kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Nasabah Bank Mandiri di Bekasi Di duga Diteror Debt Collector, Anak dan Teman Sekolah Jadi Sasaran – Lapor ke Polres dan OJK

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
24 detik yang lalu
Nasabah Bank Mandiri di Bekasi Di duga Diteror Debt Collector, Anak dan Teman Sekolah Jadi Sasaran – Lapor ke Polres dan OJK
1
VIEWS

BEKASI,KabarOne News.com- Praktik penagihan utang yang diduga tidak beretika dan melanggar privasi kembali terjadi. Seorang nasabah Bank Mandiri berinisial Ario, warga Bekasi, resmi melaporkan dugaan teror debt collector yang menyasar anak di bawah umur, teman sekolah anak, hingga kerabatnya ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor Laporan LP/B/783/IX/2026/SPKT, tanggal 24 September 2026.

Laporan tersebut juga telah diteruskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan pelanggaran prosedur penagihan dan penyalahgunaan data pribadi.

Berita‎ Terkait

Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

Kronologi: Utang Orang Tua, Anak yang Diteror

Berdasarkan keterangan korban, Ario memang memiliki kewajiban pembayaran kartu kredit Bank Mandiri. Namun, penagihan yang dilakukan oknum yang mengaku dari pihak Bank Mandiri dinilai sudah keluar dari batas kewajaran.

Bukannya menagih langsung kepada nasabah yang alamat dan nomor kontaknya sudah jelas diketahui, penagih justru menelepon dan mengirim pesan intimidasi kepada anak korban, teman-teman anaknya, hingga kerabat.

Akibatnya, anak korban berinisial RVL mengalami tekanan mental berat. Ia mengaku menjadi bahan pembicaraan, dijauhi teman-teman, dan mengalami ketakutan luar biasa.

“Anak saya dibully dan dijauhi teman-temannya. Padahal dia tidak ada kaitan apa pun dengan utang saya. Ini menyakitkan sekali,” ujar Ario kepada awak media, Jumat (26/9/2026).

Secara terpisah, RVL yang masih duduk di bangku sekolah menceritakan penderitaannya sambil menangis.

“Saya sangat malu untuk keluar rumah dan ketemu teman-teman. Saya tidak tahu apa-apa. Mereka seperti marah dan kesal atas peristiwa ini, dan saya jadi pembicaraan teman-teman, mereka sekarang menjauhkan saya. Setiap ada orang yang datang ke rumah saya sampai takut dan cemas, takut menerima telepon yang tidak dikenal, sampai saya sakit begini,” ungkap RVL.

Diduga Langgar Aturan OJK dan Perlindungan Data Pribadi

Praktik penagihan dengan menyasar pihak ketiga, khususnya anak di bawah umur, jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran OJK tentang Penagihan secara tegas mengatur:

1. Dilarang melakukan intimidasi dan penagihan kepada pihak selain nasabah / penjamin.
2. Dilarang menyebarluaskan data pribadi dan informasi utang kepada pihak ketiga yang tidak terkait.
3. Penagihan hanya boleh dilakukan kepada nasabah di alamat dan kontak yang telah disepakati.

Fakta di lapangan yang dilaporkan korban:

– Anak dan teman anak ditelepon dan dikirimi pesan terkait utang.
– Informasi utang dibocorkan ke lingkungan pergaulan anak.
– Penagih menghubungi keluarga yang tidak ikut dalam perjanjian kredit.

Ironisnya, menurut pengakuan Ario, pihak Bank Mandiri sebenarnya telah mengetahui alamat domisili yang benar karena surat penagihan sudah pernah dikirim ke rumahnya. Bahkan, komunikasi penawaran cicilan via WhatsApp juga pernah dilakukan langsung kepada dirinya.

Langkah Hukum: Lapor Polisi, OJK, dan KPAI

Atas kejadian tersebut, korban menyatakan tidak tinggal diam dan telah menempuh jalur hukum:

1. Melapor ke Polres Metro Bekasi Kota  kasus dalam penanganan SPKT.
2. Melapor resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)atas dugaan pelanggaran prosedur dan privasi.
3. Akan mengadukan dampak psikis pada anak ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
4. Menyiapkan gugatan hukum terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Utang memang harus dibayar, tapi tidak boleh dengan cara menindas keluarga, apalagi anak-anak. Keadilan bukan soal siapa yang berutang, tapi soal semua orang diperlakukan dengan hormat. Anak tidak boleh menanggung beban orang tuanya,” tegas Ario.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bank Mandiri dan Polres Metro Bekasi Kota terkait perkembangan laporan tersebut. Pihak Bank Mandiri berhak memberikan hak jawab sesuai UU Pers.( As/ Red)

 

SendShareTweet

Related‎ Posts

Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit
Lipsus

Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit

September 13, 2026
42
Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?
Lipsus

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

September 8, 2026
55
Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

Agustus 21, 2026
84
Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2
Lipsus

Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2

Agustus 20, 2026
58
PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA
Lipsus

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Juli 27, 2026
31
Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi
Lipsus

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

Juli 13, 2026
36
PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN
Lipsus

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Juli 1, 2026
40
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru
Lipsus

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Juni 29, 2026
56
Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Juni 18, 2026
74
NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
37

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kejari Jakpus Gelar Bukber dengan Awak Media Pokja PWI PN dan Kejari Jakpus Bernuansa Islami

Kejari Jakpus Gelar Bukber dengan Awak Media Pokja PWI PN dan Kejari Jakpus Bernuansa Islami

2 tahun yang lalu
21
Bupati Rusli Hadiri May Day 2026 di Kotabaru, Dorong Sinergi Buruh, Pemerintah, dan Pengusaha

Bupati Rusli Hadiri May Day 2026 di Kotabaru, Dorong Sinergi Buruh, Pemerintah, dan Pengusaha

5 bulan yang lalu
32
Pendekatan Humanis: Polresta Balikpapan Rangkul Remaja di Ramadhan Vaganza 129

Pendekatan Humanis: Polresta Balikpapan Rangkul Remaja di Ramadhan Vaganza 129

7 bulan yang lalu
44

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA