Jakarta ,KabarOnenews.com-
Ketua RT 11/ RW 02 Petojo Utara Jakarta Pusat, Sena Kembali “menghadirkan inovasi Untuk warganya”.Pria yang akrab disapa Bang sena itu kini Fokus mengatasi persoalan, Sampah dengan mengajak warga memilah sampah sejak dari Rumah, Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 adalah kebijakan resmi yang mewajibkan warga Jakarta untuk memilah dan mengelola sampah langsung dari sumbernya, yang mulai diberlakukan sejak Mei 2026.
Ucapnya Sena Pada Jumat
(3 /07/2026).
Setelah mengikuti Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan RT,RW,dan LMK )Kota Administarasi Jakarta Pusat resmi Dimulai melalui seremoni Pembukaan berlangsung di Ruang Serba Guna Wali Kota Jakarta Pusat,(Kamis, 2 Juli 2026).Jalan Tanah Abang 1No1 Jakarta Pusat.
Pembukaan Kegiatan ini dipimpin langsung Walikota Jakarta Pusat Drs Arifin,M.A.P. melalui Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat,Eric Phahlevi Zakaria Lumbun.
“RT 11 mengatakan gerakan tersebut diharapkan menjadi nilai yang tertanam dihargai
Sehingga Persoalan sampah dapat diselesaikan mulai dari lingkungan rumah tangga.”tutupnya.
(Sn).



















