BEKASI,KabarOne News.com- Praktik penagihan utang yang diduga tidak beretika dan melanggar privasi kembali terjadi. Seorang nasabah Bank Mandiri berinisial Ario, warga Bekasi, resmi melaporkan dugaan teror debt collector yang menyasar anak di bawah umur, teman sekolah anak, hingga kerabatnya ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor Laporan LP/B/783/IX/2026/SPKT, tanggal 24 September 2026.
Laporan tersebut juga telah diteruskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan pelanggaran prosedur penagihan dan penyalahgunaan data pribadi.
Kronologi: Utang Orang Tua, Anak yang Diteror
Berdasarkan keterangan korban, Ario memang memiliki kewajiban pembayaran kartu kredit Bank Mandiri. Namun, penagihan yang dilakukan oknum yang mengaku dari pihak Bank Mandiri dinilai sudah keluar dari batas kewajaran.
Bukannya menagih langsung kepada nasabah yang alamat dan nomor kontaknya sudah jelas diketahui, penagih justru menelepon dan mengirim pesan intimidasi kepada anak korban, teman-teman anaknya, hingga kerabat.
Akibatnya, anak korban berinisial RVL mengalami tekanan mental berat. Ia mengaku menjadi bahan pembicaraan, dijauhi teman-teman, dan mengalami ketakutan luar biasa.
“Anak saya dibully dan dijauhi teman-temannya. Padahal dia tidak ada kaitan apa pun dengan utang saya. Ini menyakitkan sekali,” ujar Ario kepada awak media, Jumat (26/9/2026).
Secara terpisah, RVL yang masih duduk di bangku sekolah menceritakan penderitaannya sambil menangis.
“Saya sangat malu untuk keluar rumah dan ketemu teman-teman. Saya tidak tahu apa-apa. Mereka seperti marah dan kesal atas peristiwa ini, dan saya jadi pembicaraan teman-teman, mereka sekarang menjauhkan saya. Setiap ada orang yang datang ke rumah saya sampai takut dan cemas, takut menerima telepon yang tidak dikenal, sampai saya sakit begini,” ungkap RVL.
Diduga Langgar Aturan OJK dan Perlindungan Data Pribadi
Praktik penagihan dengan menyasar pihak ketiga, khususnya anak di bawah umur, jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran OJK tentang Penagihan secara tegas mengatur:
1. Dilarang melakukan intimidasi dan penagihan kepada pihak selain nasabah / penjamin.
2. Dilarang menyebarluaskan data pribadi dan informasi utang kepada pihak ketiga yang tidak terkait.
3. Penagihan hanya boleh dilakukan kepada nasabah di alamat dan kontak yang telah disepakati.
Fakta di lapangan yang dilaporkan korban:
– Anak dan teman anak ditelepon dan dikirimi pesan terkait utang.
– Informasi utang dibocorkan ke lingkungan pergaulan anak.
– Penagih menghubungi keluarga yang tidak ikut dalam perjanjian kredit.
Ironisnya, menurut pengakuan Ario, pihak Bank Mandiri sebenarnya telah mengetahui alamat domisili yang benar karena surat penagihan sudah pernah dikirim ke rumahnya. Bahkan, komunikasi penawaran cicilan via WhatsApp juga pernah dilakukan langsung kepada dirinya.
Langkah Hukum: Lapor Polisi, OJK, dan KPAI
Atas kejadian tersebut, korban menyatakan tidak tinggal diam dan telah menempuh jalur hukum:
1. Melapor ke Polres Metro Bekasi Kota kasus dalam penanganan SPKT.
2. Melapor resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)atas dugaan pelanggaran prosedur dan privasi.
3. Akan mengadukan dampak psikis pada anak ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
4. Menyiapkan gugatan hukum terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Utang memang harus dibayar, tapi tidak boleh dengan cara menindas keluarga, apalagi anak-anak. Keadilan bukan soal siapa yang berutang, tapi soal semua orang diperlakukan dengan hormat. Anak tidak boleh menanggung beban orang tuanya,” tegas Ario.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bank Mandiri dan Polres Metro Bekasi Kota terkait perkembangan laporan tersebut. Pihak Bank Mandiri berhak memberikan hak jawab sesuai UU Pers.( As/ Red)



















