kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Siswa Siswi SMPN 3 Lamongan Seluruhnya Mengikuti Ujian Tanpa Terkecuali.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Siswa Siswi SMPN 3 Lamongan Seluruhnya Mengikuti Ujian Tanpa Terkecuali.
11
VIEWS

Lamongan, KabarOne news.com- Tepis Soal Isu Pembayaran yang Beredar di Medsos, Ujian Diikuti Semua Siswa SMPN 3 Lamongan. Menanggapi pemberitaan yang menyoal ketentuan pembayaran untuk siswa mengikuti ujian, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Lamongan, Kastur, menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Kepsek juga menjelaskan saat ini ujian Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) siswa-siswi kelas 9 sedang berlangsung mulai tanggal 19 – 24 Mei 2025 dan diikuti oleh seluruh siswa dengan jumlah 244 siswa dan dalam pelaksanaannya, semua siswa dibekali kartu ujian.

Berita‎ Terkait

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Wajibkan Penghuni Kos Terdata

Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah

Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129

“Alhamdulillah semua siswa ikut ujian tanpa terkecuali, Bahkan siswa yang tidak ikut ujian misalkan sakit, panitia menghubungi dengan menelponnya, hingga mendatangi atau menjemput ke rumahnya agar bisa ikut ujian,” kata Kastur kepada sejumlah awak media. Rabu (21/5/2025).

Masih tutur Kastur, “Untuk seragam siswa baru dikelola oleh koperasi siswa dan tidak ada keharusan bagi wali murid untuk membeli di koperasi. Koperasi siswa hanya menyediakan bahan berupa kain, jadi tidak ada pungutan ongkos jahit. Wali murid dipersilahkan untuk menjahitkan seragam secara mandiri,” terusnya.

Kepala sekolah yang seminggu lagi berakhir masa jabatannya itu juga menjelaskan terkait besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat tanpa adanya potongan.

“Untuk bantuan PIP, dana yang diterima oleh siswa bukan sebesar Rp. 1.200.000,- melainkan Rp. 750.000,- untuk kelas 8 dan 9. Sedangkan untuk kelas 7 sebesar Rp. 375.000,-. Besaran dana tersebut sudah ditentukan oleh pemerintah dan sekolah hanya sebatas memberi informasi terkait siswa yang menerima PIP, sekolah tidak memotong sedikitpun dana PIP tersebut. Karena Dana PIP diambil oleh orang tua/wali murid bersama siswa sendiri ke bank,” jelasnya.

Lebih lanjut, terkait prosedur penentuan sumbangan komite, dijelaskan pula bahwa sekolah mengajukan program-program sekolah selama 1 tahun kepada pengurus komite, yang selanjutnya pengurus komite menyampaikan ke wali murid melalui rapat pleno dengan mengundang semua orang tua/wali murid kelas 7, 8,dan 9.

“Hasil musyawarah pada rapat pleno, dihasilkan besaran sumbangan yang disetujui/disepakati bersama. Dengan catatan bagi siswa yang tidak mampu bisa mengajukan keringanan/ bebas biaya dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa/kecamatan dan diserahkan ke pihak sekolah. Hasil musyawarah itu juga diajukan ke dinas untuk mendapatkan surat izin Bupati. Pembayaran sumbangan baru dilaksanakan setelah surat izin Bupati terbit,” papar Kastur.

Untuk diketahui dalam beberapa tahun terakhir ini para guru dan staff SMP Negeri 3 Lamongan menyisihkan sebagian gajinya setiap bulan untuk membantu siswa yang kurang mampu melalui Program SAGUSANAS (Satu Guru Satu Anak Asuh). (Red)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Wajibkan Penghuni Kos Terdata
Metropolitan

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Wajibkan Penghuni Kos Terdata

Juli 22, 2026
17
Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah
Daerah

Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah

Juli 22, 2026
7
Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129
Daerah

Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129

Juli 21, 2026
10
Warga Lingkungan Bandung Lamongan Tuntut Pembongkaran Tower BTS
News

Warga Lingkungan Bandung Lamongan Tuntut Pembongkaran Tower BTS

Juli 20, 2026
14
Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia
News

Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

Juli 20, 2026
65
Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak
Metropolitan

Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

Juli 20, 2026
35
Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Daerah

Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Juli 20, 2026
9
Reses Ketua DPRD, Warga Desa Barokah Sampaikan Beragam Usulan
Daerah

Reses Ketua DPRD, Warga Desa Barokah Sampaikan Beragam Usulan

Juli 20, 2026
7
Milad DMI ke 54 tahun 2026, “jalan Sehat Sediakan Hadiah Menarik”
Metropolitan

Milad DMI ke 54 tahun 2026, “jalan Sehat Sediakan Hadiah Menarik”

Juli 19, 2026
19
Wakil Bupati Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi
Daerah

Wakil Bupati Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi

Juli 19, 2026
7

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Gelar Apel dan Pawai Taptu Sambut HUT ke-80 RI

Pemkab Kotabaru Gelar Apel dan Pawai Taptu Sambut HUT ke-80 RI

11 bulan yang lalu
40
Pembacaan Putusan Perkara Razman Nasution Lagi Lagi Ditunda Alasan Sakit

Pembacaan Putusan Perkara Razman Nasution Lagi Lagi Ditunda Alasan Sakit

10 bulan yang lalu
25
Mosi Tak Percaya Warga Terhadap Ketua RW 015 Pluit Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Mosi Tak Percaya Warga Terhadap Ketua RW 015 Pluit Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

1 tahun yang lalu
177

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA