Bangka Selatan, Kabar One. Com – Hujan disertai petir yang melanda Desa Batu Betumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan pada Sabtu (1/3/2025) rupanya memakan korban.
Sebanyak 8 rumah penduduk di jalan Bom rt 07 dan rt 08 terkena imbas dari sambaran petir yang menghantam sebuah menara Telkomsel, pada sekitar pukul 13.00 wib tersebut.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh seorang warga setempat yang bernama Fitria dan Anto pada Kamis (6/3/2025).
“Petir menyambar rumah warga di rt 07 dan 08 yang terdapat menara Tower Telkomsel. “Kata Fit, salah satu warga tersebut. .
Akibat sambaran petir tersebut, lanjut Fit mengakibatkan sejumlah kerusakan pada rumah-rumah yang terkena.
“Kerusakan yang dialami warga berupa kwh meteran listrik ,bohlam lampu serta alat-alat elektronik. “Ujarnya.
Dikatakan Fit, pihak warga dan Kades telah menghubungi penanggung jawab dari tiang tower Telkomsel tersebut yang bernama Rio.
“Warga Fit, Yuda dan Pj. Kades Djunaidi, telah menghubungi pihak Pengurus Tower Telkomsel melalui penanggung jawabnya yaitu Rio, guna menanyakan kejelasan tindak lanjut janji dari pihak Pengurus Tower Menara Telkomsel. “Katanya.
Tetapi disesalkan, jelas Fit hingga sekarang tim yang dijanjikan tidak kunjung datang.
“Rio Pengurus Tower Telkomsel menjanjikan kepada warga terdampak untuk mengirimkan tim guna melihat sejumlah kerusakan yang dialami. Tapi hingga kini, belum juga datang. “Jelasnya.
Padahal, terus Fit persyaratan yang diminta, seperti STW sudah dibuat warga. Tetapi respon lambat, bahkan Rio dihubungi tidak mau angkat hp lagi.
“Pihak Pengurus tiang Tower Telkomsel melalui Rio meminta dibuatkan Surat Tuntutan Warga (STW), dan warga sudahpun membuat STW. Namun tim tak kunjung datang, bahkan Rio dihubungi via call WA tidak diangkat lagi. “Sesal Fit.
Tentunya jika tim datang, pihak warga akan meminta pertanggung jawaban Telkomsel, serta mempertanyakan konpensasi diarea sekitar 70 meter dari radius menara telkomsel tersebut.
“Jika tim datang, warga juga berniat mempertanyakan konpensasi untuk radius 70 meter dari menara telkomsel, yang hingga sekarang juga tidak pernah diterima oleh warga. “Ungkap Fit.
Mengacu pada Pasal 1365 KUH Perdata, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain. Pasal ini menjadi dasar hukum untuk menuntut kerugian, termasuk kerugian dampak menara telekomunikasi.
Bunyi pasal tersebut adalah : setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut. (Har)