Jakarta , kabaronenews.com — Pemberian kembali paket pekerjaan konstruksi saluran kepada PT Mawany Intikarya di wilayah Jakarta Timur menuai sorotan. Kineja dan Integritas Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Timur, Abdul Rauf Gaffar, dipertanyakan terkait evaluasi kinerja penyedia jasa, menyusul sejumlah pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan perusahaan tersebut dan dilaporkan menuai keluhan masyarakat. 
Sorotan mengarah pada paket pekerjaan konstruksi saluran di Jalan Kali Sari Raya dan Jalan Batas 1, RW 03, Kelurahan Kali Sari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme evaluasi terhadap rekam jejak kontraktor sebelum kembali diberikan pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Kasudin SDA dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai proses evaluasi kinerja PT Mawany Intikarya, khususnya terkait ketepatan waktu, kualitas hasil pekerjaan, dan kesesuaian spesifikasi teknis pada proyek-proyek sebelumnya.
Hal tersebut relevan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf m Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban PPK melakukan penilaian kinerja penyedia. Penilaian tersebut menjadi bagian penting dalam pengendalian kontrak dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa.
Proyek Sebelumnya Menuai Keluhan
Sebelumnya, pekerjaan perbaikan turap Saluran Penghubung (PHB) Kayu Putih VII–VIII yang dikerjakan PT Mawany Intikarya juga menjadi sorotan publik. Warga dan kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mempertanyakan kualitas pelaksanaan pekerjaan yang dinilai belum memberikan hasil sesuai harapan.
Bahkan, kondisi pekerjaan di Jalan Kayu Putih VI, Kelurahan Pulo Gadung, Jakarta Timur, memunculkan desakan agar turap yang telah ditinggalkan penyedia tersebut diperiksa dan, apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan kontrak, dilakukan pembongkaran serta perbaikan sesuai spesifikasi teknis.
Sejumlah pihak menilai penggunaan anggaran APBD harus sebanding dengan kualitas infrastruktur yang diterima masyarakat. Mereka juga meminta Sudin SDA Jakarta Timur menjelaskan hasil pemeriksaan lapangan, status penyelesaian pekerjaan, serta dasar pembayaran kepada kontraktor.
Dugaan bahwa pekerjaan tersebut telah dibayarkan 100 persen turut menjadi perhatian. Namun, informasi mengenai nilai pembayaran akhir, hasil pemeriksaan pekerjaan, dan status administrasi kontrak masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dari instansi terkait.
Pekerjaan U-Ditch Kali Sari Kembali Dipersoalkan,
Sorotan berikutnya tertuju pada proyek konstruksi saluran di Jalan Kali Sari Raya, Kelurahan Kali Sari, Kecamatan Pasar Rebo. Pekerjaan yang dilaksanakan PT Mawany Intikarya tersebut dilaporkan memiliki nilai kontrak sekitar Rp1,75 miliar.
Berdasarkan keterangan pada papan informasi proyek sebagaimana dihimpun di lokasi, pekerjaan itu mencantumkan PT Mawany Intikarya sebagai pelaksana, PT Putri Utami Konsultan sebagai konsultan pengawas, serta waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender dengan tanggal kontrak 11 Agustus 2026.
Dalam pelaksanaannya, proyek pemasangan saluran U-Ditch tersebut mendapat kritik dari warga sekitar. Mereka mempertanyakan kualitas pemasangan dan manfaat pekerjaan bagi kelancaran aliran air, terutama saat musim penghujan.
Seorang warga yang mengaku bernama Arto menyampaikan keberatan terhadap hasil pekerjaan tersebut.
“Pekerjaan ini terkesan hanya untuk menghabiskan anggaran saja,” ujar Arto kepada wartawan beberapa waktu lalu di lokasi proyek.
Menurut Arto, pemasangan U-Ditch diduga tidak dilengkapi lantai kerja sebagaimana yang dipersyaratkan dalam metode pelaksanaan. Ia juga menyoroti elevasi saluran yang disebut-sebut tidak konsisten dari bagian hulu hingga hilir.
Kondisi tersebut, apabila terbukti melalui pemeriksaan teknis, berpotensi mengganggu kelancaran aliran air dan meningkatkan risiko genangan. Karena itu, warga meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap konstruksi, elevasi saluran, metode pemasangan, serta kesesuaian pekerjaan dengan gambar dan spesifikasi dalam kontrak.
Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian teknis tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen kontrak oleh pihak yang berwenang. Penilaian akhir tidak semestinya hanya didasarkan pada pengamatan visual atau keluhan masyarakat.
Evaluasi PPK dan Pengawasan Kontrak Dipertanyakan:
Munculnya keluhan pada lebih dari satu pekerjaan yang dikaitkan dengan kontraktor yang sama memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan evaluasi kinerja penyedia.
Dalam pengadaan pemerintah, penilaian kinerja penyedia bukan sekadar formalitas administrasi. Evaluasi perlu mempertimbangkan hasil pengendalian kontrak, termasuk ketepatan waktu, kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, serta pemenuhan kewajiban penyedia sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi terkait perlu menjelaskan langkah korektif yang telah atau akan dilakukan, termasuk pemeriksaan mutu, kewajiban perbaikan, pengenaan sanksi apabila memenuhi dasar hukum, serta evaluasi terhadap rekam jejak penyedia.
Dalam konteks ini, Abdul Rauf Gaffar selaku Kasudin SDA Jakarta Timur perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil evaluasi kinerja PT Mawany Intikarya, proses pengawasan proyek, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Keterbukaan tersebut penting agar publik dapat mengetahui apakah pemberian kembali pekerjaan kepada penyedia telah melalui penilaian yang memadai dan apakah persoalan pada pekerjaan terdahulu telah ditangani sesuai prosedur.
Desakan Pemeriksaan hingga APH:
Persoalan ini juga memunculkan desakan agar aparat pengawasan internal pemerintah(APIP) maupun aparat penegak hukum (APH) menelaahnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti dan berada dalam kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada kondisi fisik bangunan, tetapi juga mencakup dokumen kontrak, laporan pengawasan, hasil pemeriksaan pekerjaan, berita acara serah terima, serta dokumen pembayaran apabila tersedia.
Jika ditemukan kekurangan mutu atau ketidaksesuaian spesifikasi, pihak yang berwenang perlu memastikan adanya tindak lanjut sesuai kontrak dan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, dugaan pelanggaran administratif maupun pidana harus didasarkan pada bukti, bukan semata-mata pada asumsi atau penilaian sepihak.
Hingga berita ini disusun, Kasudin SDA Jakarta Timur Abdul Rauf Gaffar belum memberikan penjelasan resmi terkait sorotan atas pemberian kembali paket pekerjaan kepada PT Mawany Intikarya maupun keluhan mengenai kualitas pekerjaan saluran di Kali Sari dan turap PHB Kayu Putih VII–VIII. Upaya konfirmasi telah dilakukan, tetapi belum memperoleh jawaban.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Abdul Rauf Gaffar, Sudin SDA Jakarta Timur, PT Mawany Intikarya, Konsultan Pengawas, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan data atau dokumen yang relevan demi keberimbangan informasi. (Red)



















