kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Metropolitan

Pendopo Rakyat Jakarta Minta Kadis Perumahan DKJ Hentikan Pembatasan Masa Sewa Hunian Rusun

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Pendopo Rakyat Jakarta Minta Kadis Perumahan DKJ Hentikan Pembatasan Masa Sewa Hunian Rusun
128
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Wacana pembatasan masa sewa hunian Rumah Susun (Rusun) di wilayah DKI Jakarta akan diberlakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ). Rencana tersebut menurut pihak Dinas Perumahan Jakarta Meli Budiastuti, Peraturan tentang hunian Rusun telah diusulkan dalam usulan revisi Pergub No.111 Tahun 2014.IMG 20250214 WA0003

Nantinya ada ketentuan, bahwa penyewa Rusun tidak boleh tinggal selamanya dan tidak bisa diturunkan ke anaknya, Peraturan Gubernur (Pergub) nya sedang dirampungkan saat ini di Biro Hukum Pemprov DKJ, ungkap Meli 6/2/2025, sebagaimana dikutip dari berbagai Media.

Berita‎ Terkait

Dukcapil Kelurahan Petojo Utara Jak-pus Buka Layanan Khusus Sabtu Hari Dapat Apresiasi Warga

Kucing Liar Marak Di Kemayoran Gigit Warga, Berobat Ke RS Sulianti Saroso Tidak Ditanggung BPJS

Wali Kota Jakpus Instruksikan PPSU Bekerja Pada Jam Kerja Dengan Tulus dan Ikhlas

Bahwa penghuni yang masuk dalam penerima manfaat pemerintah diperbolehkan menyewa Rusun dengan masa dua tahun dan dapat diperpanjang selama 5 kali perpanjangan sehingga penyewa boleh tinggal selama 10 tahun. Sementara penyewa umum dapat menyewa selama 2 tahun, dengan perpanjangan 3 kali sehingga bisa menghuni selama 6 tahun. Namun hal itu, Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) akan mengevaluasi sesuai situasi ekonomi dan sosial, tentang kelayakan penyewa.

“Bahwa penyewa Rusun yang masuk program pemanfaatan pemerintah diperbolehkan mengalihkan status penyewa kepada anaknya, namun akan ditinjau ulang tarif sewa yang diberlakukan. Sementara bagi penyewa umum, tidak boleh dialihkan ke anaknya, selain pengalihan ke istrinya atau suaminya. Apabila penyewa Rusun memiliki kekayaan dan aset ekonomi yang tinggi, serta memiliki kendaraan Mobil, maka akan segera dikeluarkan dari Rusun dan namanya akan dicoret sebagai penghuni Rusun di seluruh DKJ”, ungkap Meli dengan tegas.

Menyikapi wacana Pemprov DKJ, yang akan membuat peraturan baru berdasarkan Pergub, Pendopo Rakyat Jakarta meminta kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemprov DKJ, supaya bersikap adil terhadap para penghuni Rusun, dan tidak perlu diberlakukan aturan pembatasan masa sewa penghuni Rusun.

Ketua Umum Pendopo Rakyat Jakarta, Hendri Nur Salim, mengharapkan Dinas Perumahan DKJ adanya sinergitas dan adanya kebijakan terhadap warga penyewa Rusun terkait sewa Rusun. Bagi warga penghuni Rusun yang ekonominya kurang mampu tidak selayaknya langsung diusir dan huniannya dikosongkan paksa. Hal itu merupakan perbuatan yang tidak manusiawi dan terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Dinas Perumahan harus selalu mendahulukan nilai kemanusiaan dan sosial penyewa Rusun yang ekonominya rendah, bukan sistem otoriter”, ungkap Hendrik Nur Salim, 10/2/2025.

Hendrik Nur Salim di didampingi Sekjen Dedy Arifian SE, dan jajaran pengurus lainnya Dewan Pembina Wellyantina Waloni SH, Pendiri Dra Noveria Parasari, Divisi Hukum Ahmad Yani SE SH MH, bersama pimpinan Pandopo Rakyat Jakarta wilayah Jakarta Timur Yudha Apriyanto, wilayah Jakarta Siti Khodijah, Jakarta Selatan Muhammad Rusli, Jakarta Barat Suwandi. telah beraudiensi langsung dengan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKJ, Kelik Indriyanto didampingi Sekdis Mely, Kabid Perumahan Retno, serta Mukti Kabid regulasi peran serta masyarakat, pada 10/2/2025.

Dalam audiensi tersebut pihak Pendopo Rakyat Jakarta meminta kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKJ Kelik Indriyanto, supaya menghentikan pembahasan masa berlaku hunian Rusun. “Pembahasan peraturan pembatasan sewa Rusun kalau di lanjut, maka Pendopo Rakyat Jakarta akan mengajak warga Rusun, mengerahkan warga Rusun untuk mendatangi Balai Kota, guna menyampaikan aspirasi dan keluhan kepada Gubernur DKJ, ungkap Hendri Nur Salim.

Ahmad Yani SE SH MH, selaku Divisi Hukum Pendopo Rakyat Jakarta, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKJ, karena telah memberikan waktu dan tempat, menerima audiensi kedatangan tim Pendopo Rakyat Jakarta. Pihaknya berharap kepada SKPD Dinas Perumahan DKJ supaya mengkaji dengan baik sisi teknis hukumnya, sisi moral dan sosial dan kemanusiaan dalam menyusun suatu peraturan baru.

Mengapa ada pembatasan masa sewa hunian Rusun. Mengapa tidak diberikan kesempatan terhadap warga yang sudah tua selama warganya masih mampu membayar uang sewa Rusun. Janganlah mempersulit warga dengan mekanisme birokrasi yang amat panjang, seharusnya melayani masyarakat dengan mempermudah segala administrasinya,

‘Dinas Perumahan DKJ tidak boleh mempersulit masyarakat untuk mendapatkan hunian Rusun, sebab semuanya diatur dalam UUD 1945 Pasal 34, fakir miskin dan anak- anak terlantar ditanggung negara, termasuk Rusun, pekerjaan, kebebasan beragama sudah diatur UUD 45”, ungkapnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Dukcapil Kelurahan Petojo Utara Jak-pus Buka Layanan Khusus Sabtu Hari Dapat Apresiasi Warga
Metropolitan

Dukcapil Kelurahan Petojo Utara Jak-pus Buka Layanan Khusus Sabtu Hari Dapat Apresiasi Warga

Oktober 18, 2025
13
Kucing Liar Marak Di Kemayoran Gigit Warga, Berobat Ke RS Sulianti Saroso Tidak Ditanggung BPJS
Metropolitan

Kucing Liar Marak Di Kemayoran Gigit Warga, Berobat Ke RS Sulianti Saroso Tidak Ditanggung BPJS

Oktober 17, 2025
86
Wali Kota Jakpus Instruksikan PPSU Bekerja Pada Jam Kerja Dengan Tulus dan Ikhlas
Metropolitan

Wali Kota Jakpus Instruksikan PPSU Bekerja Pada Jam Kerja Dengan Tulus dan Ikhlas

Oktober 16, 2025
8
Dukcapil Kelurahan Petojo Utara Gencarkan Identitas Kependudukan Digital, Simak Cara Daftarnya
Metropolitan

Dukcapil Kelurahan Petojo Utara Gencarkan Identitas Kependudukan Digital, Simak Cara Daftarnya

Oktober 15, 2025
34
Walikota Jakarta Pusat Serahkan Penghargaan Kepada Camat Paling Hemat Energi
Metropolitan

Walikota Jakarta Pusat Serahkan Penghargaan Kepada Camat Paling Hemat Energi

Oktober 14, 2025
16
Petunjuk Praktis Cara Urus KTP Rusak atau hilang,Catat Syaratnya.
Metropolitan

Petunjuk Praktis Cara Urus KTP Rusak atau hilang,Catat Syaratnya.

Oktober 4, 2025
107
Kabid Limnas SatPol PP Prov Jakarta Pimpin Apel Kesiapan Dukung Acara Kenegaraan
Metropolitan

Kabid Limnas SatPol PP Prov Jakarta Pimpin Apel Kesiapan Dukung Acara Kenegaraan

September 28, 2025
17
Walikota Jakarta Pusat Pimpin Penertiban PKL dan Ojol di Kawasan Stasiun Cikini Menteng
Metropolitan

Walikota Jakarta Pusat Pimpin Penertiban PKL dan Ojol di Kawasan Stasiun Cikini Menteng

September 15, 2025
22
Kongres PWI Bekasi, Ahmad Munir Terpilih Pimpin PWI Pusat 2025-2029
Metropolitan

Kongres PWI Bekasi, Ahmad Munir Terpilih Pimpin PWI Pusat 2025-2029

Agustus 31, 2025
8
Sampah Kawasan RPTRA Kalijodo Tidak Diangkut Timbulkan Udara Bau
Metropolitan

Sampah Kawasan RPTRA Kalijodo Tidak Diangkut Timbulkan Udara Bau

April 28, 2025
14

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

PLN Indonesia Power UBP Semarang dan IZI Jateng Dukung Program Parenting TAMASYA Untuk Generasi Emas

PLN Indonesia Power UBP Semarang dan IZI Jateng Dukung Program Parenting TAMASYA Untuk Generasi Emas

2 minggu yang lalu
7
Empat Presenter Muda Sabet Juara dalam Lomba News Presenter di Expo Saijaan Hebat 2025

Empat Presenter Muda Sabet Juara dalam Lomba News Presenter di Expo Saijaan Hebat 2025

5 bulan yang lalu
11
Geopark Meratus Resmi Jadi UNESCO Global Geopark, Kalsel Siap Jalankan Komitmen Berkelanjutan

Geopark Meratus Resmi Jadi UNESCO Global Geopark, Kalsel Siap Jalankan Komitmen Berkelanjutan

3 bulan yang lalu
7

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA