Jakarta, Kabaronenews.com,-DR. Rudyono Darsono, Ketua Dewan Pembina Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta, kirim surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.
Surat terbuka tersebut pada intinya sebagai kritisi karena pelaksanaan hukum yang saat ini dinilai sudah melenceng dari koridor hukum yang diatur dalam undang undang dasar 1945.
Buruknya pelaksanaan hukum dan peradilan saat ini menjadi perhatian terhadap dunia pendidikan di Indonesia, khususnya bagi para pengampu dan mahasiswa yang mengambil Mata Kuliah Hukum.
Mata pelajaran yang disampaikan para pengajar (Dosen), pelaksanaan hukum harus berdasarkan Undang Undang Dasar 1945. Asas hukum dalam pasal demi pasal UUD 1945 dengan jelas disebutkan, “semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum” (Equality Before The Law), namun dalam pelaksanaannya hukum itu tumpul keatas dan runcing kebawah.
Oleh karena itu, DR. Rudyono Darsono selaku pemerhati pendidikan itu berharap supaya, Presiden RI Prabowo Subianto, segera memperbaiki pelaksanaan hukum dalam setiap peradilan, ungkap Rudyono Darsono, 29/9/2026.
Surat terbuka tersebut sebagai berikut :
Kepada Presiden Prabowo Yth:
Bapa Presiden kami yakin bapa bukan cuma tahu, tapi juga pernah merasakan proses penegakan hukum dan peradilan yang sangat buruk, bahkan sudah mulai membusuk, tapi Kami Rakyat Indonesia dipaksa dan terpaksa atas nama Undang Undang dan Peraturan untuk HARUS PERCAYA DAN MENGIKUTI SEMUA PROSES KEJAHATAN HUKUM INI.
Bapak adalah Pemimpin Indonesia, Di persimpangan jalan antara NKRI Jaya atau NKRI mungkin Bubar. Kami memohon ada perbaikan yang nyata dan tegas demi masa depan NKRI
Terimakasih a.n DR.Rudyono Darsono
Penulis : P.Sianturi



















