi oleh Jaksa. Seharusnya mereka itu tidak boleh sama sekali ditampilkan kalau berbicara dengan keadilan. Nah, tapi celakanya Majelis Hakim memperbolehkan.

Mudah mudahan Majelis Hakim bisa mengoreksi dalam putusannya, karena saya berharap bahwa peradilan adalah tempat untuk mendapatkan keadilan. Angka 7 tahun adalah angka yang sangat tinggi, tidak ada alasan sama sekali untuk dituntut terhadap Hasto. Saya masih ingat apa yang disampaikan di luar negeri, di Australia misalnya, ini yang disebut dengan peradilan Kanguru, yaitu, peradilan yang penuh dengan abuse of power dan rekayasa inilah yang terjadi, seharusnya bukan peradilan yang rekayasa.

Nah peradilan di Indonesia ini dilihat oleh dunia, ini contoh kasus yang sangat mencederai nama baik reputasi hukum indonesia. jadi nilai setitik itu bisa merusak. Saya hanya menambah satu skors saja, ada buku yang ditulis Sebastian Pompey, orang Belanda, berjudul, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, nah apakah ini bagian dari runtuhnya Mahkamah Agung ? Ini adalah runtuhnya peradilan di Indonesia. Jadi runtuhnya Mahkamah Agung di jaman orde baru, tapi sekarang mulai kembali, kita melihat fenomena yang sama. Kalau pengadilan tidak memberikan putusan yang tegas, maka pengadilan The Collapse adalah scor waktu bukan masalah kapan.

Ronny Talapessy menambahkan, bahwa perkara perintangan sudah terbantahkan dalam keterangan saksi dalam persidangan, demikian juga terkait dakwaan suap, juga sudah terbantahkan, bahwa Hasto tidak terlibat dalam suap Harun Masiku. Jaksa mengesampingkan fakta fakta dalam persidangan. Boleh kita prediksi, bahawa Hasto ditarget untuk merusak PDI P. Dalam hal ini peradilan ini tidak dapat dibenarkan. Penasehat hukum berharap Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan hati nurani.

Tanggapan Penasehat Hukum Patra Zen menyatakan, bahwa tuntutan terhadap Hasto hari ini merupakan tuntutan kebencian, sebab kalau perkara suap yang menjerat Hasto sangat sulit dibuktikan, sangat sulit pembuktiannya, maka dimasukkan pasal perintangan penyidikan. Penuntut Umum minta Majelis Hakim mengesampingkan fakta fakta persidangan, Penuntut Umum meminta masyarakat tutup mata dengan bukti bukti persidangan. Oleh karena itu, Patra Zen meminta agar Majelis Hakim berani memutuskan terdakwa Hasto dengan putusan bebas. Kita menantikan keberanian Majelis Hakim untuk memutus bebas Hasto”.ucap Patra Zen.

Sementara, Maqdir Ismail menambahkan, bahwa perkara Hasto merupakan murni politik, sebab Jaksa tidak dapat membuktikan apa yang didakwakan tentang perintangan penyidikan dan suap. Dalam perkara ini ada sesuatu yang disembunyikan sebab KPK baru juga menetapkan Advokat Doni Tri Istiqomah sebagai tersangka bersama sama dengan Hasto. Mengapa baru ditetapkan sebagai tersangka bersama Hasto sekarang, pada hal 2019 Doni sudah tangkap bersama sama dengan Saiful Bahri, bersama Tio dan Wahyu Setiawan,mengapa dilepas apa maksudnya ini, pasti ada sesuatu yang mereka yang disembunyikan penyidik yaitu bagaimana caranya menjerat pak Hasto.

Maqdir menyampaikan, melihat bagaimana proses pak Hasto menjadi tersangka, bahwa pada 2024 ada menghubungi Hasto supaya mundur dari Sekjen PDIP, kalau tidak mundur maka akan tersangka. Lalu yang kedua jangan memecat Jokowi. Kalau dua hal ini tetap dilaksanakan Hasto maka dia akan dipidanakan. Ketika Jokowi dipecat dari PDIP, KPK mengeluarkan laporan hasil pengembangan perkara Hasto.

Pada saat pimpinan KPK yang baru belum dilantik, tiga hari kemudian, serah terima jabatan dan tiga hari setelah serah terima jabatan, langsung Hasto ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal sekaligus yaitu perintangan penyidikan dan perkara suap kasus Harun Masiku. Oleh karena itu, ada sesuatu yang janggal, apakah ini bukan bagian politik, karena bagaimana juga keluarga Jokowi sudah dipermalukan, ungkap Maqdir.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Oktober 24, 2025
4
Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
66
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
15
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
240
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
139
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
66
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
208
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

ASMAPTAN Datangi DPRD Bojonegoro, Kawal Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Petani Hutan

ASMAPTAN Datangi DPRD Bojonegoro, Kawal Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Petani Hutan

8 bulan yang lalu
9
Festival Akrab 2025, Ajang Kreativitas dan Kebangkitan Ekonomi Kreatif Kotabaru

Festival Akrab 2025, Ajang Kreativitas dan Kebangkitan Ekonomi Kreatif Kotabaru

3 hari yang lalu
11
Bupati Lamongan Letakkan Batu Pertama Pembangunan KDMP

Bupati Lamongan Letakkan Batu Pertama Pembangunan KDMP

1 minggu yang lalu
4

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Diduga Sarat Masalah, Proyek Puskesmas Baturusa Rp 3,3 Milyar Diawasi Konsultan, Tetapi Tiang Dan Dinding Tidak Lurus

    Diduga Sarat Masalah, Proyek Puskesmas Baturusa Rp 3,3 Milyar Diawasi Konsultan, Tetapi Tiang Dan Dinding Tidak Lurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA