kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
14 detik yang lalu
Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok
1
VIEWS

 

LAMONGAN, KabarOne News com– Sejumlah mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, mendatangi Kantor Kecamatan Brondong, Senin (10/8/2026). Kedatangan mereka untuk melakukan koordinasi dengan Camat Brondong terkait dugaan pungutan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok.

Berita‎ Terkait

Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Desa

Para mantan anggota BPD tersebut mengaku prihatin dan menyayangkan adanya dugaan pungutan yang disebut-sebut dilakukan oleh Kepala Desa Brengkok dalam proses pengurusan dokumen pertanahan masyarakat.

Perwakilan mantan anggota BPD Desa Brengkok, Nur Aziz, S.H., S.I.P., M.H., mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai adanya dugaan pungutan dengan modus pembuatan surat jual beli maupun surat hibah baru kepada warga yang mengikuti program PTSL.

Menurut Nur Aziz, pungutan tersebut dinilai tidak wajar karena nilainya disebut mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah. Bahkan, warga yang telah memiliki surat jual beli atau surat hibah namun dokumennya tidak mencantumkan Nomor C Desa maupun Persil, disebut masih dikenakan biaya tambahan.

“Seharusnya jika warga yang ikut PTSL tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang lengkap, cukup dibuatkan surat pernyataan penguasaan fisik tanah. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujar Nur Aziz yang juga adalah Advokat dan Dosen USB ini. Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap atau bahkan tidak ada, dapat dilengkapi dengan surat pernyataan tertulis mengenai pemilikan dan/atau penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik oleh pihak yang bersangkutan.

Selain persoalan dokumen, Nur Aziz juga menyoroti besaran biaya yang disebut dibebankan kepada masyarakat dalam pelaksanaan PTSL di Desa Brengkok.

Menurutnya, adanya biaya hingga Rp800 ribu per bidang tanah perlu mendapat klarifikasi karena terdapat ketentuan mengenai pembiayaan persiapan PTSL sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Biaya PTSL sebesar Rp800 ribu per bidang tanah juga perlu dipertanyakan dan diklarifikasi karena SKB tiga menteri telah menetapkan biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa sebesar Rp150 ribu,” katanya.

Nur Aziz menegaskan, pihaknya masih melakukan pengumpulan informasi dari masyarakat untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Kami masih melakukan investigasi untuk mengumpulkan data, bukti, dan fakta di masyarakat. Jika bukti yang kami dapatkan di lapangan cukup kuat, kami akan segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Brondong, Nurul Khumaidah, S.H., M.M., mengatakan pihak kecamatan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pendalaman dan meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Brengkok.

“Kades akan segera dipanggil hari Selasa besok,” kata Nurul Khumaidah singkat.

Pemanggilan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengurusan PTSL, dasar penarikan biaya, serta dokumen-dokumen yang dibuat dalam proses pendaftaran tanah di Desa Brengkok.(F2/Red)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi
Daerah

Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

Agustus 10, 2026
8
Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81
Daerah

Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

Agustus 10, 2026
5
Paripurna DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Desa
Daerah

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Desa

Agustus 10, 2026
1
Pemkab Kotabaru-PLN Percepat Pemerataan Listrik, Desa Limbur Jadi Prioritas 2026
Daerah

Pemkab Kotabaru-PLN Percepat Pemerataan Listrik, Desa Limbur Jadi Prioritas 2026

Agustus 9, 2026
6
DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026
Daerah

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026

Agustus 8, 2026
5
GOW Kotabaru Dorong Perempuan Jaga Kesehatan Mental, Usia 40 Bukan Akhir untuk Berkualitas
Daerah

GOW Kotabaru Dorong Perempuan Jaga Kesehatan Mental, Usia 40 Bukan Akhir untuk Berkualitas

Agustus 8, 2026
6
DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026
Daerah

DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026

Agustus 5, 2026
12
Klarifikasi Pemberitaan, BWS Babel Sebut Proyek Rehab Irigasi Rp 14 M di Desa Paya Benua Tidak Mubazir Dan Kerusakan Akan Diperbaiki
Daerah

Klarifikasi Pemberitaan, BWS Babel Sebut Proyek Rehab Irigasi Rp 14 M di Desa Paya Benua Tidak Mubazir Dan Kerusakan Akan Diperbaiki

Agustus 4, 2026
22
Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban Fraksi dalam Paripurna DPRD
Daerah

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban Fraksi dalam Paripurna DPRD

Agustus 3, 2026
14
Perwosi Cup I 2026 Resmi Ditutup, Pemkab Kotabaru Dorong Lahirnya Atlet Voli Berprestasi
Daerah

Perwosi Cup I 2026 Resmi Ditutup, Pemkab Kotabaru Dorong Lahirnya Atlet Voli Berprestasi

Agustus 3, 2026
7

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pembangunan Plasma dan Fasilitas Umum di Desa Rampa Cengal, Wakil Ketua DPRD Pimpin RDP

Pembangunan Plasma dan Fasilitas Umum di Desa Rampa Cengal, Wakil Ketua DPRD Pimpin RDP

1 tahun yang lalu
46
JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti Sah

JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti Sah

7 bulan yang lalu
31
BANMUS DPRD Tanah Bumbu Atur Ritme Kerja Maret 2026, Libur Hari Besar Turut Ditata

BANMUS DPRD Tanah Bumbu Atur Ritme Kerja Maret 2026, Libur Hari Besar Turut Ditata

6 bulan yang lalu
33

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA