Oleh: Amin Santoso Ketua Forum kajian Informasi strategis (FORKAIS)
Lamongan, KabarOneNews.com-Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semestinya menjadi momentum penting untuk memperkuat demokrasi di tingkat desa.
BPD bukan sekadar pelengkap pemerintahan desa, melainkan lembaga yang membawa aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Namun, proses pemilihan anggota BPD di sejumlah desa di Kabupaten Lamongan masih menyisakan dilema. Salah satu contoh yang patut menjadi bahan evaluasi dapat dilihat dari dinamika penjaringan calon anggota BPD di Desa Karang, Kecamatan Sekaran.
Dalam proses penjaringan tersebut, muncul persoalan yang perlu mendapat perhatian publik. Misalnya, adanya calon yang disebut masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa, serta sejumlah calon lain yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota BPD. Ada pula calon yang disebut memiliki latar belakang sebagai bagian dari tim sukses kepala desa terpilih dan seorang kepala sekolah TK.
Tentu, latar belakang seseorang tidak otomatis membuatnya tidak layak menjadi calon anggota BPD. Setiap calon tetap harus dinilai berdasarkan persyaratan hukum, administrasi, kompetensi, integritas, serta mekanisme pemilihan yang berlaku.
Yang menjadi persoalan justru ketika proses pemilihan BPD hanya berputar pada orang-orang yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan desa.
BPD Jangan Menjadi Perpanjangan Tangan Kepala Desa.
BPD memiliki posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan desa. Karena itu, independensi anggotanya menjadi sangat penting.
Jika anggota BPD didominasi oleh orang-orang yang sebelumnya dekat dengan kepala desa atau memiliki hubungan politik dengan kepala desa terpilih, masyarakat berhak bertanya: apakah BPD benar-benar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif?
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan.
BPD seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan pengawasan terhadap pemerintah desa. Jangan sampai hubungan politik masa lalu berubah menjadi politik balas jasa setelah kontestasi kepala desa selesai.
Demokrasi desa tidak boleh berhenti setelah pemilihan kepala desa selesai. Justru setelah kepala desa terpilih, mekanisme pengawasan harus semakin kuat.
Jangan Sampai BPD Menjadi “Stempel” Pemerintah Desa
BPD yang independen dapat menjadi mitra pemerintah desa sekaligus menjalankan fungsi kontrol.
Kemitraan bukan berarti harus selalu sejalan dengan kepala desa.
Mitra yang baik adalah pihak yang berani mengingatkan ketika terdapat kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Karena itu, apabila proses pengisian anggota BPD sejak awal sudah diwarnai dugaan kedekatan politik, masyarakat patut meminta transparansi. Siapa saja yang mendaftar? Apa persyaratan yang digunakan? Bagaimana proses verifikasi administrasinya? Siapa yang melakukan penjaringan? Dan bagaimana mekanisme pemilihannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa BPD benar-benar lahir dari proses demokratis, bukan sekadar hasil kompromi elite desa.
Panitia Harus Profesional dan Transparan
Panitia penjaringan memiliki tanggung jawab besar.
Jangan sampai proses administrasi dilakukan secara serampangan atau terdapat calon yang secara administratif belum memenuhi persyaratan tetapi tetap dinyatakan dapat mengikuti tahapan berikutnya.
Jika terdapat calon yang masih memiliki jabatan atau kedudukan tertentu yang menurut ketentuan harus diselesaikan terlebih dahulu, panitia wajib melakukan verifikasi secara cermat.
Dokumen seperti surat pengunduran diri, status pekerjaan, dan persyaratan lainnya harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya tajam kepada calon tertentu, tetapi longgar kepada calon yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Demokrasi Desa Harus Dikembalikan kepada Warga
Persoalan BPD pada akhirnya bukan semata-mata tentang siapa yang terpilih. Persoalan yang lebih besar adalah apakah masyarakat masih memiliki ruang yang cukup untuk menentukan wakilnya sendiri.
BPD seharusnya diisi oleh orang-orang yang memiliki keberanian menyuarakan kepentingan warga, memahami persoalan desa, dan mampu mengawasi pemerintahan desa secara objektif.
Jangan sampai BPD justru menjadi ruang untuk mempertahankan pengaruh politik kepala desa setelah kontestasi Pilkades berakhir.
Kalau kondisi tersebut terjadi, maka demokrasi desa hanya menjadi prosedur administratif tanpa substansi.
Saatnya Pemerintah Kabupaten Turun Tangan Melakukan Evaluasi
Dinamika di Desa Karang, Kecamatan Sekaran, seharusnya menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Lamongan dan pihak terkait terhadap mekanisme pengisian anggota BPD di desa-desa.regenerasi sangat di perlukan untuk masa depan kepemimpinan.ibarat tunas baru tumbuh bulan di rawat malah justru langsung di potong alias diamputasi tak di berikan kesempatan ruang dan waktu.kecamatan Sekaran adalah aset para perantau di seluruh indonesia.baik sektor kuliner terbanyak mereka mengadu nasib di kota berjualan Sea food, Soto Lamongan,Pecel lele lalapan,tahu campur dan usaha lainnya.
Pengawasan bukan berarti mencampuri proses demokrasi desa. Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, transparan, objektif, dan tidak diskriminatif.
Masyarakat juga memiliki hak untuk mengawasi dan mempertanyakan proses tersebut apabila menemukan dugaan kejanggalan.
Sebab, BPD bukan milik kepala desa. BPD bukan milik panitia. BPD juga bukan milik kelompok politik tertentu.
BPD adalah representasi masyarakat desa.
Karena itu, jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi pengawal aspirasi masyarakat justru terbelenggu oleh kepentingan politik dan hubungan balas jasa.
Demokrasi desa harus ditegakkan.
Bukan siapa yang paling dekat dengan kekuasaan yang harus menang, tetapi siapa yang paling mampu dipercaya masyarakat untuk mengawal kepentingan desa.
Terlepas ada indikasi masih ada pelibatan ASN dan P3K yang masih mendaftar sebagai anggota BPD di kabupaten Lamongan sesuai dengan adanya surat edaran Bupati Lamongan ke seluruh OPD.padahal sekitaran kabupaten lain Tuban , Bojonegoro sudah melarang ASN untuk tidak di perbolehkan menjadi anggota BPD.



















