kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 jam yang lalu
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
8
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) jakarta pusat memusnahkan Sejumlah Barang bukti tindak Pidana yang berkekuatan Hukum tetap atau inkrach.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis
( 8/10/2026).

Berita‎ Terkait

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan
tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.

Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat , melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Narkotika, Psikotropika, Obat Terlarang, Senjata Tajam, Uang Palsu, serta Barang Bukti Lainnya yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat beserta jajaran terkait.

Acara diawali dengan laporan kegiatan dari Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Agus Suciptoroso, S.H., M.H. kemudian dilanjutkan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H, kemudian dilanjutkan ke acara inti yaitu pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen kita untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar atau dipergunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 108 perkara yang terdiri dari:

a. Narkotika dengan jenis shabu-shabu sebanyak 803,5647 gram

b. Psikotropika dengan jenis ganja sebanyak 7.243,8361 gram dan pil exstacy sebanyak 3.673 butir

c. Serbuk Extacy sebanyak 1.008,1478 gram

d. Tembakau sintetis sebanyak 448,4987 gram

e. Obat terlarang lainnya sebanyak 8.392 butir

f. Cairan narkotika sebanyak 5 buah cartride / 8,5955 gram

g. Alat bantu narkotika dan lainnya terdiri dari bong, alat hisap, timbangan elektrik dan handphone dari berbagai merk sebanyak 1 box.

h. Senjata Tajam sebanyak 19 unit

i. Uang Palsu Senilai Rp. 1.350.800.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupaih) Rupiah palsu dan Uang Palsu Senilai 60.300 USD palsu

Barang bukti dalam bentuk narkotika, psikotropika dan obat terlarang, serta uang palsu dimusnahkan menggunakan alat Incinerator dengan cara dibakar. Kemudian barang bukti senjata tajam, alat elektronik dan barang bukti lainnya dimusnahkan menggunakan alat baby roller serta gerinda. Dengan cara demikian maka barang bukti tersebut tidak akan mungkin dirakit maupun dipergunakan kembali.tutup ( sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
28
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
26
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
76
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
34
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
41
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
266
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
20
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
393
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
21
Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
26

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

4 minggu yang lalu
111
Klarifikasi Pemberitaan, BWS Babel Sebut Proyek Rehab Irigasi Rp 14 M di Desa Paya Benua Tidak Mubazir Dan Kerusakan Akan Diperbaiki

Klarifikasi Pemberitaan, BWS Babel Sebut Proyek Rehab Irigasi Rp 14 M di Desa Paya Benua Tidak Mubazir Dan Kerusakan Akan Diperbaiki

2 bulan yang lalu
59
Cuaca Ekstrem Guncang Kotabaru di Tengah Perayaan Idul Fitri, Anggota DPRD Turun!

Cuaca Ekstrem Guncang Kotabaru di Tengah Perayaan Idul Fitri, Anggota DPRD Turun!

2 tahun yang lalu
17

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Proyek Trotoar dan Saluran di Jaktim Disorot, U-Ditch Diduga Dipasang Tanpa Lantai Kerja

    Proyek Trotoar dan Saluran di Jaktim Disorot, U-Ditch Diduga Dipasang Tanpa Lantai Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA