Kotabaru,KabarOnenews.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, pada 16 Maret 2026 tersebut bertujuan untuk menjaga disiplin kerja serta meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut, ASN dan tenaga kontrak non-ASN secara tegas dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja. Larangan ini diberlakukan guna memastikan seluruh aparatur dapat fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Meski demikian, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan selama berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi. Pemanfaatan media sosial juga didorong untuk hal-hal positif, seperti penyampaian informasi publik dan mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, seluruh aparatur diminta untuk mengoptimalkan waktu kerja secara efektif dan produktif. Pemkab Kotabaru menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini dapat dikenakan pembinaan hingga sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, diharapkan disiplin kerja aparatur semakin meningkat serta kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dapat terus terjaga dan ditingkatkan.
By; Herpani


















