Jakarta Timur, kabaronenews.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Administrasi Jakarta Timur yang dipimpin Walikota, Munjirin kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan pembiaran terhadap ratus unit bangunan yang diduga tidak mengantongi izin resmi atau persetujuan banguna gedung (PBG).
Ironisnya bangunan-bangunan tersebut berada persis disamping kantor pemerintah kota Jakarta Timut (KantorWalikota) dan disebut bakal difungsikan sebagai rumah tinggal tipe semi-ruko dan kontrakan.
Masyarakat menduga pembiaran ketiadaan penindakan dari Pemkot Jakarta Timur terhadap bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu berkaitan dengan adanya praktik permainan uang gratifikasi suap oknum tertentu demi memperkaya diri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari ratusan unit bangunan yang tengah berdiri tersebut, diduga hanya satu unit yang memiliki izin resmi. Sementara sisanya disebut tidak memiliki legalitas maupun dokumen PBG, namun aktivitas pembangunan hingga kini tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Salah seorang sumber berinisial R (48) mengatakan, bangunan-bangunan itu diduga tidak memiliki izin baik dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat Kecamatan maupun PTSP Kota Administrasi Jakarta Timur.
“Bangunan itu diduga tidak memiliki legalitas resmi. Anehnya, pembangunan tetap berjalan hingga bobot bangunan hampir finishing seperti tidak tersentuh hukum,” ujar R kepada wartawan pekan lalu.
Menurut dia, sebelumnya warga sempat melaporkan aktivitas pembangunan tersebut melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Pemkot Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur dengan menerbitkan sejumlah surat peringatan kepada pemilik bangunan.
Tercatat, tiga surat peringatan telah diterbitkan secara bertahap, yakni:
1. Surat Peringatan I Nomor: 2689/e/SP1/JT/CKG/IV/2026/AT.13.01 tertanggal 8 April 2026
2. Surat Peringatan II Nomor: 2632/e/SP2/JT/CKG/IV/2026/AT.13.01 tertanggal 13 April 2026
3. Surat Peringatan III Nomor: 3046/e/SP3/JT/CKG/IV/2026/AT.13.01 tertanggal 20 April 2026
Namun, hingga saat ini surat peringatan tersebut diduga tidak diindahkan oleh pihak pemilik bangunan. Ironisnya, meski sudah memasuki tahap Surat Peringatan III (SP3), belum terlihat adanya tindakan tegas berupa penyegelan maupun penghentian aktivitas pembangunan. Justru sebaliknya bangunan tersebut diduga sedang gencar dipasarkan.
Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Warga menduga ada oknum di lingkungan Pemkot Jakarta Timur dan oknum Pejabat Sudin Citata Jakarta Timur yang diduga menerima “uang pelicin” atau upeti sehingga bangunan yang dinilai melanggar aturan itu tetap dibiarkan berdiri.
“Kalau pelanggaran terhadap bangunan lain (atau bangunan yang tidak ada uangnya -red) ujar R, biasanya cepat disegel dan digembok mati. Tapi yang ini berbeda, tetap berjalan meski sudah SP3. Makanya masyarakat curiga ada permainan,” kata R menambah kan.
Warga pun menilai Pemkot Jakarta Timur Jakarta Timur sudah masuk angin dan terkesan tutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Mereka berharap agar aparat penegak hukum(APH) segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan terhadap para oknum pejabat terkait yang diduga menerima upeti gratifikasi dari dugaan pembiaran bangunan ilegal itu.
Selain itu, masyarakat juga mendesak agar dilakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku guna menjaga wibawa pemerintah daerah dalam penegakan tata ruang dan perizinan bangunan di Jakarta Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, maupun Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji belum berkenan memberikan keterangan resmi atau klarifikasi, Walikota Munjirin dan Kasudin Citata, Wiwit memilih bungkam(Red)


















