Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah dalam rapat paripurna masa persidangan kedua rapat ketiga tahun sidang 2026, Selasa (19/05/2026).
Pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan melalui sekretaris fraksi, Asri Noviandani, S.Pd. Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu memberikan sejumlah masukan terhadap Raperda tersebut dari enam aspek penting.
Pertama, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar implementasi perizinan berusaha berbasis risiko benar-benar mampu menyederhanakan proses perizinan, memangkas birokrasi, mempercepat waktu pelayanan, serta mengurangi potensi praktik pungutan liar dalam pelayanan publik.
Selanjutnya, fraksi menilai perlu adanya kemudahan dan perlindungan terhadap UMKM lokal. PDI Perjuangan meminta adanya keberpihakan yang lebih jelas kepada pelaku UMKM melalui pendampingan perizinan, fasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan PBUMKU, penyederhanaan persyaratan usaha mikro dan kecil, serta peningkatan literasi digital bagi pelaku usaha kecil di desa-desa.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar seluruh ketentuan dalam Raperda benar-benar diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan multitafsir maupun potensi pembatalan atau pencabutan perda di kemudian hari.
Di sisi lain, fraksi juga mempertanyakan kesiapan penyelenggaraan izin berbasis elektronik melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA), terutama terkait kesiapan infrastruktur digital dan jaringan internet di wilayah kecamatan maupun desa terpencil. Selain itu, kesiapan sumber daya manusia pada SKPD terkait juga menjadi perhatian agar tidak terjadi keterlambatan pelayanan yang merugikan masyarakat.
Kemudian, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa Kabupaten Tanah Bumbu memiliki potensi sumber daya alam yang besar, sehingga penyederhanaan izin tidak boleh mengabaikan aspek analisis mengenai dampak lingkungan dan harus tetap mematuhi rencana tata ruang wilayah yang berlaku.
Terakhir, fraksi meminta agar kemudahan perizinan diimbangi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang kuat di lapangan. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan Forkopimda diminta menindak tegas setiap pelaku usaha yang menyalahgunakan izin maupun beroperasi tanpa izin sah.
“Fraksi PDI Perjuangan bersepakat dan berkomitmen setuju untuk dilaksanakan pembahasan lebih lanjut terhadap perda tersebut,” ujar Asri Noviandani.
Pada kesempatan itu pula, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu turut mengucapkan selamat memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada 20 Mei 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, serta perwakilan pemerintah daerah. (Oksa)


















