kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Terkait 2 Raperda, Fraksi PDIP Perjuangan Sampaikan Pemandangan Umum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Terkait 2 Raperda, Fraksi PDIP Perjuangan Sampaikan Pemandangan Umum
35
VIEWS

Tanah Bumbu , KabarOne news.com-
Dipimpin oleh Wakil Ketua II, H. Sya’bani Rasul, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025, Rabu (28/05/25).

Hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, adalah Pjs Assisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana.

Berita‎ Terkait

Jambore Kader Posyandu Kotabaru 2026, Perkuat Peran Kader

Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

Tuai Sorotan, Proyek Rehab Pada Jaringan IIrigasi Mubazir di Desa Paya Benua Rp 14 M Oleh BWS Babel Diduga Asal Jadi

Melalui juru bicaranya, Nur Khalifah, Fraksi PDI Perjuangan saat itu mengatakan, dengan disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah tersebut oleh Saudara Bupati, maka Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu untuk menyampaikan pandangan terkait atas disampaikannya Raperda, yakni Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Apa perbedaan Raperda ini dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup? Sehingga tidak dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengelolaan dan perlindungan Lingkungan Hidup,” ucap Nur Khalifah.

Disampaikan Nur Khalifah, pada bagian kedua Raperda tersebut, Sinergitas dan Kerjasama, pada Pasal 27 apakah akan di tindak lanjuti dengan Peraturan Bupati?

Pada Pasal 28 berbunyi Sinergitas akan dilakukan dengan Pemerintah Propinsi dan Pusat. Apakah di Propinsi juga sudah ada Perda terkait dengan Raperda ini?

Sementara terkait Raperda Pembangunan Gedung. Apa perbedaan Raperda ini dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung? Sehingga tidak dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung tersebut.

Secara Tekhnis Pelaksanaan Raperda ini banyak berkaitan dengan hal Peraturan yang harus ditetapkan dengan Peraturan Bupati, apakah sudah disiapkan juga draft rancangannya?

Kedua Raperda diatas sama dengan Perda sebelumnya yang terkait. Apakah tidak sebaiknya di cabut dulu Perda yang terkait dengan Raperda tersebut, baru dilanjutkan Pembahasan.

Fraksi PDI Perjuangan bersepakat dan berkomitmen bahwa 2 Raperda Kabupaten Tanah Bumbu ini setuju untuk dilaksanakan Pembahasan lebih lanjut dan dibahas ke tingkat selanjutnya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Bumbu agar lebih cermat, akurat, komprehensif dan sistematis serta detail.

Hadir pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Assisten dan Staf Ahli Bupati, para Pimpinan SKPD, unsur Forkopimda dan Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.(Oksa)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Jambore Kader Posyandu Kotabaru 2026, Perkuat Peran Kader
Daerah

Jambore Kader Posyandu Kotabaru 2026, Perkuat Peran Kader

Juli 27, 2026
7
Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur
Daerah

Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

Juli 24, 2026
79
Tuai Sorotan, Proyek Rehab Pada Jaringan IIrigasi Mubazir di Desa Paya Benua Rp 14 M Oleh BWS Babel Diduga Asal Jadi
Daerah

Tuai Sorotan, Proyek Rehab Pada Jaringan IIrigasi Mubazir di Desa Paya Benua Rp 14 M Oleh BWS Babel Diduga Asal Jadi

Juli 23, 2026
69
Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah
Daerah

Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah

Juli 22, 2026
11
Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129
Daerah

Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129

Juli 21, 2026
13
Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Daerah

Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Juli 20, 2026
15
Reses Ketua DPRD, Warga Desa Barokah Sampaikan Beragam Usulan
Daerah

Reses Ketua DPRD, Warga Desa Barokah Sampaikan Beragam Usulan

Juli 20, 2026
11
Wakil Bupati Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi
Daerah

Wakil Bupati Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi

Juli 19, 2026
9
Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Dorong UMKM Ciptakan Produk Inovatif Bernilai Jual Tinggi
Daerah

Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Dorong UMKM Ciptakan Produk Inovatif Bernilai Jual Tinggi

Juli 18, 2026
10
Reses DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pakkattelu
Daerah

Reses DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pakkattelu

Juli 18, 2026
19

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Anggota DPRD Hadir di Musrenbang Kecamatan, Ini Apresiasi dan Harapan Camat

Anggota DPRD Hadir di Musrenbang Kecamatan, Ini Apresiasi dan Harapan Camat

1 tahun yang lalu
17
Mantan Kepala UPT Pasar Hewan Bakalanpule Wahyono Tegaskan Terkait Isu Berita Tanpa Konfirmasi 

Mantan Kepala UPT Pasar Hewan Bakalanpule Wahyono Tegaskan Terkait Isu Berita Tanpa Konfirmasi 

2 bulan yang lalu
16
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkotika DLL.

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkotika DLL.

1 tahun yang lalu
22

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA