kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Metropolitan

Gubernur Pramono Diminta Evaluasi dan Laporkan Proses Hukum Pejabat Pemprov DK Jakarta Yang Terindikasi Korupsi Reklame

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Gubernur Pramono Diminta Evaluasi dan Laporkan Proses Hukum Pejabat Pemprov DK Jakarta Yang Terindikasi Korupsi Reklame
35
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pramono Anung, diminta supaya mengevaluasi seluruh jabatan fungsional dan struktural yang ada di Pemerintahannya saat ini.IMG 20250422 WA0005

Gubernur DKJ dan Wakilnya yang berasal kalangan elit politik dan dari artis tersebut, diharapkan tidak hanya selfie selfie saja dalam melaksanakan tugas lapangannya, akan tetapi harus melirik kiri dan kanan supaya mengetahui adanya kejanggalan kejanggalan yang ada di titik titik ruas jalan, baik yang terpampang di Jalan Penyeberangan Orang (JPO), terpampang di sepanjang Jalur Hijau dan Taman, terpampang di Fly Over, seluruh wilayah Jakarta ini.IMG 20250422 WA0004

Berita‎ Terkait

Dukcapil Kelurahan Petojo Utara Jak-pus Buka Layanan Khusus Sabtu Hari Dapat Apresiasi Warga

Kucing Liar Marak Di Kemayoran Gigit Warga, Berobat Ke RS Sulianti Saroso Tidak Ditanggung BPJS

Wali Kota Jakpus Instruksikan PPSU Bekerja Pada Jam Kerja Dengan Tulus dan Ikhlas

Pasalnya, keberadaan reklame yang dipasang di titik tertentu wilayah Jakarta, seperti di Jalur hijau dan taman sisi jalan menggunakan tiang rangka besi, dan dipampang di JPO, di pajang di Fly Over, diduga merupakan reklame yang tidak memiliki izin alias Ilegal.

“Kuat dugaan bahwa reklame reklame yang saat ini terpasang di titik titik terlarang, JPO, Fly Over, Taman dan jalur hijau dan diatas rumah masyarakat tersebut tanpa izin dan melanggar Perda DKJ, dan merupakan bancakan lahan basah penerimaan “uang suap” bagi para pejabat pejabat strategis di Pemprov DK Jakarta, eselon satu dan dua”, ungkap masyarakat.

Sejumlah titik berdirinya reklame atau baliho iklan yang diduga tidak memiliki ijin lengkap di wilayah Jakarta diantaranya, di perempatan ruas jalan jembatan dua arah jembatan lima, dan jembatan tiga arah Teluk Gong, Jakarta Utara, baliho bisnis penjualan rumah hunian berada sisi jalur hijau jalan bawah fly over Pesing Jakarta Barat di atas rumah masyarakat kawasan Roxy, Jakarta Pusat, Jakarta Barat.

Demikian juga reklame bisnis pinjaman uang di Daan Mogot, fly over lampu merah Cengkareng, Jakarta Barat, di Jalan Martadinata, fly over perempatan pintu masuk Taman Impian Jaya Ancol, di sisi jalur hijau perempatan jalan Danau Sunter, Jakarta Utara dan titik titik reklame di kawasan Cibubur Jakarta Timur, serta saat ini di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Pluit marak di pampang reklame bisnis hunian seolah olah tak tersentuh hukum.

Bagaimana mungkin reklame reklame tersebut bisa diduga tanpa ijin atau Ilegal, pada hal sudah berdiri bertahun tahun ?.

Jika mengacu kepada ijin penyelenggaraan reklame kelas A, Reklame harus menggunakan LED, dan persyaratan yang harus dilengkapi badan usaha atau perorangan pemilik reklame sangatlah sulit dilengkapi. Sebab reklame yang berdiri di lahan pemerintah DK Jakarta, seperti sisi jalur hijau dan taman atau fly over tidak mungkin dikeluarkan PBB, sertifikat tanah dan bangunan dan tidak mungkin ijin mendirikan bangunan dikeluarkan di jalur hijau, fly over, taman. Sehingga dugaan reklame yang dipampang di sisi jalur hijau, taman, fly over dan JPO wilayah Jakarta sangat kuat dugaan tidak memiliki ijin lengkap.

Untuk wilayah Jakarta diberlakukan Perda No.7 Tahun 2004, tentang penyelenggaraan reklame mengatur tentang, perencanaan, pengaturan retribusi reklame, , jenis, perizinan, pengawasan, pengendalian dan penertiban reklame. Pelaksanaan Perda reklame tersebut harus memiliki rekomendasi atau kolaborasi dengan SKPD terkait.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana saja yang terlibat dalam perizinan reklame di wilayah Jakarta ini ?
Dinas Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD), Dinas Bina Marga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Walikota lima wilayah.

“Kuat dugaan, bahwa SKPD SKPD tersebut berperan penting dan terindikasi korupsi dalam mengamankan berdirinya reklame reklame yang diduga Ilegal di wilayah Jakarta, dengan naungan Sekda. Kebenaran informasi tersebut dapat dipertanyakan kepada SKPD masing masing”, ungkap Samaruddin, pemerhati kota Jakarta, 22/4/2024

Masyarakat meminta Gubernur dan Wakilnya tidak hanya duduk tenang di kursi empuk yang bisa berputar dan hanya menunggu laporan dari Sekda, tapi harus keliling pada jam sibuk kerja, pagi siang sore tanpa pengawalan standar protokol. Hal itu disampaikan masyarakat supaya Gubernur yang besicnya kader partai itu mengetahui jelas, melihat sendiri, mendengar masyarakat tentang bagaimana kondisi reklame, kemacetan ruas jalan di Jakarta.

Selain permasalahan reklame yang diduga sebagai ajang korupsi bagi pejabat pejabat eselon, saat ini juga di sejumlah titik Jakarta banyak galian lubang di ruas jalan untuk pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan mengganggu aktivitas masyarakat. Proyek tersebut merupakan proyek pengolahan limbah beracun (B3).

Pengerjaan proyek PSN itu sudah berjalan 2 tahun belum selesai. Masyarakat mempertanyakan sebenarnya apa manfaatnya sejumlah ruas jalan di gali untuk membuat lubang pengelolaan limbah. Limbah apa yang dikelola di ruas jalan yang hingga kini proyeknya masih berjalan dan telah mengganggu arus lalu lintas setiap saat.

Ruas jalan di pagar proyek dari BUMN sehingga menyebabkan penyempitan yang berdampak pada kesengsaraan masyarakat pengguna jalan di Jakarta setiap hari. Oleh karena itu, Gubernur diharapkan harus bersikap dan meninjau kembali pengerjaan proyek PSN yang ditengarai hanya menghambur hamburkan uang negara serta tidak bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Apa sebenarnya manfaat proyek PSN menggali lubang di ruas jalan untuk pengelolaan limbah B3. Limbah B3 apa yang ada di bawah ruas jalan tersebut, apa relevannya proyek tersebut jika untuk menyengsarakan masyarakat, ungkap masyarakat Jakarta mengkritisi.

Menyikapi indikasi adanya suap pengamanan reklame Ilegal yang melibatkan sejumlah SKPD Pemprov DK Jakarta tidak memberikan komentar.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Dukcapil Kelurahan Petojo Utara Jak-pus Buka Layanan Khusus Sabtu Hari Dapat Apresiasi Warga
Metropolitan

Dukcapil Kelurahan Petojo Utara Jak-pus Buka Layanan Khusus Sabtu Hari Dapat Apresiasi Warga

Oktober 18, 2025
13
Kucing Liar Marak Di Kemayoran Gigit Warga, Berobat Ke RS Sulianti Saroso Tidak Ditanggung BPJS
Metropolitan

Kucing Liar Marak Di Kemayoran Gigit Warga, Berobat Ke RS Sulianti Saroso Tidak Ditanggung BPJS

Oktober 17, 2025
86
Wali Kota Jakpus Instruksikan PPSU Bekerja Pada Jam Kerja Dengan Tulus dan Ikhlas
Metropolitan

Wali Kota Jakpus Instruksikan PPSU Bekerja Pada Jam Kerja Dengan Tulus dan Ikhlas

Oktober 16, 2025
8
Dukcapil Kelurahan Petojo Utara Gencarkan Identitas Kependudukan Digital, Simak Cara Daftarnya
Metropolitan

Dukcapil Kelurahan Petojo Utara Gencarkan Identitas Kependudukan Digital, Simak Cara Daftarnya

Oktober 15, 2025
34
Walikota Jakarta Pusat Serahkan Penghargaan Kepada Camat Paling Hemat Energi
Metropolitan

Walikota Jakarta Pusat Serahkan Penghargaan Kepada Camat Paling Hemat Energi

Oktober 14, 2025
16
Petunjuk Praktis Cara Urus KTP Rusak atau hilang,Catat Syaratnya.
Metropolitan

Petunjuk Praktis Cara Urus KTP Rusak atau hilang,Catat Syaratnya.

Oktober 4, 2025
107
Kabid Limnas SatPol PP Prov Jakarta Pimpin Apel Kesiapan Dukung Acara Kenegaraan
Metropolitan

Kabid Limnas SatPol PP Prov Jakarta Pimpin Apel Kesiapan Dukung Acara Kenegaraan

September 28, 2025
17
Walikota Jakarta Pusat Pimpin Penertiban PKL dan Ojol di Kawasan Stasiun Cikini Menteng
Metropolitan

Walikota Jakarta Pusat Pimpin Penertiban PKL dan Ojol di Kawasan Stasiun Cikini Menteng

September 15, 2025
22
Kongres PWI Bekasi, Ahmad Munir Terpilih Pimpin PWI Pusat 2025-2029
Metropolitan

Kongres PWI Bekasi, Ahmad Munir Terpilih Pimpin PWI Pusat 2025-2029

Agustus 31, 2025
8
Sampah Kawasan RPTRA Kalijodo Tidak Diangkut Timbulkan Udara Bau
Metropolitan

Sampah Kawasan RPTRA Kalijodo Tidak Diangkut Timbulkan Udara Bau

April 28, 2025
14

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Apel Siaga Karhutla Digelar di Kabupaten Kotabaru

Apel Siaga Karhutla Digelar di Kabupaten Kotabaru

2 bulan yang lalu
46
Ramadhan Penuh Berkah: Kapolsek Kelumpang Tengah dan Tokoh Agama Bersinergi Jaga Kamtibmas

Ramadhan Penuh Berkah: Kapolsek Kelumpang Tengah dan Tokoh Agama Bersinergi Jaga Kamtibmas

8 bulan yang lalu
28
Raih Opini WTP Kesembilan, LAZNAS IZI Perkuat Integritas Pengelolaan Dana Umat

Raih Opini WTP Kesembilan, LAZNAS IZI Perkuat Integritas Pengelolaan Dana Umat

3 bulan yang lalu
11

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA