Jakarta ,Kabaronenews.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Sorta Ria Neva SH MHum didampingi anggota Majelis Aloysius, SH MH, Prihartono Bayuaji dan Nani Handayani, SH MH, memeriksa dan mengadili berkas perkara Kepabeanan.
Dua terdakwa Dede Tri Wibowo dan Mochammad Ade Fadli, (berkas terpisah), duduk di kursi pesakitan untuk mempertanghungjawabkan perbuatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra, dugaan tindak pidana Kepabeanan.
Menurut dakwaan JPU, kedua terdakwa sekitar bulan November 2024, bertempat di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Jalan Pabean Nomor 1 Tanjung Priok Jakarta Utara, melakukan ekspor barang tidak sesuai documen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan barang yang sesungguhnya dalam isi konteiner. Terdakwa diduga bersama sama, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menyerahkan pemberitahuan pabean atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Sejak 11 Oktober 2024 mulai diberlakukan kebijakan pengaturan ekspor Kratom, (kerajinan tangan) dengan diundangkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Sejak diberlakukannya kebijakan pengaturan ekspor Kratom, eksportir Kratom wajib memiliki perizinan berusaha berupa Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS).
Pada 22 November 2024 saksi Mochamad Ade Fadli mengadakan pertemuan dengan saksi Robi Darmawan di Warung Kopi (warkop) Asiang Kota Pontianak kemudian disepakati Saksi Mochamad Ade Fadli mau membantu ekspor kratom/ mitragyna speciosa milik Robi Darmawan. Lalu 25 November 2024 saksi Robi Darmawan menginfokan kepada terdakwa Mochamad Ade Fadli, Kratom yang akan diekspor sudah sampai Jakarta dengan menggunakan Kontainer SPNU4637131 KM. Spil Retno.
Lalu, M.Ade Fadli memproses ekspor kratom milik Robi Darmawan dengan menghubungi Dede Tri Wibowo, untuk membantu memproses ekspor Kratom tersebut. Dede Tri W, menyampaikan kepada M.Ade Fadli agar menggunakan nama PT.Dunia Alam Lestari, karena PT Rayyan Abadi Logistik (perusahaan milik Dede Tri Wibowo, tidak bisa digunakan karena sebelumnya telah terkena NHI (Nota Hasil Intelijen) karena uraian barang yang tercantum di PEB tertulis natural fabric mordan padahal isi barang aslinya adalah kratom.
Kedua terdakwa sepakat dalam uraian barang ditulis nipah (nypa fruticans) dengan Harmoni Sistem (HS Code 1404.90999 untuk menghindari pemberlakuan kebijakan pengaturan ekspor Kratom. Dengan Invoice No. 0001/DAL/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 dengan uraian barang 1100 Bags Nipah (Nypa Fruticans) Hs Code 1404.9099, Net Weight 27.500 Kgm, Gross Weight 28.000 Kgm, Qty (Bags) 1100, Sub Total Value (USD) USD 55.000. Packing List No.0001/DAL/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 dengan uraian barang 1100 Bags Nipah (Nypa Fruticans) Hs Code 1404.9099, Net Weight 27.500 Kgm, Gross Weight 28.000 Kgm.
Terdakwa M.Ade Fadli kemudian mencari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dengan meminta bantuan saksi Naufal Muzakky selanjutnya saksi Mochamad Ade Fadli dikenalkan dengan saksi Liberti Leonardo selaku pegawai freelance dari PT.Citra Eshapratama selaku PPJK yang akan membantu proses penerbitan PEB melalui submit dokumen pelengkap Pabean ke Kantor Bea Cukai.
Saksi M.Ade Fadli menyepakati biaya jasa PPJK sekitar Rp 1 juta rupiah, untuk PT.Citra Eshapratama yang ditentukan saksi Liberti Leonardo kemudian saksi M.Ade Fadli menyerahkan Invoice Nomor 0001/DAL/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024, Packing List Nomor 0001/DAL/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 dan jadwal keberangkatan kapal serta Kontainer Nomor TCLU5754085 1×40’ FCL kepada saksi Liberti Leonardo.
-Bahwa PT Citra Eshapratama selaku PPJK melakukan proses submit Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan menggunakan dokumen pelengkap pabean berupa Invoice Nomor 0001/DAL/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 dan Packing List Nomor 0001/DAL/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 dengan uraian jenis barang Nipah (Nypa Fruticans) yang diberikan oleh saksi Mochamad Ade Fadli. Selanjutnya dari proses submit PEB dengan Nomor 411579 tanggal 08 Desember 2024 atas nama PT Dunia Alam Lestari (DAL) akhirnya mendapatkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) 411345/PM/KPU.1/2024 tanggal 8 Desember 2024 dari Kantor Bea Cukai.
Bahwa pada tanggal 8 Desember 2024 eksportasi atas nama PT.DAL dengan PEB Nomor 411579 tanggal 08 Desember 2024 terkena Nota Hasil Intelijen (NHI) karena adanya kecurigaan dari Petugas Kantor Bea Cukai terhadap jumlah dan jenis barang yang berpotensi pelanggaran kemudian dikirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor atas nama PT.DAL No.S-12128/KPU.1/KPU.109/2024 tanggal 11 Desember 2024 kepada Pimpinan PT.DAL selaku eksportir dan Pimpinan PT.Citra Eshapratama selaku PPJK.
-Bahwa saksi Noorman Aditya sebagai Pelaksana Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-687/KPU.1095/2024 tanggal 11 Desember 2024 melakukan pemeriksaan, pencegahan dan penyegelan serta pengambilan contoh terhadap barang yang diperiksa yang berasal dari Kontainer Nomor TCLU5754085 1×40’ FCL dengan PEB Nomor 411579
3 tanggal 08 Desember 2024 atas nama PT Dunia Alam Lestari di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) New Priok Container Terminal 1, dengan hasil pemeriksaan fisik ditemukan barang berupa bubuk/serbuk berwarna kehijauan dalam kemasan karton @ 26 Kg sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor: BA-2297/Riksa/KPU.1/2024 tanggal 15 Desember 2024 yang ditandatangani oleh saksi Mochamad Ade Fadli selaku perwakilan dari eksportir dan Berita Acara Pengambilan Contoh Barang Nomor BA-1321/Contoh/KPU.1/2-24 tanggal 15 Desember 2024 dengan disaksikan oleh saksi Mochamad Ade Fadli.
Sesuai hasil pengujian dan identifikasi barang diperoleh kesimpulan bahwa identitas contoh barang berdasarkan dokumen PEB No.411579 tanggal 08 Desember 2024 atas nama PT DAL barang Nipah (Nypa Fruticans) merupakan bagian tanaman mengandung selulosa, mitragynine, neophytadiene, phytol, squalene, fatty acids dan kandungan lainnya dalam bentuk bubuk sesuai dengan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang Nomor SHPIB-605/BLBC.1/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Wayitno selaku Pejabat Fungsional atas nama Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.
Atas perbuatan terdakwa Dede Tri W dan M.Ade Fadli, diatur dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sidang telah memeriksa saksi saksi dari pihak perusahaan dan PPJK serta saksi Bea Cukai 3/6/2025.
Penulis : P.Sianturi