LAMONGAN, KabarOne News.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan puluhan jenis barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Hendro Wasisto dan dirilis oleh Kasi Intelijen Erfan Nurcahyo ini berlangsung di Kantor Kejari Lamongan pada Kamis, 17 September 2026.
Langkah tegas ini diambil berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana guna menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti di lingkungan aparat penegak hukum.
Barang bukti yang dihancurkan berasal dari 38 perkara tindak pidana umum sepanjang periode Juni hingga Agustus 2026. Kasus narkotika mendominasi dengan total 20 perkara, disusul oleh Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 9 perkara, Tindak Pidana Orang, Harta, dan Benda (Oharda) sebanyak 8 perkara, serta 1 perkara tindak pidana ringan.
Secara terperinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 115,47 gram dari 19 perkara, ganja seberat 45,6 gram dari 2 perkara, serta ratusan pil atau obat-obatan terlarang sebanyak 794 butir dari 4 perkara dan 21 butir ekstasi.
Selain narkoba, petugas juga menghancurkan belasan telepon genggam, timbangan digital, pakaian, perkakas, senjata tajam, hingga 6 botol minuman beralkohol yang menjadi alat atau hasil kejahatan.
Proses pemusnahan ini disaksikan secara transparan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Lamongan, Polres Lamongan, BNN Kabupaten Gresik, BBPOM Surabaya, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan.
Kehadiran berbagai instansi terkait ini sekaligus menjadi bentuk sinergi antarpemangkap kebijakan untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan akuntabel dari berbagai sisi.
Melalui tindakan berkala ini, Kejari Lamongan berkomitmen menekan angka peredaran narkotika serta menurunkan tingkat kriminalitas di wilayah Lamongan.(Yani).


















