Kotabaru,KabarOnenews.com- DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-10 tahun sidang 2025/2027, Senin (4/5/2026).
Dengan agenda pembentukan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta penyampaian laporan hasil reses tahap I tahun 2026.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin bersama Wakil Ketua DPRD Chairil Anwar. Kegiatan turut dihadiri Asisten II Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan H. Murdianto, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, unsur TNI, staf ahli bupati, serta kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dalam kesempatan tersebut, sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan Asisten II H. Murdianto menyampaikan tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah untuk dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan BUMD, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.
Raperda tentang Pengelolaan BUMD disusun untuk mengatur tata kelola Badan Usaha Milik Daerah secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan memberikan perlindungan kesehatan masyarakat melalui penetapan kawasan bebas rokok di fasilitas umum, termasuk pengaturan larangan merokok, pembatasan iklan, hingga pemberian sanksi bagi pelanggar.
Adapun Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 untuk menyesuaikan regulasi terbaru sekaligus memperkuat demokrasi desa, mulai dari mekanisme pemilihan, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa.
Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru berharap ketiga Raperda tersebut dapat diterima dan dibahas bersama DPRD hingga mencapai persetujuan bersama.
“Harapan kami, pimpinan dan seluruh anggota DPRD dapat menyambut baik pengajuan Raperda ini dan selanjutnya dilakukan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain pembentukan Pansus, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses tahap I tahun 2026.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 87 ayat (3).
Ia menjelaskan, reses dilaksanakan setelah anggota DPRD menyelesaikan tugas persidangan sebagai bagian dari masa kerja dewan yang terdiri dari masa sidang dan masa reses.
“DPRD wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses dan kinerjanya dalam rapat paripurna sebagai bentuk transparansi kepada publik,” katanya.
Awaludin menyebutkan, dari pelaksanaan reses tahap I tahun 2026, anggota DPRD berhasil menghimpun ratusan aspirasi masyarakat dari seluruh daerah pemilihan di Kabupaten Kotabaru.
Aspirasi tersebut didominasi kebutuhan pembangunan infrastruktur seperti peningkatan kualitas jalan, pembangunan jembatan penghubung antarwilayah, hingga pengembangan kawasan.
Selain itu, masyarakat juga menyampaikan usulan terkait lingkungan hidup, penanganan sampah, pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, serta penguatan sektor ekonomi dan keagamaan.
“Aspirasi yang disampaikan masyarakat ini merupakan amanah yang harus diperjuangkan oleh anggota DPRD, baik dalam pembahasan di komisi maupun bersama SKPD terkait,” tegasnya.
Ia berharap seluruh aspirasi masyarakat tersebut dapat menjadi bahan penting dalam penyusunan program pembangunan daerah ke depan.
“Demikian laporan hasil pelaksanaan reses tahap I tahun 2026 ini kami sampaikan sebagai wujud pertanggungjawaban moral dan politik kami kepada masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian semua pihak dan mohon maaf apabila terdapat kekurangan,” tutup Awaludin.



















