kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Roosjany Widjaja Pemilik Tanah 11.5 H di Bogor Gugat PT.Pesona Sahabat Rumiri Rp 35 M

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Roosjany Widjaja Pemilik Tanah 11.5 H di Bogor Gugat PT.Pesona Sahabat Rumiri Rp 35 M
65
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR Tergugat I), digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Roosjany Widjaja (Penggugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Gugatan perkara No.787/Pdt.G/PN Jakarta Barat, 2025, yang didaftarkan Penggugat Roosjany Widjaja, melalui Kuasa Hukumnya Advokat dan Konsultan hukum dari Kantor Advokat RICCI RISS & Partners beralamat di Jl.Pantai Indah Utara 2 Kav. C1,PIK, Penjaringan itu, atas dugaan perlawanan hukum pencaplokan lahan milik Penggugat.

Berita‎ Terkait

Bupati Yes Ajak SMSI Lamongan Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah

BPKAD Kotabaru Dorong Pengelolaan Aset Lebih Tertib dan Digital melalui E-BMD

Kemarau Panjang, PWI Kotabaru dan PTK Salurkan Air Bersih

Sidang agenda keterangan saksi fakta yang dihadirkan Penggugat, dua saksi yaitu Safei dan Eka merupakan saksi fakta yang dinilai mengetahui dan menyaksikan pembelian tanah seluas 11.5 H, berlokasi di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan pembeli Roosjany Widjaja (Penggugat) dan Yumianto.

Saksi fakta Sekretaris Desa (Sekdes) Cikuda, Parung Panjang, Kota Bogor, Safei dan warga bernama Eka dibawah sumpah menyampaikan, setahu kedua saksi, bahwa Penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto lah selaku pembeli atau yang membebaskan lahan seluas 11.5 H, sekitar tahun 2014 hingga 2015, yang menjadi objek perkara tersebut.

Safei selaku Sekdes mengaku menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah atas nama penjual Debol, Daroh dan penjual lainnya kepada pembeli Roosjany Widjaja dan Yumianto.
Saksi Safie dan Eka menyampaikan, pembebasan lahan dilaksanakan sekitar tahun 2014-2015. Proses pembelian tanah itu disaksikan beberapa orang pemilik tanah dan diketahui Kepala Desa Cikuda Parung Panjang Haitani. Yang datang ke lokasi saat pembebasan lahan hanyalah bu Roosjany W dan Yumianto.

“Sepengetahuan saksi, antara Penggugat Roosjany dengan Yumianto merupakan saudara. Saksi tidak pernah menandatangani surat SPH selain atas nama Penggugat. Tidak pernah ada orang yang mengatasnamakan PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR) datang dan tidak kenal orangnya”, ungkap kedua saksi dalam persidangan PN Jakarta Barat, 18/2/2026.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Arif Nugraha didampingi Hakim anggota Dwiyana Kusuma Astanti dan Bunga Meluni Hapsari, saksi menyampaikan, Penggugatlah yang membayar pembebasan tanah warga Desa Cikuda, bukan PT.PSR. Kondisi lahan/tanah saat dibebaskan Penggugat sama saja seperti kondisi tanah sekarang yang belum ada pembangunan masih ditanami tumbuhan oleh warga. Terkait hubungan kerjasama antara Roosjany W dengan PT.PSR saksi tidak tahu.

Menurut Safei, pihaknya selaku Sekdes merasa dirugikan dengan adanya tanda tangan palsu yang diduga dilakukan Suparjo dari pihak Perusahaan lain. Saya selaku Sekdes yang tanda tangan SPH terhadap tanah Penggugat, namun ada tandatangan lain yang tidak saya tahu, diluar nama Roosjany W.

Terkait dugaan pemalsuan tandatangan itu, Suparjo pihak PT.Badra dilaporkan ke Kepolisian. Pada saat itu saksi mengaku dapat tekanan dari Kepala Desa dan Camat, sehingga laporan dihentikan. Saksi setelah selesai jadi Sekdes saat ini bekerja di kantor Kecamatan.

Safei mengetahui adanya pemberian uang diduga dari pihak PT.PSR sebanyak Rp75 juta rupiah agar perkara pemalsuan tersebut di stop. Lalu uang tersebut saya berikan ke Roosjany. Saksi tidak tahu bahwa uang dijadikan sebagai di Kepolisian.

“Proses penyerahan uang..taunya menerima uang dalam rangka pencabutan kasus pemalsuan tandatangan. Adakah yang lain mengetahui pembelian tanah itu dibeli bu Ros dan Yumianto dengan diketahui Kepala Desa Haitani. Kepala Desa Haitani digantikan Samiani, disitulah terjadi dugaan pemalsuan tandatangan pengurusan surat tanah itu” ,ujarnya.

Dalam perkara ini, Penggugat menduga adanya PMH yang dilakukan para Tergugat yakni;

1. PT.Pesona Sahabat Rumiri (Tergugat I) yang berkedudukan di Jalan Tomang
Raya terusan Kavling 71-73, Graha Sukanda Mulia Lt. 7, Kelurahan Tomang,
Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, (Tergugat I)
2. Rudi Cahyadi Sukandadinata, selaku atas nama pribadi (Tergugat II).
3. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, yang berkedudukan di Jln.Tegar Beriman Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16915 (Turut Tergugat).

Dalam petitumnya Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum Tergugat Rp 35 miliar rupiah

Menyikapi keterangan kedua saksi Kuasa Hukum Penggugat Advokat Ricci Riss dan Rekan usai persidangan menyampaikan, keterangan saksi fakta itu merupakan kebenaran. Dalam persidangan disebut adanya dugaan pemalsuan tapi sudah di SP3. Selain pemalsuan yang disampaikan saksi, ada juga laporan kita saat ini, prosesnya masih berjalan nanti kita tunggu saja hasilnya.

“Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan, yang di SP3 Kepolisian tersebut itu hanya peralihan isu agar perkara tersebut di giring Tergugat ke Perdata, Seluruh bukti dalam perkara ini telah diperiksa dalam persidangan. Oleh karena itu kami berharap Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini supaya objektif memberikan kebenaran”, ungkap Kuasa Hukum Penggugat.

Dalam persidangan terungkap juga dari Kuasa Tergugat PT.Pesona SR, Advokat Wendah, menyampaikan, bahwa lahan objek sengketa yang dimiliki Penggugat merupakan tanah sitaan Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi terpidana Beny Condro. Namun menurut Kuasa Hukum Penggugat, apa yang disampaikan Tergugat tentang lahan milik Penggugat disita Kejaksaan Agung itu tidak benar, karena berbeda lokasi tanahnya. Tanah Penggugat tidak pernah disita, sampai saat ini belum dibangun apa apa, ungkap Kuasa Hukum.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bupati Yes Ajak SMSI Lamongan Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah
Daerah

Bupati Yes Ajak SMSI Lamongan Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah

September 24, 2026
11
BPKAD Kotabaru Dorong Pengelolaan Aset Lebih Tertib dan Digital melalui E-BMD
Daerah

BPKAD Kotabaru Dorong Pengelolaan Aset Lebih Tertib dan Digital melalui E-BMD

September 23, 2026
11
Kemarau Panjang, PWI Kotabaru dan PTK Salurkan Air Bersih
Daerah

Kemarau Panjang, PWI Kotabaru dan PTK Salurkan Air Bersih

September 22, 2026
9
Layanan Bercerita Dispersip Kotabaru Jangkau 131 Anak, Tumbuhkan Minat Baca
Daerah

Layanan Bercerita Dispersip Kotabaru Jangkau 131 Anak, Tumbuhkan Minat Baca

September 21, 2026
9
Pemda FC Kotabaru Tundukkan Batola 3-2, Laga Persahabatan Sarat Sportivitas
Daerah

Pemda FC Kotabaru Tundukkan Batola 3-2, Laga Persahabatan Sarat Sportivitas

September 19, 2026
10
Jelang 38 Tahun, KIW Garap Perluasan Lahan Tambahan Hingga 1000 Hektare
Daerah

Jelang 38 Tahun, KIW Garap Perluasan Lahan Tambahan Hingga 1000 Hektare

September 19, 2026
17
Proyek JLU Rampung, Giliran Jalan Dapur Utara Lamongan Diperbaiki
Daerah

Proyek JLU Rampung, Giliran Jalan Dapur Utara Lamongan Diperbaiki

September 19, 2026
16
Bupati Yes Rombak Masal 60 Pejabat Lamongan, Birokrasi Bergeser Ekstrem
Daerah

Bupati Yes Rombak Masal 60 Pejabat Lamongan, Birokrasi Bergeser Ekstrem

September 18, 2026
22
Lamongan Mencekik! Khofifah Gedor Mantup Bawa 15 Ribu Liter Air
Daerah

Lamongan Mencekik! Khofifah Gedor Mantup Bawa 15 Ribu Liter Air

September 18, 2026
15
PTK Dorong Kesadaran Kesehatan Gigi Anak, 848 Siswa Ikuti Gerakan Gigi Bersih
Daerah

PTK Dorong Kesadaran Kesehatan Gigi Anak, 848 Siswa Ikuti Gerakan Gigi Bersih

September 18, 2026
16

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pengusaha Developer Perumahan Tikung Kotabaru (TKB) Di Laporkan ke Polres Lamongan

Pengusaha Developer Perumahan Tikung Kotabaru (TKB) Di Laporkan ke Polres Lamongan

8 bulan yang lalu
85
Pemprov Kalsel Tutup Pelatihan Pengembangan Sistem Informasi Digital Angkatan I

Pemprov Kalsel Tutup Pelatihan Pengembangan Sistem Informasi Digital Angkatan I

1 tahun yang lalu
16
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Zoom Meeting Bersama Wakil Panglima TNI Terkait KDKMP

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Zoom Meeting Bersama Wakil Panglima TNI Terkait KDKMP

8 bulan yang lalu
32

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA