Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah, Selasa (07/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin. Dari pihak Pemerintah Daerah, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Putu Wisnu Wardana, mewakili Bupati Tanah Bumbu.
Dalam pembukaannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa materi pokok rapat ini merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian pembahasan Raperda yang telah berlangsung sejak 18 hingga 22 September 2025. Rapat ini digelar untuk mendengarkan penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Kerjasama Daerah.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Abdul Rahim menyampaikan dua hal pokok. Pertama, setelah Perda disahkan, diharapkan segera diterbitkan Peraturan Bupati atau Surat Keputusan Bupati untuk memudahkan pelaksanaannya. Kedua, perlu dilakukan sosialisasi agar informasi tentang Perda diketahui dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Fraksi PKB melalui Hary Fadillah berharap agar kerjasama daerah difokuskan pada sektor strategis seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan UMKM yang berdampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat. Fraksi PAN melalui Masripay menilai kerjasama daerah penting untuk mewujudkan pembangunan yang efisien dan merata melalui kolaborasi antardaerah. Sementara itu, Fraksi Golkar melalui Harmanudin menyampaikan dukungan penuh terhadap Raperda, dan Fraksi Nasdem Sejahtera melalui Hj. Ernawati menekankan pentingnya pengawasan serta dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga.
Setelah menelaah dan membahas isi Raperda secara mendalam, seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu yakni PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PAN, Golkar, dan Nasdem Sejahtera menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Kerjasama Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2025.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD terhadap Raperda Kerjasama Daerah.
Sambutan Bupati Tanah Bumbu yang disampaikan oleh Asisten I Putu Wisnu Wardana menyebutkan bahwa Raperda tentang Kerjasama Daerah merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Melalui regulasi ini, kita ingin memberikan dasar hukum yang jelas dan terarah dalam menjalin berbagai bentuk kerjasama guna mempercepat pembangunan daerah,” ujarnya.
Dalam sambutannya, ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kerjasama yang efisien dan efektif, serta menggali potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah.
Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu tersebut ditutup dengan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan persetujuan. Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti hasil keputusan dengan pengajuan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan agar Peraturan Daerah ini dapat berlaku secara efektif. (Oksa)

















