No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Tanggapan Hasto dan Penasehat Hukum Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara : Peradilan Rekayasa Untuk Hancurkan PDIP

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Tanggapan Hasto dan Penasehat Hukum Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara : Peradilan Rekayasa Untuk Hancurkan PDIP
23
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Usai pembacaan tuntutan 7 tahun penjara, terdakwa Hasto memberikan tanggapannya dihadapan sejumlah media menyampaikan, bahwa kejadian ini sudah saya prediksi sebelumnya ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai nilai demokrasi, memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan pemilihan yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum, agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan.

Sejak awal saya sudah memperhitungkan resiko resiko terhadap kriminalisasi hukum oleh kekuasaan, meskipun tadi tidak diakui, tetapi fakta fakta menunjukkan bahwa suara suara sipil sociality menunjukkan ada kritis saat itu, memang ada suatu tekanan tekanan dengan menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan. Ketika pertama sekali saya datang bahwa ada informasi ada kriminalisasi atau proses daur ulang yang ditujukan atas perkara yang sudah inkracht ini terhadap saya maka saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak karena kebenaran adalah kebenaran.

Berita‎ Terkait

Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke

Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

” Tidak ada motif sejak awal, tidak terbukti dari keterangan keterangan saksi dalam persidangan ini, maupun dalam persidangan tahun 2020 terkait dengan keterlibatan saya. Kepada seluruh kader atau simpatisan atau pendukung PDIP, berharap agar selalu percaya dengan kebenaran. Setiap pengorbanan tidak ada yang sia-sia”, ungkap Hasto usai persidangan pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta, 3/7/2025.

Sementara Tim Penasehat hukum Todung Mulya Lubis menanggapi tuntutan JPU, Saya datang sebenarnya untuk mendengarkan tuntutan bebas bukan 7 tahun. Karena Jaksa Penuntut Umum pada dasarnya bisa untuk menuntut bebas karena tidak ada alat bukti untuk menghukum saudara Hasto K. Tadi saya mencatat cukup banyak, kita mengetahui bahwa dalam hukum beban pembuktian itu penting, dia yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, Jaksa Penuntut Umum mesti membuktikan apa yang didalilkan dual hal, satu perintangan penyidikan, abstract of justice dan suap.

Kita mendengarkan dengan teliti dan seksama bahwa, uraian tentang perintangan penyidikan, sama sekali tidak punya dasar yang kuat, tidak ada bukti yang kuat. Sehingga ini semua seperti omon omon JPU tanpa pembuktian dengan bukti yang ada. Saya mendengarkan dari teman teman penasehat hukum, bahwa semua sudah dibantah dan semua juga merupakan rekayasa.

Kemudian terkait suap, ini kan seperti menegakkan benang basah. Ini perkara tahun 2019- 2020, perkara ini kan sudah selesai, Hasto sama sekali tidak terlibat dalam suap. Ini yang saya sebut menegakkan benang basah tidak ada bukti yang bisa dibuat sebagai alasan untuk menghukum Hasto. Tidak ada bukti apapun yang bisa dijadikan sebagai alasan untuk menghukum saudara Hasto.

Buat saya pengadilan yang begini adalah peradilan sesat, sebab kalau melihat persidangan yang ada dimana di dunia ini penyidik bisa dijadikan sebagai saksi. Dimana didunia ini penyidik jadi saksi, penyidik menjadi ahli. Menurut saya tidak boleh penyidik jadi saksi atau ahli sebab, akan terjadi konflik of interest, benturan kepentingan. Nah, benturan kepentingan inilah yang tidak disikapi oleh Jaksa. Seharusnya mereka itu tidak boleh sama sekali ditampilkan kalau berbicara dengan keadilan. Nah, tapi celakanya Majelis Hakim memperbolehkan.

Mudah mudahan Majelis Hakim bisa mengoreksi dalam putusannya, karena saya berharap bahwa peradilan adalah tempat untuk mendapatkan keadilan. Angka 7 tahun adalah angka yang sangat tinggi, tidak ada alasan sama sekali untuk dituntut terhadap Hasto. Saya masih ingat apa yang disampaikan di luar negeri, di Australia misalnya, ini yang disebut dengan peradilan Kanguru, yaitu, peradilan yang penuh dengan abuse of power dan rekayasa inilah yang terjadi, seharusnya bukan peradilan yang rekayasa.

Nah peradilan di Indonesia ini dilihat oleh dunia, ini contoh kasus yang sangat mencederai nama baik reputasi hukum indonesia. jadi nilai setitik itu bisa merusak. Saya hanya menambah satu skors saja, ada buku yang ditulis Sebastian Pompey, orang Belanda, berjudul, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, nah apakah ini bagian dari runtuhnya Mahkamah Agung ? Ini adalah runtuhnya peradilan di Indonesia. Jadi runtuhnya Mahkamah Agung di jaman orde baru, tapi sekarang mulai kembali, kita melihat fenomena yang sama. Kalau pengadilan tidak memberikan putusan yang tegas, maka pengadilan The Collapse adalah scor waktu bukan masalah kapan.

Ronny Talapessy menambahkan, bahwa perkara perintangan sudah terbantahkan dalam keterangan saksi dalam persidangan, demikian juga terkait dakwaan suap, juga sudah terbantahkan, bahwa Hasto tidak terlibat dalam suap Harun Masiku. Jaksa mengesampingkan fakta fakta dalam persidangan. Boleh kita prediksi, bahawa Hasto ditarget untuk merusak PDI P. Dalam hal ini peradilan ini tidak dapat dibenarkan. Penasehat hukum berharap Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan hati nurani.

Tanggapan Penasehat Hukum Patra Zen menyatakan, bahwa tuntutan terhadap Hasto hari ini merupakan tuntutan kebencian, sebab kalau perkara suap yang menjerat Hasto sangat sulit dibuktikan, sangat sulit pembuktiannya, maka dimasukkan pasal perintangan penyidikan. Penuntut Umum minta Majelis Hakim mengesampingkan fakta fakta persidangan, Penuntut Umum meminta masyarakat tutup mata dengan bukti bukti persidangan. Oleh karena itu, Patra Zen meminta agar Majelis Hakim berani memutuskan terdakwa Hasto dengan putusan bebas. Kita menantikan keberanian Majelis Hakim untuk memutus bebas Hasto”.ucap Patra Zen.

Sementara, Maqdir Ismail menambahkan, bahwa perkara Hasto merupakan murni politik, sebab Jaksa tidak dapat membuktikan apa yang didakwakan tentang perintangan penyidikan dan suap. Dalam perkara ini ada sesuatu yang disembunyikan sebab KPK baru juga menetapkan Advokat Doni Tri Istiqomah sebagai tersangka bersama sama dengan Hasto. Mengapa baru ditetapkan sebagai tersangka bersama Hasto sekarang, pada hal 2019 Doni sudah tangkap bersama sama dengan Saiful Bahri, bersama Tio dan Wahyu Setiawan,mengapa dilepas apa maksudnya ini, pasti ada sesuatu yang mereka yang disembunyikan penyidik yaitu bagaimana caranya menjerat pak Hasto.

Maqdir menyampaikan, melihat bagaimana proses pak Hasto menjadi tersangka, bahwa pada 2024 ada menghubungi Hasto supaya mundur dari Sekjen PDIP, kalau tidak mundur maka akan tersangka. Lalu yang kedua jangan memecat Jokowi. Kalau dua hal ini tetap dilaksanakan Hasto maka dia akan dipidanakan. Ketika Jokowi dipecat dari PDIP, KPK mengeluarkan laporan hasil pengembangan perkara Hasto.

Pada saat pimpinan KPK yang baru belum dilantik, tiga hari kemudian, serah terima jabatan dan tiga hari setelah serah terima jabatan, langsung Hasto ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal sekaligus yaitu perintangan penyidikan dan perkara suap kasus Harun Masiku. Oleh karena itu, ada sesuatu yang janggal, apakah ini bukan bagian politik, karena bagaimana juga keluarga Jokowi sudah dipermalukan, ungkap Maqdir.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke
Hukum

Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke

Mei 20, 2026
7
Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Mei 20, 2026
108
Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan
Hukum

Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

Mei 20, 2026
83
Saksi Fakta Jelaskan Adanya Penguasaan Tanah Milik Penggugat H.Makawi
Hukum

Saksi Fakta Jelaskan Adanya Penguasaan Tanah Milik Penggugat H.Makawi

Mei 18, 2026
33
Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu
Hukum

Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu

Mei 18, 2026
16
Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal
Hukum

Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal

Mei 18, 2026
14
Klinik Utama Sentosa Menolak Pengakuan Pengadu, Sebagai Karyawan Tetapnya
Hukum

Klinik Utama Sentosa Menolak Pengakuan Pengadu, Sebagai Karyawan Tetapnya

Mei 18, 2026
13
Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
27
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
46
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
150

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tanah Bumbu Dorong Pelaku Usaha Pahami OSS-RBA dan Tertib LKPM

Tanah Bumbu Dorong Pelaku Usaha Pahami OSS-RBA dan Tertib LKPM

7 bulan yang lalu
21
Silaturahim Keluarga Besar Paguyuban Kaligerman Lamongan Di TMII

Silaturahim Keluarga Besar Paguyuban Kaligerman Lamongan Di TMII

1 tahun yang lalu
310
Dinas PMD Kalsel Gelar Bimtek Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa se-Kalimantan Selatan

Dinas PMD Kalsel Gelar Bimtek Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa se-Kalimantan Selatan

7 bulan yang lalu
21

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Cadio Tarompo: Menjemput Takdir Estetik di Balai Pelestarian Kebudayaan Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Berkibar Desak Kapolda Usut Dugaan Korupsi Sudin SDA Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA