LAMONGAN, KabarOneNews.com– Non government organization jaring pelaksana antisipasi Keamanan NGO JALAK resmi melayangkan surat pengaduan langsung ke Presiden RI *Prabowo Subianto* terkait dugaan penjarahan fungsi *Waduk Rawa Sekaran, Kec. Sekaran, Kab. Lamongan, Jawa Timur.
Surat bernomor *0011/SA.NGO JALAK/VII/2026* itu ditujukan ke Presiden Diterima di kantor sekretariat presiden jakarta pada 5 Agustus 2026.
Ketua Umum NGO JALAK, Amin Santoso yang juga mewakili warga Desa Karang Sekaran dan sekitar waduk, menyebut sekitar 80% area waduk telah beralih fungsi* menjadi tambak liar oleh oknum yang tidak diketahui legalitasnya. Aktivitas itu sudah berlangsung lebih dari 22 tahun.
Dalam surat aduan tersebut dijelaskan 3 poin utama pelanggaran:
1. Alih Fungsi Aset Negara
Area waduk yang seharusnya berfungsi sebagai pengendali banjir dan tandon irigasi pertanian, dikeruk dan dijadikan kolam/tambak. Pengkavlingan masif ini mengganggu swasembada pertanian di sekitar waduk.
2. Tidak Ada Izin Resmi
Keberadaan petambak liar tidak mengantongi izin dari Dinas SDA Provinsi Jawa Timur selaku pemangku kebijakan.
3. Gagal Eksekusi
Dinas SDA Jatim sudah melayangkan SP1, SP2, SP3. Namun rencana pembongkaran Desember 2025 batal karena Forkopimda Lamongan tidak ikut mengamankan. Dana pembongkaran bahkan dialihkan untuk peninggian tanggul.
Ketua umum NGO JALAK Amin Santoso merinci dampak yang sudah dirasakan masyarakat:
– Banjir: Daya tampung air waduk berkurang drastis karena pendangkalan dan penyempitan.
– Kerusakan Infrastruktur: Tanah rawa dikeruk untuk membuat tanggul tambak dengan ketinggian luar biasa.
– Konflik Air Pertanian: Petani padi sering bentrok karena air irigasi disedot petambak liar.
“Kami menilai ini jelas melanggar *UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH* dan Perda Kab. Lamongan tentang RTRW*” tegas Amin.
NGO JALAK mengajukan 3 tuntutan utama:
1. Sidak dan Penindakan Langsung oleh Presiden Prabowo ke lokasi Waduk Rawa Sekaran.
2. Menghentikan seluruh aktivitas petambak liar di area waduk.
3. Memulihkan fungsi waduk* sebagai resapan air dan pengendali banjir.
Sebagai bukti, NGO JALAK melampirkan foto, video, dan surat perintah bongkar.
“Harapan kami pengaduan ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai fungsi vital waduk untuk rakyat hilang karena kepentingan segelintir orang,” tutup Amin.
Kepala Dinas SDA Lamongan Erwin mengatakan,” tahun 2025 akhir anggaran pembongkaran sudah ada,dan alat bongkar sudah turun namun batal eksekusi.intinya pembongkaran bertahap dan itu Rana provinsi Jatim,” ungkapnya(Yani).



















